Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menjalin kesepakatan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pupuk subsidi dan peredaran pestisida.
PKS tersebut memuat dua hal penting, yakni pendampingan dan pengamanan penyaluran pupuk dan peredaran pestisida, serta penegakan hukum penyaluran pupuk dan peredaran pestisida.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa kerja sama ini semakin memperkuat pendampingan dan pengamanan penyaluran pupuk dan peredaran pestisida. Ia berharap sektor pertanian akan semakin bergerak ke arah yang lebih maju, mandiri, dan modern.
“Kita ingin segala hal yang berkaitan dengan pertanian itu tak ada kendala sedikitpun. Maka, sekecil apapun kemungkinan yang dapat timbul, kita harus antisipasi sedini mungkin,” kata Syahrul, Selasa, 16 November 2021.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, maksud perjanjian kerja sama ini dijalin sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka kerja sama penegakan hukum penyaluran pupuk dan peredaran pestisida. “Sehingga, kita memiliki kerja sama yang baik di lapangan dalam hal penegakan hukum dalam penyaluran pupuk dan peredaran pestisida,” katanya.
Sementara tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan kesinergisan para pihak dalam rangka penegakan hukum penyaluran pupuk dan peredaran pestisida. “Terkait dengan pendampingan pengamanan penyaluran pupuk dan peredaran pestisida, harapannya dengan kerja sama ini pengawasan penyaluran pupuk dan peredaran pestisida dapat terus ditingkatkan,” ujar Ali.
Ali berharap melalui kerja sama ini, distribusi pupuk khususnya pupuk subsidi dapat terkontrol dengan baik sehingga tepat sasaran. Selain itu, dalam hal peredaran pupuk dan pestisida yang tidak sesuai peraturan seperti pupuk palsu, impor ilegal, kadaluarsa, tidak sesuai mutu, yang tidak sesuai peraturan dapat dikontrol dengan baik.
Sebab, tak sedikit jumlah pestisida palsu yang beredar di lapangan. “Tentu hal itu tak hanya merugikan petani saja, tetapi juga pertanian secara keseluruhan. Melalui kerja sama ini semoga hal itu dapat ditekan,” harap Ali.
Ali menambahkan, dengan PKS ini, pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum dalam distribusi pupuk subsidi dan peredaran pestisida dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Dengan begitu, tak ada lagi tindakan yang dapat merugikan pertanian Indonesia.
“Kita berharap sektor pertanian dapat terus bergerak maju. Segala kendala yang timbul melalui kerja sama ini kita harapkan dapat ditangani dengan baik,” tutup Ali.(*)