Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Minta Kampung Tangguh Narkoba Diciptakan

15 Juni 2021
in Nasional
0
Kapolri Minta Kampung Tangguh Narkoba Diciptakan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

KPU

Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Transparansi Pemilu Dipertanyakan

2 hari ago
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional Pertama di Indonesia

2 minggu ago

Jakarta, Gatra.com – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kampung Tangguh Narkoba diciptakan.

“Dulu kita telah menciptakan kampung-kampung tangguh dalam rangka pemberantasan atau mencegah laju perkembangan COVID, maka kali ini saya minta Kampung Tangguh Narkoba diciptakan di seluruh Indonesia,”ucap Listyo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (14/06).

Menurut sepenuturan Listyo, hal ini didasari untuk mencegah munculnya pengguna baru. Menurutnya mempengaruhi orang untuk menggunakan narkoba adalah suatu hal yang gampang. 

Listyo menjelaskan bahwa kampung tangguh narkoba diisi oleh kerjasama antara polisi, pemerintah daerah, tokoh agama dan masyarakat. Menurut sepenuturan Listyo, kampung tangguh memiliki daya cegah, tangkal dan berani bertindak terhadap narkoba. 

“Kemudian terhadap peredaran yang ada segera bisa diinformasikan, sehingga kemudian kita bisa tangkap. Dengan harapan itu maka kita memiliki daya cegah, daya tangkal terhadap ancaman narkoba,”ucap Listyo.

Masyarakat, kata Listyo, tentu harus terlibat dalam kerja Polri bersama stakeholder yang ada. Peningkatan kerjasama dengan seluruh Stakeholder seperti seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menurutnya perlu terus dilakukan.

Polri di tahun 2021 telah mengungkap narkoba jenis shabu seberat 2,5 ton dari jaringan Timur Tengah hingga April 2021. Adapun hingga Mei 2021, kurang lebih 3,6 ton diamankan.

Dalam pengungkapan kasus di bulan Juni ini, polisi mengamankan 1,129 ton Shabu dari 4 tempat kejadian perkara yang ada di Bekasi, Bogor, dan Jakarta. Adapun 5 Warga Negara Indonesia dan 2 Warga Negara Nigeria ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati. 


Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

KPU

Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Transparansi Pemilu Dipertanyakan

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/16
0

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan kontroversial yang menetapkan bahwa dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden, termasuk...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional Pertama di Indonesia

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/06
0

Jakarta  - Indonesia mencatat sejarah baru dengan penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nasional yang akan diperingati...

KEMENHUB

Inspeksi Kemenhub di Bogor, 67 Persen Armada Bus Terbukti Aman dan Laik Jalan

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/05
0

BOGOR (5/9) - Untuk memastikan dan meningkatkan aspek keselamatan angkutan orang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kembali menggelar inspeksi...

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/03
0

Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang menyebabkan...

Next Post
Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

KPU

Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Transparansi Pemilu Dipertanyakan

16 September 2025
Kakorlantas-Dirut Jasa Marga

Jamin Kelancaran Arus Balik, Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga Pastikan Seluruh GTO Berfungsi Optimal

8 September 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional Pertama di Indonesia

6 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -