Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Ribuan Perangkat Desa PPDI Demo di DPR, Suarakan 3 Tuntutan

25 Januari 2023
in Sorotan
0
Ribuan Perangkat Desa PPDI Demo di DPR, Suarakan 3 Tuntutan

Demo PPDI di depan gedung DPR RI | Sumber : istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JurnalismeInvestigatif – Jakarta – Ribuan massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi demonstrasi yang ke-3 di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta, Rabu, (25/1).

Massa aksi yang diklaim berjumlah sekitar 44 ribu orang itu berkumpul di depan gedung DPR.

Kamu mungkin suka

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

15 jam ago
Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

1 minggu ago

Massa aksi PPDI menyuarakan tiga tuntutan, berikut tuntutanya :

Pertama, Menuntut kesejateraan layaknya PNS, Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD).

menuntut gaji 13/14 layaknya PNS, menuntut tunjangan anak-istri, dan menuntut tunjangan purnatugas.

“Harapannya supaya dikabulkan tuntutan kami. Saya jauh dari Blora, pelosok desa,” ujar Kacung saat ditemui di lokasi, dikutip dari kompas.com, Rabu Rabu, (25/1).

Baca Juga : Luhut Minta Belanja Pakaian Dalam hingga Peluru TNI-Polri Masuk LKPP

Kedua, Tolak perubahan masa jabatan kepala desa, mereka juga menolak usulan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang menyatakan masa jabatan perangkat desa akan dibuat sama seperti masa jabatan Kepala Desa dalam revisi Undang-Undang Desa.

Seorang orator yang berbicara di hadapan massa menyatakan mereka meminta agar pasal soal masa jabatan perangkat desa tak diubah, tetap 60 tahun seperti undang-undang saat ini.

“Undang-undang yang akan direvisi oleh anggota DPR sekarang akan merugikan perangkat desa,” kata orator tersebut dikutip dari tempo.co.

Orator tersebut juga menyatakan usulan APDESI itu akan merugikan para perangkat desa yang telah berusia.

Dia menyatakan, kepala desa terpilih nantinya akan bebas mengganti mereka dengan yang lebih muda karena alasan mereka kurang terampil.

“Merugikan, kalau nggak yang muda-muda, nggak terampil kami,” kata dia. “Sehingga kalau UU di revisi tentu kepala desa harus merekrut yang baru.”

Baca Juga : Gaji 5 juta kena pajak berapa? Ini Penjelasanya

Terakhir, desak Presiden Jokowi tunaikan janji politiknya, Orator yang mengaku berasal dari Pamulang itu juga menyampaikan status kepegawaian perangkat desa merupakan bagian janji politik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Akan tetapi, menurut mereka, hingga saat ini mereka belum juga mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa meskipun telah mendesaknya setiap tahun.

“Seperti NIPD, sampai sekarang belum terealisasi. Apa iya ini menjadi rutinitas setiap tahun?,” teriaknya kepada massa aksi PPDI yang memadati halaman DPR RI.

Presiden Jokowi dan DPR sebelumnya menyatakan telah sepakat untuk melakukan revisi UU Desa.

Salah satu yang menjadi bahasan dalam revisi itu adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari yang awalnya 6 tahun per periode menjadi 9 tahun per periode.

Pada Juni tahun lalu, Jokowi juga sempat melontarkan janji akan meningkatkan pendapatan perangkat desa hingga setara dengan Aparat Sipil Negara (ASN) golongan II A.

Baca Juga : Cukai Rokok Naik, Berikut Daftar Rokok Murah: Ada yang Rp 8.000 Per Bungkus Loh!

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari jurnalismeinvestigatif.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainya.

Tags: APDESIdemodemo hari iniDemo Perangkat Desa di Jakartadesajabatan kepala desaPPDItuntutan perangkat desa Indonesia
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

by Salma Hn
2025/10/21
0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan keras. Pesan ini ia sampaikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia berbicara di depan...

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/13
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan besar dengan menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau eBPKB. Inovasi...

Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/10
0

Jakarta – Bayangan Orde Baru merangkak kembali. Bukan lagi dalam bentuk represif yang vulgar, melainkan melalui kooptasi halus terhadap Kepolisian Negara...

Kakorlantas Targetkan SPPG Siap Operasi 17 Oktober

Tingkatkan Akuntabilitas, Korlantas Siapkan SPPG untuk Pelayanan Lalu Lintas Modern

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/07
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pusat...

Next Post
Foto bersama aksi donor darah dalam HUT Kalbar Ke-66

Polres Kayong Utara Ikut Berpartisipasi dalam Aksi Donor Darah di HUT Ke-66 Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kunci Transparansi! Peran Teknologi Big Data di Korlantas Polri

Kunci Transparansi! Peran Teknologi Big Data di Korlantas Polri

21 Oktober 2025
Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

21 Oktober 2025
Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

13 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -