Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang

12 Juli 2021
in Nasional
0
Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan bagi Pelari

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan di Kemala Run 2026 Gianyar

5 jam ago
Kemala Run 2026 Sukses Digelar

Kemala Run 2026 di Gianyar Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM

5 jam ago

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah merevisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah.

Pada aturan sebelumnya, tempat ibadah semua agama ditutup, kini tidak. Namun, masyarakat tetap dilarang mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian bunyi diktum kesatu Inmedagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Aturan lain yang diubah, yakni mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, kini ditiadakan sama sekali. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan itu.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan rumah ibadah dibuka hanya terbatas bagi pengurus. “Untuk umat Islam, pengurus masjid atau musala tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya,” ujar Yaqut. Selain itu, aktivitas peribadatan tetap dijalankan di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan bagi Pelari

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan di Kemala Run 2026 Gianyar

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/04/19
0

GIANYAR — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada para pemenang kompetisi lari Kemala Run 2026 yang digelar...

Kemala Run 2026 Sukses Digelar

Kemala Run 2026 di Gianyar Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/04/19
0

Gianyar, Bali – Wondr Kemala Run 2026 yang digelar pada Minggu, 19 April 2026 di Kabupaten Gianyar berhasil menarik sekitar...

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Kapolri Resmikan Pelepasan 11.000 Peserta Kemala Run 2026 di Bali, Tonggak Baru Sport Tourism dan Kemanusiaan

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/04/19
0

Gianyar, Bali – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo secara resmi melepas...

Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Kemala Run 2026 di Bali Catat Rekor sebagai Lomba Lari Internasional Terbesar di Indonesia

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/04/19
0

Bali, 19 April 2026 – Polri melalui Yayasan Kemala Bhayangkari menyelenggarakan Kemala Run 2026, sebuah lomba lari berskala internasional yang...

Next Post
Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan bagi Pelari

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan di Kemala Run 2026 Gianyar

19 April 2026
Kemala Run 2026 Sukses Digelar

Kemala Run 2026 di Gianyar Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM

19 April 2026
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Resmi Lepas Kemala Run 2026

Kapolri Resmikan Pelepasan 11.000 Peserta Kemala Run 2026 di Bali, Tonggak Baru Sport Tourism dan Kemanusiaan

19 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -