Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Pangdam Jaya Perintahkan Danpomdam Kawal Proses Hukum Kasus Bripka CS

8 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Pangdam Jaya Perintahkan Danpomdam Kawal Proses Hukum Kasus Bripka CS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

4 minggu ago
6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

2 bulan ago

Jakarta –

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman memberikan perhatian serius terkait kasus penembakan di Cengkareng yang menewaskan Sertu MRK Sinurat. Dudung memerintahkan Danpomdam Jaya mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Pangdam Jaya telah memerintahkan Danpomdam Jaya untuk mengawal proses hukum secara berkeadilan, hal ini telah dilaksanakan oleh Pomdam Jaya dengan melaksanakan pengawasan proses penyidikan tersebut, sampai nanti dalam proses di persidangan sampai dengan memperoleh kekuatan hukum tetap (vonis), atas perkara tersangka Bripka CS, dalam kasus penembakan yang mengakibatkan Pratu MRK Sinurat prajurit Kawal Denma Kostrad meninggal dunia,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Bs, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).

Berkaitan dengan perintah Pangdam Jaya tersebut, Pomdam Jaya ikut serta dalam beberapa kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dari situ, pihak Kodam Jaya mengetahui adanya pemeriksaan saksi-saksi.

“Pada hari Senin 1 Maret 2021 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa kegiatan, antara lain melakukan pemeriksaan 2 orang saksi terhadap Sdri. GA alias MA, yang melihat langsung penembakan dan Sdr DH sebagai saksi yang bersama tersangka saat minum di Beer Castle,” ujar Herwin.

Tidak hanya itu, Kodam Jaya dan Kostrad juga ikut serta mendampingi Puslabfor Bareskrim Polri dalam upaya pengambilan sampel darah di TKP RM Cafe Cengkareng. Herwin juga menjelaskan hasil temuan Puslabfor itu.

“Dengan hasil Puslabfor telah menemukan 2 buah proyektil di TKP,” imbuhnya.

Pada Selasa (2/3), diketahui tersangka Bripka CS telah menjalani pemeriksaan psikologis. Hasilnya, Bripka CS dinyatakan normal.

“Selanjutnya Subdipaminal PMJ telah selesai melaksanakan penyelidikan kode etik ke Waprov (pertanggungjawaban profesi) sebagai bahan dalam sidang kode etik di Polda Metro Jaya,” tutur Herwin.

Seperti diketahui, insiden penembakan di RM Cafe Cengkareng menimbulkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Salah satunya adalah Sertu MRK Sinurat.

Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Di hari itu juga, Bripka CS langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe. Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di RS.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan memproses Bripka CS secara pidana. Bripka CS juga dipastikan akan dipecat dari institusi Polri atas insiden penembakan itu.

Simak video ‘7 Fakta Terkait Aksi Penembakan Bripka CS di RM Cafe Cengkareng’:

[Gambas:Video 20detik]

(mei/bar)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/25
0

JAKARTA – Akademikus dan filsuf terkemuka, Rocky Gerung, memberikan pujian terhadap langkah Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho yang cepat dan bijak...

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/03
0

Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang menyebabkan...

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

by Salma Hn
2025/02/25
0

Jakarta - Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita (HGR), Wali Kota Semarang, bersama Alwin Basri (AB), Ketua Komisi D DPRD...

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

by Salma Hn
2025/01/22
0

Jakarta - Setelah lebih dari dua bulan berstatus sebagai tersangka, tiga individu yang terlibat dalam kasus kosmetik berbahaya di Makassar...

Next Post
Kasus Penembakan Bripka CS, 2 Saksi Diperiksa-Proyektil Ditemukan

Kasus Penembakan Bripka CS, 2 Saksi Diperiksa-Proyektil Ditemukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

13 Oktober 2025
Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

10 Oktober 2025
Senyum Polantas Marka Utama: Simbol Perubahan Paradigma Pelayanan Lalu Lintas Nasional

Senyum Polantas Marka Utama: Simbol Perubahan Paradigma Pelayanan Lalu Lintas Nasional

7 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -