Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang

12 Juli 2021
in Nasional
0
Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Bukan Sekadar Statistik, Penurunan Fatalitas 30% Adalah Bukti Nyata Pelayanan Humanis

Bukan Sekadar Statistik, Penurunan Fatalitas 30% Adalah Bukti Nyata Pelayanan Humanis

51 menit ago
Angka Kecelakaan Turun 6,31%, Komisi V DPR RI Beri Rapor Hijau untuk Operasi Ketupat 2026

Angka Kecelakaan Turun 6,31%, Komisi V DPR RI Beri Rapor Hijau untuk Operasi Ketupat 2026

20 jam ago

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah merevisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah.

Pada aturan sebelumnya, tempat ibadah semua agama ditutup, kini tidak. Namun, masyarakat tetap dilarang mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian bunyi diktum kesatu Inmedagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Aturan lain yang diubah, yakni mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, kini ditiadakan sama sekali. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan itu.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan rumah ibadah dibuka hanya terbatas bagi pengurus. “Untuk umat Islam, pengurus masjid atau musala tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya,” ujar Yaqut. Selain itu, aktivitas peribadatan tetap dijalankan di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Bukan Sekadar Statistik, Penurunan Fatalitas 30% Adalah Bukti Nyata Pelayanan Humanis

Bukan Sekadar Statistik, Penurunan Fatalitas 30% Adalah Bukti Nyata Pelayanan Humanis

by Salma Hn
2026/04/14
0

JAKARTA — Pergerakan kolosal jutaan pemudik pada Lebaran 2026 tidak hanya menjadi ujian bagi infrastruktur jalan, tetapi juga menjadi panggung...

Angka Kecelakaan Turun 6,31%, Komisi V DPR RI Beri Rapor Hijau untuk Operasi Ketupat 2026

Angka Kecelakaan Turun 6,31%, Komisi V DPR RI Beri Rapor Hijau untuk Operasi Ketupat 2026

by Salma Hn
2026/04/13
0

JAKARTA — Pelaksanaan mudik Lebaran 2026 secara resmi mendapatkan apresiasi tinggi dari Komisi V DPR RI. Dalam rapat kerja evaluasi...

Bripka Fajar Permana Gugur Saat Bertugas di Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri Beri Penghormatan

Tunaikan Tugas Negara di Operasi Ketupat, Bripka Fajar Permana Terima Penghormatan Setinggi-tingginya

by Salma Hn
2026/04/13
0

JAKARTA — Di balik kesuksesan pengelolaan arus mudik dan balik Lebaran 2026 yang menuai pujian publik, terselip kisah duka dan...

Kakorlantas Polri: Sukses Mudik 2026 Adalah Landasan Inovasi Lalin Masa Depan

Kakorlantas Polri: Sukses Mudik 2026 Adalah Landasan Inovasi Lalin Masa Depan

by Salma Hn
2026/04/13
0

Jakarta — Keberhasilan besar dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 tidak lantas membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berpuas diri. Bagi...

Next Post
Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Statistik, Penurunan Fatalitas 30% Adalah Bukti Nyata Pelayanan Humanis

Bukan Sekadar Statistik, Penurunan Fatalitas 30% Adalah Bukti Nyata Pelayanan Humanis

14 April 2026
Angka Kecelakaan Turun 6,31%, Komisi V DPR RI Beri Rapor Hijau untuk Operasi Ketupat 2026

Angka Kecelakaan Turun 6,31%, Komisi V DPR RI Beri Rapor Hijau untuk Operasi Ketupat 2026

13 April 2026
Bripka Fajar Permana Gugur Saat Bertugas di Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri Beri Penghormatan

Tunaikan Tugas Negara di Operasi Ketupat, Bripka Fajar Permana Terima Penghormatan Setinggi-tingginya

13 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -