Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Mudik dilarang, TNI-Polri di Lamongan pelototi plat kendaraan luar daerah

9 Mei 2021
in Nasional
0
Mudik dilarang, TNI-Polri di Lamongan pelototi plat kendaraan luar daerah
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Chairul Tanjung Puji Kinerja Kakorlantas Polri

Chairul Tanjung Apresiasi Transformasi Korlantas Polri

2 jam ago
Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

3 jam ago

LAMONGAN – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan adanya larangan mudik menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Kebijakan itupun, di respon seluruh aparat TNI-Polri di sejumlah daerah dengan melakukan penyekatan di setiap perbatasan wilayah.

Selain aparat TNI, penyekatan di setiap pos antar daerah itu juga dilakukan oleh aparat Polri, Dishub dan Satpol PP. Seperti yang dilakukan oleh aparat gabungan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (8/5/2021).

Setiap kendaraan plat luar daerah yang melintas di Lamongan terpaksa diberhentikan oleh petugas gabungan.

“Kalau ada kendaraan dari plat luar daerah, kita berhentikan. Kita tanyakan dulu maksud dan tujuannya kemana. Selesai itu, kita pertanyakan surat bebas Covidnya,” jelas Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono.

Bukan hanya surat keterangan bebas Covid saja. Pengendara yang diketahui dari plat luar daerah Lamongan juga diminta menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

“Kalau itu semua tidak ada, ya terpaksa kita minta putar balik,” tegas Dandim.

Selain aparat TNI, penyekatan di setiap pos antar daerah itu juga dilakukan oleh aparat Polri, Dishub dan Satpol PP. Seperti yang dilakukan oleh aparat gabungan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (8/5/2021).

Setiap kendaraan plat luar daerah yang melintas di Lamongan terpaksa diberhentikan oleh petugas gabungan.

“Kalau ada kendaraan dari plat luar daerah, kita berhentikan. Kita tanyakan dulu maksud dan tujuannya kemana. Selesai itu, kita pertanyakan surat bebas Covidnya,” jelas Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono.

Bukan hanya surat keterangan bebas Covid saja. Pengendara yang diketahui dari plat luar daerah Lamongan juga diminta menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

“Kalau itu semua tidak ada, ya terpaksa kita minta putar balik,” tegas Dandim.

Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Chairul Tanjung Puji Kinerja Kakorlantas Polri

Chairul Tanjung Apresiasi Transformasi Korlantas Polri

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/05/19
0

Jakarta – Chairman CT Corp Chairul Tanjung memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) di bawah kepemimpinan...

Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

by Salma Hn
2026/05/19
0

SERPONG — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama PT Green SM Indonesia menggelar pelatihan peningkatan kemampuan bagi para pengemudi taksi....

Wujudkan Zero ODOL 2027, Korlantas Polri Tinggalkan Razia Truk Konvensional

Wujudkan Zero ODOL 2027, Korlantas Polri Tinggalkan Razia Truk Konvensional

by Salma Hn
2026/05/19
0

JAKARTA — Selama bertahun-tahun, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia identik dengan razia manual di pinggir jalan. Petugas menghentikan kendaraan,...

Bukan Sekadar Tilang, Irjen Agus Suryonugroho Sebut Zero ODOL Gerakan Budaya Tertib

Bukan Sekadar Tilang, Irjen Agus Suryonugroho Sebut Zero ODOL Gerakan Budaya Tertib

by Salma Hn
2026/05/19
0

JAKARTA — Selama bertahun-tahun, truk over dimension dan overload (ODOL) menjadi pemandangan yang dianggap biasa di jalan raya Indonesia. Kendaraan...

Next Post
Selain mendatangi Mapolres Banjar, biro provos Div Propam Polri kunjungi pos pam Cijolang perbatasan Jabar-Jateng

Selain mendatangi Mapolres Banjar, biro provos Div Propam Polri kunjungi pos pam Cijolang perbatasan Jabar-Jateng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Chairul Tanjung Puji Kinerja Kakorlantas Polri

Chairul Tanjung Apresiasi Transformasi Korlantas Polri

19 Mei 2026
Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

19 Mei 2026
Wujudkan Zero ODOL 2027, Korlantas Polri Tinggalkan Razia Truk Konvensional

Wujudkan Zero ODOL 2027, Korlantas Polri Tinggalkan Razia Truk Konvensional

19 Mei 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -