Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Mudik dilarang, TNI-Polri di Lamongan pelototi plat kendaraan luar daerah

9 Mei 2021
in Nasional
0
Mudik dilarang, TNI-Polri di Lamongan pelototi plat kendaraan luar daerah
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Operasi Zebra 2025 Hari Kedua: Korlantas Intensifkan Penertiban Balap Liar dan Edukasi Ojol

Operasi Zebra 2025 Hari Kedua: Korlantas Intensifkan Penertiban Balap Liar dan Edukasi Ojol

17 jam ago
Irjen-Pol-Drs-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas Tegaskan Edukasi, Penertiban Balap Liar, dan Kemitraan Ojol Sebagai Prioritas Operasi Zebra 2025

1 hari ago

LAMONGAN – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan adanya larangan mudik menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Kebijakan itupun, di respon seluruh aparat TNI-Polri di sejumlah daerah dengan melakukan penyekatan di setiap perbatasan wilayah.

Selain aparat TNI, penyekatan di setiap pos antar daerah itu juga dilakukan oleh aparat Polri, Dishub dan Satpol PP. Seperti yang dilakukan oleh aparat gabungan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (8/5/2021).

Setiap kendaraan plat luar daerah yang melintas di Lamongan terpaksa diberhentikan oleh petugas gabungan.

“Kalau ada kendaraan dari plat luar daerah, kita berhentikan. Kita tanyakan dulu maksud dan tujuannya kemana. Selesai itu, kita pertanyakan surat bebas Covidnya,” jelas Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono.

Bukan hanya surat keterangan bebas Covid saja. Pengendara yang diketahui dari plat luar daerah Lamongan juga diminta menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

“Kalau itu semua tidak ada, ya terpaksa kita minta putar balik,” tegas Dandim.

Selain aparat TNI, penyekatan di setiap pos antar daerah itu juga dilakukan oleh aparat Polri, Dishub dan Satpol PP. Seperti yang dilakukan oleh aparat gabungan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (8/5/2021).

Setiap kendaraan plat luar daerah yang melintas di Lamongan terpaksa diberhentikan oleh petugas gabungan.

“Kalau ada kendaraan dari plat luar daerah, kita berhentikan. Kita tanyakan dulu maksud dan tujuannya kemana. Selesai itu, kita pertanyakan surat bebas Covidnya,” jelas Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono.

Bukan hanya surat keterangan bebas Covid saja. Pengendara yang diketahui dari plat luar daerah Lamongan juga diminta menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

“Kalau itu semua tidak ada, ya terpaksa kita minta putar balik,” tegas Dandim.

Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025 Hari Kedua: Korlantas Intensifkan Penertiban Balap Liar dan Edukasi Ojol

Operasi Zebra 2025 Hari Kedua: Korlantas Intensifkan Penertiban Balap Liar dan Edukasi Ojol

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/11/20
0

Jakarta – Hari kedua Operasi Zebra 2025 telah berlangsung dengan fokus utama penanganan balap liar serta pendekatan kepada komunitas ojek...

Irjen-Pol-Drs-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas Tegaskan Edukasi, Penertiban Balap Liar, dan Kemitraan Ojol Sebagai Prioritas Operasi Zebra 2025

by Salma Hn
2025/11/19
0

JAKARTA, 19 November 2025 – Operasi Zebra 2025 telah memasuki hari kedua pada Selasa (18/11/2025). Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)...

Kakorlantas Irjen Agus

Data Bicara, Kakorlantas Minta Laka Lantas Dipetakan Teliti Tiap Hari Operasi Zebra

by Salma Hn
2025/11/18
0

Jakarta – Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra 2025, yang dimulai pada Senin (17/11), berjalan dengan ritme yang stabil dan terkendali...

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2025/11/17
0

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan...

Next Post
Selain mendatangi Mapolres Banjar, biro provos Div Propam Polri kunjungi pos pam Cijolang perbatasan Jabar-Jateng

Selain mendatangi Mapolres Banjar, biro provos Div Propam Polri kunjungi pos pam Cijolang perbatasan Jabar-Jateng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas-Polri-Irjen-Pol-Drs.-Agus-Suryonugroho-S.H.-M.Hum_.-4

Kakorlantas Minta Analisis Kecelakaan Harian untuk Strategi Operasi Zebra Selanjutnya

20 November 2025
Operasi Zebra 2025 Hari Kedua: Korlantas Intensifkan Penertiban Balap Liar dan Edukasi Ojol

Operasi Zebra 2025 Hari Kedua: Korlantas Intensifkan Penertiban Balap Liar dan Edukasi Ojol

20 November 2025
Irjen-Pol-Drs-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas Tegaskan Edukasi, Penertiban Balap Liar, dan Kemitraan Ojol Sebagai Prioritas Operasi Zebra 2025

19 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -