Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Jelang Idul Adha, Polisi Berlakukan Penyekatan PPKM Darurat di 1.038 Titik Jawa-Lampung

18 Juli 2021
in Nasional
0
Jelang Idul Adha, Polisi Berlakukan Penyekatan PPKM Darurat di 1.038 Titik Jawa-Lampung
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri memberlakukan penyekatan jelang perayaan hari raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Penyekatan dilakukan mulai hari ini di tol yang mengarah keluar Jakarta serta di Bali hingga Lampung.

Kamu mungkin suka

Keadilan di Persimpangan Jalan: Menimbang Restorative Justice dalam Perkara Laka Lantas

Kealpaan vs Kesengajaan: Batas Tegas Penerapan Keadilan Restoratif di Jalan Raya

5 jam ago
Irjen Pol. Agus Suryonugroho: Keselamatan Jalan Mulai dari Kesadaran Hari Ini

Irjen Pol. Agus Suryonugroho: Keselamatan Jalan Mulai dari Kesadaran Hari Ini

8 jam ago

“Jadi mulai pukul 00.00 WIB tanggal 16 Juli kita mulai melakukan penyekatan di jalur tol di kilometer 31 Cikarang,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksa kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Menurut Rudi, penyekatan ini perlu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Selain itu, pihaknya telah memprediksi bahwa akan ada lonjakan mobilitas dimasyarakat pada tanggal tersebut.

“Untuk mengantisipasi Perjalanan masyarakat yang kita prediksi akan memanfaatkan waktu untuk libur Idul Adha,” jelasnya.

Rudi menambahkan, sejak 3 Juli 2021 lalu, pihaknya memang telah melakukan PPKM Darurat.

Kendati demikian, terdapat dua sektor yang dikecualikan dalam hal ini.

“Kita ketahui bersama bahwa ini situasinya dalam PPKM darurat mulai tanggal tiga. Sehingga mobilitas masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali di dua sektor sektor Critical dan Esensial,” ujarnya.

Rudi mengimbau masyarakat yang tak memiliki syarat perjalan untuk mengurungkan niatnya.

Sebab nantinya pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalannya.

“Apabila pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan acara perjalanan seperti Rapid tes antigen atau PCR Dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan juga STRP maka yang bersangkutan akan kita putar balikan,” katanya.

Rudi memastikan pihaknya akan tetap mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat kedua sektor yang masih tetap berjalan.

Diketahui, Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Polri akan melakukan penyekatan sebanyak 1.038 titik yaitu di Lampung, Jawa, dan Bali.

Titik penyekatan berlangsung mulai 16-22 Juli 2021 di Jalan tol, Non tol, dan pelabuhan.

Hal ini dilakukan untuk menekan pergerakan masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Keadilan di Persimpangan Jalan: Menimbang Restorative Justice dalam Perkara Laka Lantas

Kealpaan vs Kesengajaan: Batas Tegas Penerapan Keadilan Restoratif di Jalan Raya

by Salma Hn
2026/05/12
0

Ketika kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa atau melukai seseorang, pertanyaan yang paling mendasar bukanlah seberapa keras hukuman yang harus dijatuhkan,...

Irjen Pol. Agus Suryonugroho: Keselamatan Jalan Mulai dari Kesadaran Hari Ini

Irjen Pol. Agus Suryonugroho: Keselamatan Jalan Mulai dari Kesadaran Hari Ini

by Salma Hn
2026/05/12
0

JAKARTA — Masa depan sebuah bangsa sering kali tercermin dari bagaimana masyarakatnya berperilaku di ruang publik, dan jalan raya adalah...

Lebih dari Sekadar Sanksi, Polantas Kini Fokus Jadi Edukator Sosial Masyarakat

Lebih dari Sekadar Sanksi, Polantas Kini Fokus Jadi Edukator Sosial Masyarakat

by Salma Hn
2026/05/12
0

JAKARTA — Selama puluhan tahun, wajah polisi lalu lintas (Polantas) identik dengan penegakan hukum melalui sanksi tilang. Hal ini membentuk...

Transformasi Lalu Lintas: Mengubah Jalan Raya Menjadi Ruang Sosial yang Manusiawi

Transformasi Lalu Lintas: Mengubah Jalan Raya Menjadi Ruang Sosial yang Manusiawi

by Salma Hn
2026/05/12
0

JAKARTA — Banyak orang menganggap lalu lintas hanyalah urusan teknis kendaraan dan aspal jalan raya. Padahal, kualitas mobilitas di jalan...

Next Post
TNI-Polri salurkan 2.500 ton beras dan 70.000 paket sembako

TNI-Polri salurkan 2.500 ton beras dan 70.000 paket sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Keadilan di Persimpangan Jalan: Menimbang Restorative Justice dalam Perkara Laka Lantas

Kealpaan vs Kesengajaan: Batas Tegas Penerapan Keadilan Restoratif di Jalan Raya

12 Mei 2026
Irjen Pol. Agus Suryonugroho: Keselamatan Jalan Mulai dari Kesadaran Hari Ini

Irjen Pol. Agus Suryonugroho: Keselamatan Jalan Mulai dari Kesadaran Hari Ini

12 Mei 2026
Lebih dari Sekadar Sanksi, Polantas Kini Fokus Jadi Edukator Sosial Masyarakat

Lebih dari Sekadar Sanksi, Polantas Kini Fokus Jadi Edukator Sosial Masyarakat

12 Mei 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -