Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang

12 Juli 2021
in Nasional
0
Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Sinergi Polri dan Media: Kakorlantas Pastikan Informasi Mudik Cepat dan Akurat

Kawal Operasi Ketupat 2026, Kakorlantas Lepas Tim Jurnalis Garuda TV

8 jam ago
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Irjen Agus: Operasi Ketupat 2026 Misi Kemanusiaan untuk Pemudik

8 jam ago

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah merevisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah.

Pada aturan sebelumnya, tempat ibadah semua agama ditutup, kini tidak. Namun, masyarakat tetap dilarang mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian bunyi diktum kesatu Inmedagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Aturan lain yang diubah, yakni mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, kini ditiadakan sama sekali. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan itu.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan rumah ibadah dibuka hanya terbatas bagi pengurus. “Untuk umat Islam, pengurus masjid atau musala tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya,” ujar Yaqut. Selain itu, aktivitas peribadatan tetap dijalankan di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Media: Kakorlantas Pastikan Informasi Mudik Cepat dan Akurat

Kawal Operasi Ketupat 2026, Kakorlantas Lepas Tim Jurnalis Garuda TV

by Salma Hn
2026/03/10
0

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., resmi melepas tim peliputan mudik Garuda TV....

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Irjen Agus: Operasi Ketupat 2026 Misi Kemanusiaan untuk Pemudik

by Salma Hn
2026/03/10
0

Setiap tahun menjelang Hari Raya Idulfitri, jutaan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan menuju kampung halaman. Jalan tol, jalur arteri, pelabuhan penyeberangan,...

Lagu "Jalan Pulang" Sendrasena: Sebuah Penghormatan untuk Penjaga Arus Mudik

“Jalan Pulang” Karya Sendrasena: Potret Haru Pengabdian Polantas di Jalur Mudik

by Salma Hn
2026/03/10
0

Momen mudik selalu membawa campuran rasa rindu, harap, dan perjalanan panjang yang penuh cerita. Di tengah arus kepulangan jutaan orang...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Kakorlantas Agus Suryonugroho: Sinergi Stakeholder Kunci Sukses Operasi Ketupat

by Salma Hn
2026/03/10
0

JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menghadiri Apel Terpadu Jasa Marga...

Next Post
Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Polisi: dr Lois Sebar Hoax soal Corona di 3 Platform Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Sinergi Polri dan Media: Kakorlantas Pastikan Informasi Mudik Cepat dan Akurat

Kawal Operasi Ketupat 2026, Kakorlantas Lepas Tim Jurnalis Garuda TV

10 Maret 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Irjen Agus: Operasi Ketupat 2026 Misi Kemanusiaan untuk Pemudik

10 Maret 2026
Lagu "Jalan Pulang" Sendrasena: Sebuah Penghormatan untuk Penjaga Arus Mudik

“Jalan Pulang” Karya Sendrasena: Potret Haru Pengabdian Polantas di Jalur Mudik

10 Maret 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -