Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Razia Knalpot Bising, Polisi Harus Pakai Alat

30 Mei 2021
in Nasional
0
Razia Knalpot Bising, Polisi Harus Pakai Alat
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Hadirkan Semangat Kasih dan Kedamaian di Jalan Raya

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Hadirkan Semangat Kasih dan Kedamaian di Jalan Raya

4 jam ago
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Hadirkan Keteduhan dan Kasih di Jalan Raya Selama Libur Panjang

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Hadirkan Keteduhan dan Kasih di Jalan Raya Selama Libur Panjang

4 jam ago

Sebagaimana kita ketahui, Polisi beberapa waktu belakangan ini tengah gencar melaksanakan razia knalpot bising.

Guna memaksimalkan razia knalpot bising itu, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising. Surat telegram Kapolri tersebut memilik nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, diantaranya :

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Hadirkan Semangat Kasih dan Kedamaian di Jalan Raya

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Hadirkan Semangat Kasih dan Kedamaian di Jalan Raya

by Salma Hn
2026/05/13
0

JAKARTA — Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menginstruksikan seluruh jajaran lalu lintas di Indonesia untuk mengedepankan sikap humanis dan...

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Hadirkan Keteduhan dan Kasih di Jalan Raya Selama Libur Panjang

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Hadirkan Keteduhan dan Kasih di Jalan Raya Selama Libur Panjang

by Salma Hn
2026/05/13
0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas selama...

Budaya tertib lalu lintas Indonesia

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Jalan Raya Adalah Miniatur Kehidupan Sosial Kita

by Salma Hn
2026/05/13
0

JAKARTA — Banyak bangsa besar di dunia dikenali bukan hanya dari kekuatan ekonominya, melainkan dari kedisiplinan dan budaya tertib masyarakatnya...

Lebih dari Aturan, Korlantas Polri Dorong Pendekatan Empati Sosial di Jalan Raya

Lebih dari Aturan, Korlantas Polri Dorong Pendekatan Empati Sosial di Jalan Raya

by Salma Hn
2026/05/13
0

JAKARTA — Di tengah hiruk-pikuk klakson dan perebutan ruang di jalan raya, aspek empati sering kali menjadi hal pertama yang...

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Anggeraja Kawal Penyaluran BLT-DD di Desa Singki

Bhabinkamtibmas Polsek Anggeraja Kawal Penyaluran BLT-DD di Desa Singki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Hadirkan Semangat Kasih dan Kedamaian di Jalan Raya

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Hadirkan Semangat Kasih dan Kedamaian di Jalan Raya

13 Mei 2026
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Hadirkan Keteduhan dan Kasih di Jalan Raya Selama Libur Panjang

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Hadirkan Keteduhan dan Kasih di Jalan Raya Selama Libur Panjang

13 Mei 2026
Budaya tertib lalu lintas Indonesia

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Jalan Raya Adalah Miniatur Kehidupan Sosial Kita

13 Mei 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -