Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Mudik dilarang, TNI-Polri di Lamongan pelototi plat kendaraan luar daerah

9 Mei 2021
in Nasional
0
Mudik dilarang, TNI-Polri di Lamongan pelototi plat kendaraan luar daerah
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Operasi Patuh-Polri Presisi

Apa Itu Operasi Patuh Lalu Lintas? Ini Landasan Hukum dan Prosedur Penindakannya

16 jam ago
Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

17 jam ago

LAMONGAN – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan adanya larangan mudik menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Kebijakan itupun, di respon seluruh aparat TNI-Polri di sejumlah daerah dengan melakukan penyekatan di setiap perbatasan wilayah.

Selain aparat TNI, penyekatan di setiap pos antar daerah itu juga dilakukan oleh aparat Polri, Dishub dan Satpol PP. Seperti yang dilakukan oleh aparat gabungan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (8/5/2021).

Setiap kendaraan plat luar daerah yang melintas di Lamongan terpaksa diberhentikan oleh petugas gabungan.

“Kalau ada kendaraan dari plat luar daerah, kita berhentikan. Kita tanyakan dulu maksud dan tujuannya kemana. Selesai itu, kita pertanyakan surat bebas Covidnya,” jelas Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono.

Bukan hanya surat keterangan bebas Covid saja. Pengendara yang diketahui dari plat luar daerah Lamongan juga diminta menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

“Kalau itu semua tidak ada, ya terpaksa kita minta putar balik,” tegas Dandim.

Selain aparat TNI, penyekatan di setiap pos antar daerah itu juga dilakukan oleh aparat Polri, Dishub dan Satpol PP. Seperti yang dilakukan oleh aparat gabungan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (8/5/2021).

Setiap kendaraan plat luar daerah yang melintas di Lamongan terpaksa diberhentikan oleh petugas gabungan.

“Kalau ada kendaraan dari plat luar daerah, kita berhentikan. Kita tanyakan dulu maksud dan tujuannya kemana. Selesai itu, kita pertanyakan surat bebas Covidnya,” jelas Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono.

Bukan hanya surat keterangan bebas Covid saja. Pengendara yang diketahui dari plat luar daerah Lamongan juga diminta menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

“Kalau itu semua tidak ada, ya terpaksa kita minta putar balik,” tegas Dandim.

Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Operasi Patuh-Polri Presisi

Apa Itu Operasi Patuh Lalu Lintas? Ini Landasan Hukum dan Prosedur Penindakannya

by Salma Hn
2026/06/02
0

JAKARTA — Operasi Patuh menjadi salah satu agenda rutin kepolisian yang kerap digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas....

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

by Salma Hn
2026/06/02
0

JAKARTA — Di tengah situasi arus balik libur panjang yang terpantau aman dan terkendali, kebijakan mengenai izin penggunaan sirene serta...

Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

by Salma Hn
2026/06/02
0

JAKARTA — Momen peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi pijakan penting bagi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memperkuat komitmen keselamatan...

Jalan Raya dan Kesadaran Baru tentang Kehidupan: Menempatkan Nyawa di Atas Rambu

Jalan Raya dan Kesadaran Baru tentang Kehidupan: Menempatkan Nyawa di Atas Rambu

by Salma Hn
2026/05/29
0

JAKARTA — Ruang jalan raya sering kali hanya dipandang secara fungsional sebagai jalur mekanis tempat roda kendaraan bergerak. Orang melintas...

Next Post
Selain mendatangi Mapolres Banjar, biro provos Div Propam Polri kunjungi pos pam Cijolang perbatasan Jabar-Jateng

Selain mendatangi Mapolres Banjar, biro provos Div Propam Polri kunjungi pos pam Cijolang perbatasan Jabar-Jateng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Operasi Patuh-Polri Presisi

Apa Itu Operasi Patuh Lalu Lintas? Ini Landasan Hukum dan Prosedur Penindakannya

2 Juni 2026
Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

2 Juni 2026
Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

2 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -