Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Razia Knalpot Bising, Polisi Harus Pakai Alat

30 Mei 2021
in Nasional
0
Razia Knalpot Bising, Polisi Harus Pakai Alat
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Dibuka dengan Pantun, Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Sinergi Humanis di Rakor Samsat

Dibuka dengan Pantun, Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Sinergi Humanis di Rakor Samsat

2 jam ago
Bukan Sekadar Penindakan, Ojol Nusantara Puji Kinerja Humanis Irjen Agus Suryonugroho

Bukan Sekadar Penindakan, Ojol Nusantara Puji Kinerja Humanis Irjen Agus Suryonugroho

2 jam ago

Sebagaimana kita ketahui, Polisi beberapa waktu belakangan ini tengah gencar melaksanakan razia knalpot bising.

Guna memaksimalkan razia knalpot bising itu, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising. Surat telegram Kapolri tersebut memilik nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, diantaranya :

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Dibuka dengan Pantun, Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Sinergi Humanis di Rakor Samsat

Dibuka dengan Pantun, Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Sinergi Humanis di Rakor Samsat

by Salma Hn
2026/04/23
0

SEMARANG — Suasana hangat dan penuh keakraban langsung terasa saat Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, memulai Rapat Koordinasi (Rakor)...

Bukan Sekadar Penindakan, Ojol Nusantara Puji Kinerja Humanis Irjen Agus Suryonugroho

Bukan Sekadar Penindakan, Ojol Nusantara Puji Kinerja Humanis Irjen Agus Suryonugroho

by Salma Hn
2026/04/23
0

SEMARANG — Transformasi citra kepolisian di mata para pengemudi ojek online (ojol) mengalami perubahan signifikan. Dalam Forum Silaturahmi yang digelar...

Bukan Sekadar Komunitas, Kakorlantas Visi-kan Ojol Nusantara Jadi Pelopor Tertib Lalin

Sinergi Humanis: Kakorlantas Polri Siapkan ‘Warung Ojol’ Sebagai Ruang Kolaborasi Sosial

by Salma Hn
2026/04/23
0

SEMARANG — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memperkuat komitmennya dalam merangkul elemen masyarakat melalui penguatan kolaborasi bersama komunitas...

Pendekatan Humanis Polantas Polri

Sinergitas Nyata di Jabar: Ojol dan Polri Bangun 23 Bengkel serta Warung Komunitas

by Salma Hn
2026/04/23
0

SEMARANG — Program "Polantas Menyapa dan Melayani" yang digagas Korlantas Polri mendapatkan apresiasi luas dari komunitas pengemudi ojek online (ojol)...

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Anggeraja Kawal Penyaluran BLT-DD di Desa Singki

Bhabinkamtibmas Polsek Anggeraja Kawal Penyaluran BLT-DD di Desa Singki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Dibuka dengan Pantun, Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Sinergi Humanis di Rakor Samsat

Dibuka dengan Pantun, Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Sinergi Humanis di Rakor Samsat

23 April 2026
Bukan Sekadar Penindakan, Ojol Nusantara Puji Kinerja Humanis Irjen Agus Suryonugroho

Bukan Sekadar Penindakan, Ojol Nusantara Puji Kinerja Humanis Irjen Agus Suryonugroho

23 April 2026
Bukan Sekadar Komunitas, Kakorlantas Visi-kan Ojol Nusantara Jadi Pelopor Tertib Lalin

Sinergi Humanis: Kakorlantas Polri Siapkan ‘Warung Ojol’ Sebagai Ruang Kolaborasi Sosial

23 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -