Jurnalismeinvestigatif – Jakarta – #BlokirKominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat kritikan dari warganet terkait aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pasalnya, beberapa situs dan game populer seperti Dota, Yahoo, dan PayPal diblokir.
Kominfo menerapkan peraturan tentang PSE bersama dengan payung hukum Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE lingkup privat. Menurut Kominfo, ada enam kategori yang masuk dalam PSE dan pendaftaran harus dilakukan paling lambat Rabu (20/7).
Namun, hingga batas waktu tersebut, beberapa PSE besar seperti Yahoo, LinkedIn, Dota, Counter Strike dan lainnya belum terdaftar. Kominfo kemudian memberikan waktu lima hari kerja lagi kepada PSE yang tidak terdaftar.
Jika tidak, Kominfo akan memblokir layanannya pada Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB.
“Ya (delapan diblokir),” kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (30/10).
Pemblokiran itu memancing kritik dari berbagai pihak. Masyarakat mencurahkan keluh kesah mereka lewat media sosial antara lain Twitter.
Baca Juga : Kekuatan Ekonomi Indonesia di Tengah Krisis Global di Akui Dunia
Netizen suarakan #BlokirKominfo, Jadi Treding Topik Dunia
Tak sedikit Netizen yang memprotes melalui tagar #BlokirKominfo menjadi bagian teratas daftar trending topik global Twitter.
Tweet yang menggunakan tagar #BlokirKominfo telah mencapai lebih dari 40.000 tweet hingga pukul 11.30 WIB (01/08) dan masih terus bertambah.
Tweet yang memuat hastag #BlokirKominfo sebagian besar berisi ungkapan kekecewaan, kesedihan dan kekesalan bagi netizen karena Kominfo memblokir Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike dan Origin.
Misalnya, seorang pengguna Twitter dengan akun @Vertgod420 mentweet bahwa alih-alih menyelamatkan Indonesia, blokade malah mengacaukannya.
“Satu kata dari semua freelancer dan streamer di Indonesia, untuk agensi ini. #BlokirKominfo,” cuit lainnya dari pengguna @Pistachiococola.
Netizen pun banyak yang setuju bahwa memblokir Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin sama saja dengan mencoba membunuh industri e-sports dalam negeri.
Pada saat yang sama, memblokir PayPal sama saja dengan membuat pembuat konten freelancer, tidak dapat dibayar untuk bekerja di luar negeri.
Seorang pengguna Twitter dengan akun @rakata07 bahkan berpendapat bahwa blokade itu adalah “pelanggaran hak asasi manusia nasional.”
Banyak netizen yang menganggap keputusan pelarangan itu “konyol” dan menyerukan pembetulan atau bahkan pembubaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga : 9 Negara Terancam Bangkrut Layaknya Sri Langka