Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Rampungkan 1.864 Kasus Lewat Keadilan Restoratif

18 Mei 2021
in Nasional
0
Polri Rampungkan 1.864 Kasus Lewat Keadilan Restoratif
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative (restorative justice) dalam kurun waktu 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

‘’Sudah dilakukan penyelesaian kasus secara restorative justice sebanyak 1.864 di masing-masing polda,’’ kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri,di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5)

Kamu mungkin suka

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

5 jam ago
Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

5 jam ago

Argo menerangkan, saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan keadilan restoratif di Korps Bhayangkara.

‘’Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,’’ kata Argo.

Menurut Argo, pendekatan keadilan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atau pun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restorative justice membuat aparat dapat mengambil diskresi, sehingga pihak pelapor atau pun yang dilaporkan berdamai.

‘’Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan secara restorative justice, itu tidak masalah,’’ kata Argo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat dilantik sebagai Kapolri pada Januari 2021 lalu, memiliki delapan komitmen dalam jabatan 100 harinya.

Salah satu komitmen tersebut, yakni mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving. (Ant/OL-2)

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

by Salma Hn
2026/04/29
0

JAKARTA — Polisi lalu lintas Indonesia tengah memasuki babak baru yang lebih humanis. Jika selama ini peran mereka identik dengan...

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

by Salma Hn
2026/04/29
0

JAKARTA — Wajah polisi lalu lintas di jalan raya kini sedang mengalami transformasi besar. Jika dulu interaksi aparat dan warga...

Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

by Salma Hn
2026/04/29
0

JAKARTA — Ada masa ketika kehadiran polisi lalu lintas di jalan raya identik dengan peluit, penindakan, dan wajah formal negara....

Kakorlantas Polri Tekankan Transformasi Polantas 95% Penindakan Berbasis ETLE

Kakorlantas Polri Tekankan Transformasi Polantas 95% Penindakan Berbasis ETLE

by Salma Hn
2026/04/29
0

BOGOR — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen besar institusinya dalam...

Next Post
Densus Dalami Dugaan Keterlibatan Munarman di Jaringan Teror

Densus Dalami Dugaan Keterlibatan Munarman di Jaringan Teror

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

29 April 2026
Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

29 April 2026
Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

29 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -