JurnalismeInvestigatif – Jakarta – Ribuan massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi demonstrasi yang ke-3 di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta, Rabu, (25/1).
Massa aksi yang diklaim berjumlah sekitar 44 ribu orang itu berkumpul di depan gedung DPR.
Massa aksi PPDI menyuarakan tiga tuntutan, berikut tuntutanya :
Pertama, Menuntut kesejateraan layaknya PNS, Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD).
menuntut gaji 13/14 layaknya PNS, menuntut tunjangan anak-istri, dan menuntut tunjangan purnatugas.
“Harapannya supaya dikabulkan tuntutan kami. Saya jauh dari Blora, pelosok desa,” ujar Kacung saat ditemui di lokasi, dikutip dari kompas.com, Rabu Rabu, (25/1).
Baca Juga : Luhut Minta Belanja Pakaian Dalam hingga Peluru TNI-Polri Masuk LKPP
Kedua, Tolak perubahan masa jabatan kepala desa, mereka juga menolak usulan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang menyatakan masa jabatan perangkat desa akan dibuat sama seperti masa jabatan Kepala Desa dalam revisi Undang-Undang Desa.
Seorang orator yang berbicara di hadapan massa menyatakan mereka meminta agar pasal soal masa jabatan perangkat desa tak diubah, tetap 60 tahun seperti undang-undang saat ini.
“Undang-undang yang akan direvisi oleh anggota DPR sekarang akan merugikan perangkat desa,” kata orator tersebut dikutip dari tempo.co.
Orator tersebut juga menyatakan usulan APDESI itu akan merugikan para perangkat desa yang telah berusia.
Dia menyatakan, kepala desa terpilih nantinya akan bebas mengganti mereka dengan yang lebih muda karena alasan mereka kurang terampil.
“Merugikan, kalau nggak yang muda-muda, nggak terampil kami,” kata dia. “Sehingga kalau UU di revisi tentu kepala desa harus merekrut yang baru.”
Baca Juga : Gaji 5 juta kena pajak berapa? Ini Penjelasanya
Terakhir, desak Presiden Jokowi tunaikan janji politiknya, Orator yang mengaku berasal dari Pamulang itu juga menyampaikan status kepegawaian perangkat desa merupakan bagian janji politik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Akan tetapi, menurut mereka, hingga saat ini mereka belum juga mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa meskipun telah mendesaknya setiap tahun.
“Seperti NIPD, sampai sekarang belum terealisasi. Apa iya ini menjadi rutinitas setiap tahun?,” teriaknya kepada massa aksi PPDI yang memadati halaman DPR RI.
Presiden Jokowi dan DPR sebelumnya menyatakan telah sepakat untuk melakukan revisi UU Desa.
Salah satu yang menjadi bahasan dalam revisi itu adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari yang awalnya 6 tahun per periode menjadi 9 tahun per periode.
Pada Juni tahun lalu, Jokowi juga sempat melontarkan janji akan meningkatkan pendapatan perangkat desa hingga setara dengan Aparat Sipil Negara (ASN) golongan II A.
Baca Juga : Cukai Rokok Naik, Berikut Daftar Rokok Murah: Ada yang Rp 8.000 Per Bungkus Loh!
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari jurnalismeinvestigatif.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainya.