JurnalismeInvestigatif – Jakarta – Kemenkeu menerbitkan aturan soal kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) baru akan mulai berlaku 1 Januari 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diterbitkan tanggal 14 Desember 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
“Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional,” kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari detik.com, Senin (19/12).
Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke
depan.
Bendahara Negara itu berujar kenaikan harga rokok akan memberikan dampak terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan sudah terkelola dengan baik. Kenaikan inflasi diperkirakan pada kisaran 0,1-0,2% sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan diperkirakan relatif kecil.
Baca Juga : Apa Saja Pasal Kontroversial RKUHP, Ini Dia?
Berikut batasan HJE atau harga jual eceran rokok per batang yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.905
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.140/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp 2.005/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp 1.135/batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.635/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 600 per batang.
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 505.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.905/batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 780
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Baca Juga : Elon Musk Buat Perarutan Baru: Akun Cenrang Biru dan Nonton Video Tidak Gratis
Lantas, apa saja daftar rokok murah yang kini beredar?
Dikutip dari CNBC Indonesia, peredaran rokok murah memang kian menjamur, terutama setelah pandemi Covid-19.
Ini tak lepas dari adanya pergeseran konsumen rokok yang mulai beralih ke rokok murah.
Terbukti, salah satu pabrikan rokok kelas kakap, HM Sampoerna mengalami penurunan tajam dari segi volume penjualan rokok pada 2020.
Penurunan terjadi pada kelas Sigaret Kretek Mesin (SPM), di mana mereka memegang pangsa pasar hingga 50% untuk kategori ini.
Berikut Daftar Rokok Murah Nasional
1. Sampoerna
- Marlboro Filter Black Rp 20.600 per bungkus
- Philip Morris Magnum 12 Rp 18.300 per bungkus
- Marlboro Crafted Authentic Rp 8.000-Rp10.000 per bungkus
- Marlboro Advance Rp 17.000-Rp 19.000 per bungkus
2. Djarum
- Djarum Super Next & Djarum Wave Rp 17.000-Rp19.000 per bungkus
- Djarum 76 Madu Hitam Rp 12.000-Rp 13.000 per bungkus
3. Wismilak
- Wismilak Golden ARJA Rp 8.000-Rp 9.000 per bungkus
4. Minak Djinggo Rp 10.000 per bungkus
5. City Lite Rp 14.000-Rp 16.000 per bungkus
6. Kansas American Blend Rp 11.000-Rp 12.000 per bungkus
7. Aroma Mile Rp 15.000-Rp 16.000 per bungkus
8. Esse Bana Pop Rp 21.000 per bungkus
9. Camel Mild Intense Blue Rp 20.000 per bungkus
10. Camel Mild Option Yellow Kretek Rp 15.000-Rp16.000 per bungkus
11. Hero Casual Bold Rp 13.000-Rp16.000 per bungkus
Selain daftar di atas, terungkap ada pula peredaran rokok murah yang sangat kencang di daerah tertentu.
Berikut Daftar Rokok Murah Lainnya
1. Gudang Baru Premium Rp 15.000 per bungkus
2. Mozza Rp 11.000 per bungkus
3. Super 57 Madjoe Rp 14.000 per bungkus
4. Lodije 99, Lodije Ijo, Lodjie Rp 6.000-Rp10.000 per bungkus
5. Rokok 169 Rp 7.000-Rp8.000 per bungkus
6. Aroma Mile Rp 16.000 per bungkus
7. Aroma Slim Rp 9.000 per bungkus
8. PR Sukun Kudus Rp 19.000-Rp 21.000 per bungkus
9. Rokok Juara Ginseng Rp 10.000 per bungkus
Berikut dafrar harga rokok untuk saat ini, harga bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga : Anak dengan Gagal Ginjal Akut di Bekasi Kesulitan Biaya Pengobatan Anaknya
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari jurnalismeinvestigatif.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainya.