PAREPARE— Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Parepare baru-baru mensosialisasikan aplikasi Propam Presisi di Ruang Pelayanan Satlantas Polres Parepare.
Aplikasi ini tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.
Kasi Propam Polres Parepare, Ipda Kisman, menjelaskan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan gambaran dalam memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran oknum petugas Polri di lapangan.
“Kami memberikan gambaran terhadap masyarakat bagaimana membuat laporan terhadap perilaku pers Polri di lapangan,” jelasnya didampingi sejumlah personelnya, Kamis (21/10/2021).
Dia lebih lanjut menjelaskan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Propam Presisi melalui Playstore (Android) dan Appstore (iOS). Dengan aplikasi Propam Presisi ini, diharap dapat mengontrol perilaku personel Polri khususnya Polres Parepare. Sehingga dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, tidak bertentangan dengan kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri,” harap Ipda Kisman.
Pada launching program Propam Presisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menuturkan, program Propam Presisi merupakan bentuk transparansi Polri. Ia meyakini dengan adanya aplikasi Propam Presisi akan meningkatkan pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota di lapangan. (AU)
Sumber : Upkes