Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang

12 Juli 2021
in Nasional
0
Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Irjen Pol Agus Suryonogroho Sebut H10 Cerminan Kedewasaan Organisasi Kelola Operasi Nasional

Irjen Pol Agus Suryonogroho Sebut H10 Cerminan Kedewasaan Organisasi Kelola Operasi Nasional

6 jam ago
Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Satu Warga Lain Luka-Luka

Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Satu Warga Lain Luka-Luka

1 hari ago

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah merevisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah.

Pada aturan sebelumnya, tempat ibadah semua agama ditutup, kini tidak. Namun, masyarakat tetap dilarang mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian bunyi diktum kesatu Inmedagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Aturan lain yang diubah, yakni mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, kini ditiadakan sama sekali. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan itu.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan rumah ibadah dibuka hanya terbatas bagi pengurus. “Untuk umat Islam, pengurus masjid atau musala tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya,” ujar Yaqut. Selain itu, aktivitas peribadatan tetap dijalankan di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Irjen Pol Agus Suryonogroho Sebut H10 Cerminan Kedewasaan Organisasi Kelola Operasi Nasional

Irjen Pol Agus Suryonogroho Sebut H10 Cerminan Kedewasaan Organisasi Kelola Operasi Nasional

by Salma Hn
2025/11/27
0

Jakarta – Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 telah memasuki Hari Kesepuluh (17–26 November 2025) dengan menunjukkan konsistensi pelaksanaan yang kuat dan...

Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Satu Warga Lain Luka-Luka

Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Satu Warga Lain Luka-Luka

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/11/26
0

Yakuhimo – Pada Selasa malam, 25 Januari 2025 pukul 21.00 WP, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka...

Kakorlantas Soroti Kematangan Operasi Zebra 2025 H9

Kakorlantas Soroti 177 Korban Meninggal Dunia Data Laka Lantas H9 Jadi Dasar Intervensi

by Salma Hn
2025/11/26
0

Jakarta – Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 pada Hari Kesembilan (17–25 November 2025) menunjukkan konsistensi tertinggi dalam seluruh aspek kegiatan: edukasi,...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menerima penghargaan detikcom

Kakorlantas Sebut Penghargaan Detikcom Motivasi Dorong Indonesia Emas 2045

by Salma Hn
2025/11/26
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., meraih penghargaan bergengsi detikcom Awards...

Next Post
Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Irjen Pol Agus Suryonogroho Sebut H10 Cerminan Kedewasaan Organisasi Kelola Operasi Nasional

Irjen Pol Agus Suryonogroho Sebut H10 Cerminan Kedewasaan Organisasi Kelola Operasi Nasional

27 November 2025
Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Satu Warga Lain Luka-Luka

Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Satu Warga Lain Luka-Luka

26 November 2025
Kakorlantas Soroti Kematangan Operasi Zebra 2025 H9

Kakorlantas Soroti 177 Korban Meninggal Dunia Data Laka Lantas H9 Jadi Dasar Intervensi

26 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -