Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang

12 Juli 2021
in Nasional
0
Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Antisipasi Lonjakan 28 Maret, Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Gelombang Kedua

Antisipasi Lonjakan 28 Maret, Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Gelombang Kedua

7 jam ago
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Instruksikan Contraflow di Tol Cipali Akibat Cuaca Hujan

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Instruksikan Contraflow di Tol Cipali Akibat Cuaca Hujan

10 jam ago

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah merevisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah.

Pada aturan sebelumnya, tempat ibadah semua agama ditutup, kini tidak. Namun, masyarakat tetap dilarang mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian bunyi diktum kesatu Inmedagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Aturan lain yang diubah, yakni mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, kini ditiadakan sama sekali. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan itu.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan rumah ibadah dibuka hanya terbatas bagi pengurus. “Untuk umat Islam, pengurus masjid atau musala tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya,” ujar Yaqut. Selain itu, aktivitas peribadatan tetap dijalankan di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Antisipasi Lonjakan 28 Maret, Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Gelombang Kedua

Antisipasi Lonjakan 28 Maret, Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Gelombang Kedua

by Salma Hn
2026/03/27
0

Jakarta — Memasuki penghujung masa arus balik Lebaran 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengantisipasi potensi lonjakan kendaraan gelombang...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Instruksikan Contraflow di Tol Cipali Akibat Cuaca Hujan

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Instruksikan Contraflow di Tol Cipali Akibat Cuaca Hujan

by Salma Hn
2026/03/27
0

Brebes – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, memimpin patroli langsung di sepanjang jalur Tol Trans...

Kawal Sisa Arus Balik, Kakorlantas Polri Pimpin One Way Presisi KM 263 Hingga KM 70

Kawal Sisa Arus Balik, Kakorlantas Polri Pimpin One Way Presisi KM 263 Hingga KM 70

by Salma Hn
2026/03/27
0

Bekasi — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas One Way Presisi Tahap I pada Jumat (27/3/2026)...

Kakorlantas Putar Balikkan Kendaraan Sumbu Tiga

Langkah Tegas di Tol Pejagan: Kakorlantas Polri Putar Balikkan Truk Sumbu Tiga yang Nekat Melintas

by Salma Hn
2026/03/26
0

Brebes – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengambil langkah tegas tanpa kompromi...

Next Post
Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Antisipasi Lonjakan 28 Maret, Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Gelombang Kedua

Antisipasi Lonjakan 28 Maret, Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Gelombang Kedua

27 Maret 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Instruksikan Contraflow di Tol Cipali Akibat Cuaca Hujan

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Instruksikan Contraflow di Tol Cipali Akibat Cuaca Hujan

27 Maret 2026
Kawal Sisa Arus Balik, Kakorlantas Polri Pimpin One Way Presisi KM 263 Hingga KM 70

Kawal Sisa Arus Balik, Kakorlantas Polri Pimpin One Way Presisi KM 263 Hingga KM 70

27 Maret 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -