Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Pastikan Penyebar Hoaks Penanganan Covid-19 Bakal Ditindak

21 Juli 2021
in Nasional
0
Polri Pastikan Penyebar Hoaks Penanganan Covid-19 Bakal Ditindak
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Distribusikan 315 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke Seluruh Indonesia

4 jam ago
Kakorlantas Polri: 40 ETLE Mobile Handheld Presisi Mulai Beroperasi di Jakarta

Korlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi di Polda Metro Jaya

22 jam ago
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan jajarannya menindak tegas penyebar informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah menangani pandemi covid-19. Agus memastikan pihaknya tidak menolerir perbuatan tersebut karena menyangkut keselamatan rakyat Indonesia.

“Jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan covid-19, ini tindak tegas,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juli 2021.

Agus tidak ingin masyarakat kebingungan menyikapi informasi hoaks. Berita bohong terkait covid-19 bertebaran di media sosial, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun WhatsApp.”Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” ujar mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri itu.

Namun, Agus meminta anggota mengedepankan upaya restorative justice kepada pelaku penyebar hoaks. Hal itu bila penyebaran berita bohong menyasar pribadi seseorang.

Sebab, perbuatan itu tidak berdampak luas. Agus menyebut kasus seperti itu bisa diselesaikan secara mediasi.

“Jika pelanggaran person to person terapkan restorative justice dan surat edaran (SE) Kapolri,” ucap jenderal bintang tiga itu.

SE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dimaksud itu tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada ketentuan dalam UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. Polri mengeluarkan SE berisi 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE. Salah satunya, mengutamakan mediasi terhadap pelapor dan terlapor.

Instruksi ini disampaikan Agus kepada seluruh anggota saat rapat internal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa pagi, 20 Juli 2021. Rapat digelar secara virtual yang dapat disaksikan seluruh anggota Polri se-Indonesia.

(REN)

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Distribusikan 315 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke Seluruh Indonesia

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/01/17
0

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital melalui pendistribusian perangkat ETLE Mobile...

Kakorlantas Polri: 40 ETLE Mobile Handheld Presisi Mulai Beroperasi di Jakarta

Korlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi di Polda Metro Jaya

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/01/16
0

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meningkatkan penegakan hukum lalu lintas dengan penerapan teknologi digital melalui penggunaan 40 unit...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Pengamat Banter Adis Nilai e-TLE Drone Efektif Awasi Lalu Lintas

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/01/16
0

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menerima pujian atas inovasi yang diterapkan dalam pengamanan dan pengawasan jalan raya, khususnya...

E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas

Korlantas Polri Mulai Gunakan Drone ETLE di Jalan Raya

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/01/16
0

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) mulai menggunakan teknologi drone dalam penegakan hukum lalu lintas....

Next Post
Salurkan 4800 Paket Sembako dan Daging Qurban, Kapolresta Mojokerto bersama Bhabinkamtibmas

Salurkan 4800 Paket Sembako dan Daging Qurban, Kapolresta Mojokerto bersama Bhabinkamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Distribusikan 315 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke Seluruh Indonesia

17 Januari 2026
Kakorlantas Polri: 40 ETLE Mobile Handheld Presisi Mulai Beroperasi di Jakarta

Korlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi di Polda Metro Jaya

16 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Pengamat Banter Adis Nilai e-TLE Drone Efektif Awasi Lalu Lintas

16 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -