Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang

12 Juli 2021
in Nasional
0
Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Presiden Prabowo Subianto

Pemerintah Tak Persoalkan Bendera One Piece, Asal Tidak Menggantikan Merah Putih

2 minggu ago
Dirjen Perhubungan Darat-Aan Suhanan

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan: Tarif Ojol Belum Diputuskan, Masih Dikaji

2 bulan ago

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah merevisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah.

Pada aturan sebelumnya, tempat ibadah semua agama ditutup, kini tidak. Namun, masyarakat tetap dilarang mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian bunyi diktum kesatu Inmedagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Aturan lain yang diubah, yakni mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, kini ditiadakan sama sekali. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan itu.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan rumah ibadah dibuka hanya terbatas bagi pengurus. “Untuk umat Islam, pengurus masjid atau musala tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya,” ujar Yaqut. Selain itu, aktivitas peribadatan tetap dijalankan di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto

Pemerintah Tak Persoalkan Bendera One Piece, Asal Tidak Menggantikan Merah Putih

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/08/07
0

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto tidak mempersoalkan fenomena pengibaran bendera bajak laut dari seri manga Jepang One Piece yang dilakukan...

Dirjen Perhubungan Darat-Aan Suhanan

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan: Tarif Ojol Belum Diputuskan, Masih Dikaji

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/07/02
0

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan klarifikasi atas maraknya pemberitaan mengenai wacana penyesuaian...

Sejarah Hari Bhayangkara: Momentum Refleksi dan Pengabdian Polri untuk Negeri

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/07/01
0

Jakarta — Setiap tanggal 1 Juli, Indonesia memperingati Hari Bhayangkara, sebuah momen bersejarah yang menandai kelahiran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)...

Presiden Prabowo Subianto - HUT Bhayangakara

Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-79 Bhayangkara, Sampaikan Apresiasi atas Kinerja Polri

by Salma Hn
2025/07/01
0

Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara yang digelar di kawasan Monumen...

Next Post
Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

putri_candrawathi

Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan pada Momen HUT ke-80 RI

20 Agustus 2025
Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil & Lisa Mariana Hari Ini

Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

20 Agustus 2025
Bangkitlah NusantaraKu-Artifintel Soundworks

Lagu Bangkitlah Nusantaraku Karya Artifintel Soundworks, Soundtrack Kebangkitan Negeri

18 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -