Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Razia Knalpot Bising, Polisi Harus Pakai Alat

30 Mei 2021
in Nasional
0
Razia Knalpot Bising, Polisi Harus Pakai Alat
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Dirjenhubdat Siapkan Strategi Kelancaran Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni saat Nataru 2

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi untuk Kelancaran Penyeberangan Merak-Bakauheni Natal-Tahun Baru 2025

15 jam ago
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Data Lengkap Operasi Zebra 2025 Hari Kelima: Edukasi, Penindakan, dan Angka Kecelakaan

21 jam ago

Sebagaimana kita ketahui, Polisi beberapa waktu belakangan ini tengah gencar melaksanakan razia knalpot bising.

Guna memaksimalkan razia knalpot bising itu, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising. Surat telegram Kapolri tersebut memilik nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, diantaranya :

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Dirjenhubdat Siapkan Strategi Kelancaran Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni saat Nataru 2

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi untuk Kelancaran Penyeberangan Merak-Bakauheni Natal-Tahun Baru 2025

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/11/22
0

CILEGON – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan telah menyiapkan strategi untuk menjamin kelancaran arus penyeberangan di Pelabuhan...

Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Data Lengkap Operasi Zebra 2025 Hari Kelima: Edukasi, Penindakan, dan Angka Kecelakaan

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/11/22
0

Jakarta – Pada hari kelima pelaksanaan Operasi Zebra 2025, yakni periode 17 hingga 21 November 2025, jajaran kepolisian di seluruh wilayah...

Operasi Zebra 2025 Hari Kedua: Korlantas Intensifkan Penertiban Balap Liar dan Edukasi Ojol

Operasi Zebra 2025 Hari Kedua: Korlantas Intensifkan Penertiban Balap Liar dan Edukasi Ojol

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/11/20
0

Jakarta – Hari kedua Operasi Zebra 2025 telah berlangsung dengan fokus utama penanganan balap liar serta pendekatan kepada komunitas ojek...

Irjen-Pol-Drs-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas Tegaskan Edukasi, Penertiban Balap Liar, dan Kemitraan Ojol Sebagai Prioritas Operasi Zebra 2025

by Salma Hn
2025/11/19
0

JAKARTA, 19 November 2025 – Operasi Zebra 2025 telah memasuki hari kedua pada Selasa (18/11/2025). Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)...

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Anggeraja Kawal Penyaluran BLT-DD di Desa Singki

Bhabinkamtibmas Polsek Anggeraja Kawal Penyaluran BLT-DD di Desa Singki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Dirjenhubdat Siapkan Strategi Kelancaran Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni saat Nataru 2

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi untuk Kelancaran Penyeberangan Merak-Bakauheni Natal-Tahun Baru 2025

22 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Data Lengkap Operasi Zebra 2025 Hari Kelima: Edukasi, Penindakan, dan Angka Kecelakaan

22 November 2025
Kakorlantas-Polri-Irjen-Pol-Drs.-Agus-Suryonugroho-S.H.-M.Hum_.-4

Kakorlantas Minta Analisis Kecelakaan Harian untuk Strategi Operasi Zebra Selanjutnya

20 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -