Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Tindak 120 Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal

25 Juni 2021
in Nasional
0
Polisi Tindak 120 Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Strategi Kakorlantas Urai Kemacetan Bandung-Jakarta via Jalur Fungsional Setu

16 menit ago
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Tinjau Tol Fungsional, Kakorlantas Agus Suryonugroho Fokus Kelancaran Arus Balik

16 menit ago

VIVA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak 120 lokasi yang dijadikan tempat nonton bareng EURO 2020. Mereka kedapatan menyelenggarakan acara tanpa mendapat izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan tersebut.

Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO 2020 di area komersil. Padahal mereka tidak memiliki izin resmi dari MOLA TV selaku pemegang lisensinya.

Area komersil yang dimaksud dalam hal ini adalah cafe, lounge, restoran, dan lobby hotel/apartemen. Sejak jauh hari MOLA sudah menyebarkan pengumuman terkait peraturan ini.

Mulai dari 6 Mei 2021, mereka sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris. Bareskrim Polri pun bergerak di sejumlah kota mulai dari Tangerang, Medan, Makassar, Pontianak, dan Batam terhitung sejak 12 sampai 21 Juni 2021.

Dari sana didapati ada 120 lokasi yang melakukan pelanggaran. Edukasi diberikan kepada mereka dengan menekankan pentingnya melakukan kerja sama dengan MOLA selaku pemegang lisensi sebelum menggelar acara nobar EURO 2020 di area komersil.

Dari pihak MOLA, disampaikan kepada pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi itu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Mereka juga diminta untuk membayar ganti atas kerugian yang dialami, atau melakukan kerja sama resmi terlebih dulu.

Tidak berhenti sampai di situ. Mereka juga diminta untuk menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial milik para pelanggar. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.

Dari sekian banyak lokasi yang ditindak, para pemiliknya rata-rata bersikap kooperatif. Tapi ada juga beberapa yang tidak. Untuk itu, MOLA akan menindaklanjutinya ke ranah hukum.

Perbuatan melanggara hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar. Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” kata Uba Rialin selaku kuasa hukum MOLA.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Strategi Kakorlantas Urai Kemacetan Bandung-Jakarta via Jalur Fungsional Setu

by Salma Hn
2026/03/09
0

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., secara langsung meninjau kesiapan infrastruktur Tol Jakarta–Cikampek (Japek)...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Tinjau Tol Fungsional, Kakorlantas Agus Suryonugroho Fokus Kelancaran Arus Balik

by Salma Hn
2026/03/09
0

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., secara langsung meninjau kesiapan infrastruktur Tol Jakarta–Cikampek (Japek)...

Strategi Kakorlantas Amankan Mudik 2026: Keselamatan Bukan Sebuah Kebetulan

Strategi Kakorlantas Amankan Mudik 2026: Keselamatan Bukan Sebuah Kebetulan

by Salma Hn
2026/03/09
0

Setiap tahun, jutaan masyarakat Indonesia bergerak menuju satu arah yang sama untuk pulang ke kampung halaman demi merayakan Lebaran bersama...

Kakorlantas Polri Buka Puasa Bersama di Bali

Buka Puasa Bersama di Bali, Kakorlantas Polri Siap Sambut Idulfitri dan Nyepi dengan Operasi Ketupat 2026

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/03/07
0

DENPASAR — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menghadiri kegiatan "Polantas Menyapa" sekaligus buka puasa bersama...

Next Post
Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Strategi Kakorlantas Urai Kemacetan Bandung-Jakarta via Jalur Fungsional Setu

9 Maret 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Tinjau Tol Fungsional, Kakorlantas Agus Suryonugroho Fokus Kelancaran Arus Balik

9 Maret 2026
Strategi Kakorlantas Amankan Mudik 2026: Keselamatan Bukan Sebuah Kebetulan

Strategi Kakorlantas Amankan Mudik 2026: Keselamatan Bukan Sebuah Kebetulan

9 Maret 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -