Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Ungkap Kasus Penipuan Modus Obligasi Puluhan Miliar, Sita Mobil Jeep-CRV hingga Uang Asing Palsu

3 Juni 2021
in Nasional
0
Polri Ungkap Kasus Penipuan Modus Obligasi Puluhan Miliar, Sita Mobil Jeep-CRV hingga Uang Asing Palsu
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

KPU

Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Transparansi Pemilu Dipertanyakan

1 hari ago
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional Pertama di Indonesia

2 minggu ago

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus obligasi. Komplotan ini berhasil meraup keuntungan Rp36 miliar.

“Perkara ini tentang apa? tentang obligasi. Sebagaimana diketahui, obligasi itu surat hutang yang diperjualbelikan. tapi di sini dijadikan alat untuk menipu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Rabu, 2 Juni.

Ada dua tersangka dalam kasus penipuan ini. Keduanya berinisial, AM dan JM yang ditangkap pada 25 Mei di Tegal dan Kota Cirebon.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka beraksi di tiga wilayah antara lain Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Aksi penipuan sudah berjalan beberapa tahun.

“Para pelaku melakukan aksinya sudah 3 tahun lebih, sehingga mungkin sudah banyak korban lain yang. Korban lain kerugiannya bisa mencapai Rp36 miliar,” kata Helmy.

“Kemudian terkait dengan obligasinya sendiri, ini mereka menyebutnya sebagai obligasi, surat hutang, tapi kebenarannya dari obligasi ini masih kita ragukan. Ini yang kita duga sebagai sesuatu yang palsu,” sambung dia.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya mobil, surat utang atau obligasi, dan uang palsu dari beberapa negara.

“Kita sita mobil Honda CRV, Jeep, mobil Hilux. Ada motor juga mulai dari Ninja Kawasaki, Honda. Lalu ditemukan pecahan mata uang,” kata dia

“Ada 9.800 lembar pecahan 5.000 won Korea. Kemudian 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro, 2.600 lembar pecahan 100 USD,” sambung Helmy.

Helmy menegaskan bakal mendalami perihal asal-usul uang asing tersebut.

Saat ini, kedua tersangka disangkakan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Mereka juga disangkakan Pasal 36 dan 37 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

KPU

Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Transparansi Pemilu Dipertanyakan

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/16
0

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan kontroversial yang menetapkan bahwa dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden, termasuk...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional Pertama di Indonesia

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/06
0

Jakarta  - Indonesia mencatat sejarah baru dengan penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nasional yang akan diperingati...

KEMENHUB

Inspeksi Kemenhub di Bogor, 67 Persen Armada Bus Terbukti Aman dan Laik Jalan

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/05
0

BOGOR (5/9) - Untuk memastikan dan meningkatkan aspek keselamatan angkutan orang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kembali menggelar inspeksi...

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/03
0

Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang menyebabkan...

Next Post
Upaya Bersama Mencegah Covid-19 Dan Memulihkan Perekonomian Kota Surabaya

Upaya Bersama Mencegah Covid-19 Dan Memulihkan Perekonomian Kota Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

KPU

Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Transparansi Pemilu Dipertanyakan

16 September 2025
Kakorlantas-Dirut Jasa Marga

Jamin Kelancaran Arus Balik, Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga Pastikan Seluruh GTO Berfungsi Optimal

8 September 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional Pertama di Indonesia

6 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -