Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Razia Knalpot Bising, Polisi Harus Pakai Alat

30 Mei 2021
in Nasional
0
Razia Knalpot Bising, Polisi Harus Pakai Alat
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pantau Tol Bocimi Pakai ETLE Drone

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Cek Infrastruktur Tol Bocimi

42 menit ago
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum. di Tol Bocimix

Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Tol Fungsional Bocimi Untuk Mudik Lebaran 2026

14 jam ago

Sebagaimana kita ketahui, Polisi beberapa waktu belakangan ini tengah gencar melaksanakan razia knalpot bising.

Guna memaksimalkan razia knalpot bising itu, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising. Surat telegram Kapolri tersebut memilik nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, diantaranya :

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pantau Tol Bocimi Pakai ETLE Drone

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Cek Infrastruktur Tol Bocimi

by Salma Hn
2026/02/20
0

JAKARTA – Korlantas Polri mengintensifkan pemantauan arus di Tol Bocimi. Langkah ini dilakukan menjelang Operasi Ketupat 2026 mendatang. Kakorlantas Polri...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum. di Tol Bocimix

Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Tol Fungsional Bocimi Untuk Mudik Lebaran 2026

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/02/19
0

Sukabumi – Dalam persiapan menyambut arus mudik Lebaran tahun 1447 Hijriah yang kian dekat, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H.,...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Bangun Keselamatan Jalan Berkelanjutan

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Sebut Keselamatan Kerja Bersama

by Salma Hn
2026/02/18
0

JAKARTA – Keselamatan lalu lintas bukan program sesaat. Hal ini butuh proses panjang dan konsisten. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Bangun Keselamatan Lewat Kemitraan Polantas

Strategi Kakorlantas Polri Perkuat Kepercayaan Publik Kepada Polantas

by Salma Hn
2026/02/18
0

JAKARTA – Keselamatan lalu lintas tidak bisa dibangun sendirian. Hal ini membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat. Kakorlantas Polri...

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Anggeraja Kawal Penyaluran BLT-DD di Desa Singki

Bhabinkamtibmas Polsek Anggeraja Kawal Penyaluran BLT-DD di Desa Singki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pantau Tol Bocimi Pakai ETLE Drone

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Cek Infrastruktur Tol Bocimi

20 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum. di Tol Bocimix

Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Tol Fungsional Bocimi Untuk Mudik Lebaran 2026

19 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Bangun Keselamatan Jalan Berkelanjutan

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Sebut Keselamatan Kerja Bersama

18 Februari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -