Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang

12 Juli 2021
in Nasional
0
Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Operasi Patuh-Polri Presisi

Apa Itu Operasi Patuh Lalu Lintas? Ini Landasan Hukum dan Prosedur Penindakannya

2 jam ago
Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

4 jam ago

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah merevisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah.

Pada aturan sebelumnya, tempat ibadah semua agama ditutup, kini tidak. Namun, masyarakat tetap dilarang mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian bunyi diktum kesatu Inmedagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Aturan lain yang diubah, yakni mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, kini ditiadakan sama sekali. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan itu.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan rumah ibadah dibuka hanya terbatas bagi pengurus. “Untuk umat Islam, pengurus masjid atau musala tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya,” ujar Yaqut. Selain itu, aktivitas peribadatan tetap dijalankan di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Operasi Patuh-Polri Presisi

Apa Itu Operasi Patuh Lalu Lintas? Ini Landasan Hukum dan Prosedur Penindakannya

by Salma Hn
2026/06/02
0

JAKARTA — Operasi Patuh menjadi salah satu agenda rutin kepolisian yang kerap digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas....

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

by Salma Hn
2026/06/02
0

JAKARTA — Di tengah situasi arus balik libur panjang yang terpantau aman dan terkendali, kebijakan mengenai izin penggunaan sirene serta...

Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

by Salma Hn
2026/06/02
0

JAKARTA — Momen peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi pijakan penting bagi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memperkuat komitmen keselamatan...

Jalan Raya dan Kesadaran Baru tentang Kehidupan: Menempatkan Nyawa di Atas Rambu

Jalan Raya dan Kesadaran Baru tentang Kehidupan: Menempatkan Nyawa di Atas Rambu

by Salma Hn
2026/05/29
0

JAKARTA — Ruang jalan raya sering kali hanya dipandang secara fungsional sebagai jalur mekanis tempat roda kendaraan bergerak. Orang melintas...

Next Post
Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Operasi Patuh-Polri Presisi

Apa Itu Operasi Patuh Lalu Lintas? Ini Landasan Hukum dan Prosedur Penindakannya

2 Juni 2026
Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

2 Juni 2026
Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

2 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -