Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Jabar Hari Ini: Ibu Tiri Aniaya Anak Jadi Tersangka-Bandung Nihil Zona Merah

9 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Jabar Hari Ini: Ibu Tiri Aniaya Anak Jadi Tersangka-Bandung Nihil Zona Merah
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

4 bulan ago
Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

5 bulan ago
Bandung – Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (8/3/2021). Mulai dari Demokrat Jabar investigasi 5 kader diduga hadir di KLB Deli Serdang hingga Kota Bandung nihil zona merah.

Berikut rangkuman beritanya:

5 Anggota Diduga Hardiri KLB Deli Serdang, Demokrat Jabar Lakukan Investigasi

Lima orang anggota diduga ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Partai Demokrat Jawa Barat lakukan investigasi.

Sekretaris Demokrat Jabar Wawan Setiawan Demokrat Jabar mengatakan, pihaknya akan memecat bila lima orang tersebut merupakan anggota Demokrat Jabar.

“Kami sekarang lagi investigasi. Ada sebagian yang hadir dari Jawa Barat ke Deli Serdang. Tetapi kami akan cek dulu apakah dia masih sebagai anggota Demokrat, kader Demokrat apa sudah tidak,” katanya di Kantor DPD Jabar, Jalan Sutami, Kota Bandung.

Informasi yang diterimanya, diketahui ada lima orang yang diduga berangkat ke Deli Serdang. Mereka mayoritas merupakan anggota di DPC.

Bersama kader lainnya, pihaknya kini tengah melakukan investigasi. Apabila nantinya terbukti kelima anggota tersebut merupakan anggota Demokrat, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Kalau dinyatakan masih sebagai kader Demokrat, maka dengan sangat tegas akan kami cabut KTA-nya atau kami pecat sebagai anggota Demokrat-nya. Kalau anggota. Kalau pengurus tidak ada (yang ke sana), sampai hari ini seluruh pengurus Demokrat Jabar tidak ada yang ke sana, tapi kalau anggota yang memiliki KTA, kami investigasi dan pecat,” tegasnya.

Wawan juga mengungkap, ada iming-iming uang kepada pengurus dan sejumlah DPC di Jabar untuk ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, iming-iming uang ratusan juta itu ditolak mentah-mentah.

“Di Jabar ada yang digoda beberapa ketua DPC, banyak yang digoda. Kurang lebih ada enam pimpinan DPC dan pengurus banyak,” ujarnya.

Uang tersebut, nilainya ratusan juta yang ditawarkan panitia untuk ikut KLB Demokrat di Deli Serdang.

“Ya ada Rp 100 juta, Rp 125 juta, macem-macem,” tuturnya.

Terancam 5 Tahun Bui Ibu yang Aniaya Anak Tiri di Sukabumi

Ibu tiri berinisial SS yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak kekerasan.

Atas aksi sadisnya itu, SS terancam hukuman penjara selama lima tahun karena melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya.

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan, kondisi korban saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya karena mendapat penanganan intensif oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.

“Saat ini sudah melakukan penahanan terhadap saudari SS. Kita tetapkan tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korbannya anak perempuan usia enam tahun,” kata Lukman di ruang Aula Presisi Polres Sukabumi.

Menurut Lukman, korban rencananya hari ini pulang dan mendapat penanganan rawat jalan. Polisi berkoordinasi dengan P2TP2A Sukabumi untuk trauma healing kepada korban.

“Alhamdulillah korban sudah bisa ketawa dan komunikasi. Hari ini sudah bisa dipulangkan, namun masih rawat jalan dengan pantauan dokter RSUD Palabuhanratu. Kita koordinasi dengan P2TP2A untuk optimalkan penanganan kepada anaknya, kalau terhadap ibu tirinya sudah jelas kita tangani pidananya,” ungkap Lukman.

Tersangka SS dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara plus sepertiga karena kekerasan itu dilakukan orang tua atau wali dari korban,”pungkasnya.

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

by Salma Hn
2025/02/25
0

Jakarta - Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita (HGR), Wali Kota Semarang, bersama Alwin Basri (AB), Ketua Komisi D DPRD...

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

by Salma Hn
2025/01/22
0

Jakarta - Setelah lebih dari dua bulan berstatus sebagai tersangka, tiga individu yang terlibat dalam kasus kosmetik berbahaya di Makassar...

Kakorlantas Tekankan Pentingnya Persiapan Maksimal dalam Operasi Lilin 2024

Kakorlantas Tekankan Pentingnya Persiapan Maksimal dalam Operasi Lilin 2024

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/12/18
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, secara resmi membuka Latihan Pra-Operasi Lilin 2024, sebagai...

Persiapan Libur Nataru, Kakorlantas Cek Teknologi Pemantauan Lalu Lintas di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek

Persiapan Libur Nataru, Kakorlantas Cek Teknologi Pemantauan Lalu Lintas di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/12/18
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, bersama Direktur Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden...

Next Post
PPKM Mikro Resmi Diperpanjang di Jatim, Khofifah Sebut Efektif

PPKM Mikro Resmi Diperpanjang di Jatim, Khofifah Sebut Efektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

38 Provinsi di Indonesia Beserta Ibu Kotanya

38 Provinsi di Indonesia Beserta Ibu Kotanya

26 Juni 2025
PANCASILA DASAR NEGARA

Sejarah dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

26 Juni 2025
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Profil Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Sejarah, Tokoh, dan Ideologi

26 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -