Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Ternyata Masih Banyak yang Penasaran dengan Pelat Nomor RFS, RFU, RFD Cs

6 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Ternyata Masih Banyak yang Penasaran dengan Pelat Nomor RFS, RFU, RFD Cs
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Operasi Patuh-Polri Presisi

Apa Itu Operasi Patuh Lalu Lintas? Ini Landasan Hukum dan Prosedur Penindakannya

16 jam ago
Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

17 jam ago
Jakarta –

Perihal dunia otomotif memang tidak hanya soal mobil, motor, baut atau mur, tapi bicara soal pelat nomor juga menarik untuk disimak. Terbukti pada hari kemarin Jumat (5/6/2021), pelat nomor RFS, RFU, dan CFD Cs masih menjadi artikel yang paling dicari detikers. Selain itu lagi-lagi wujud pesawat jet Honda juga masih menjadi satu hal yang paling dicari, dan artikel soal kehadiran Honda City Hatchback RS juga menjadi perhatian tersendiri.

Nah penasaran artikel mana saja yang jadi favorit hari kemarin, yuk kita simak ulasannya berikut ini.

1. Siapa saja yang boleh pakai Pelat Nomor RFS, RFU dan CFD Cs?

Artikel yang mampu menarik perhatian ialah pelat nomor kendaraan RFS, RFU, RFD, dan RFP tak jarang ditemui di jalan. Tapi ternyata kalau pelat nomor itu nggak bisa dipakai oleh orang sembarangan?

Kombes Pol Soemardji saat menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pernah menyebut jika nomor polisi itu merupakan kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.

“Saya perlu jelaskan STNK rahasia itu sudah jelas aturannya sudah diatur di perkap bahwa yang boleh memperoleh STNK rahasia adalah pejabat setingkat menteri dan eselon (dua ke atas),” ujar Sumardji kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

Mobil listrik canggih Tesla Model S nongkrong di Kompleks DPR. Mobil berkelir putih itu berpelat RFS. Loh, pejabat mana yang punya?Ilustrasi mobil listrik canggih Tesla Model S nongkrong di Kompleks DPR. Mobil berkelir putih itu berpelat RFS. Loh, pejabat mana yang punya? Foto: Gibran/detikcom

Sumardji menjelaskan pelat nomor tersebut merupakan nopol yang hanya bisa digunakan untuk pejabat negara. Contoh sederhananya, kode huruf RFS bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan untuk TNI Angkatan Udara dan Darat.

“Itu dipergunakan untuk menunjang operasional di lapangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan khusus,” ujar Sumardji.

Siapa saja yang boleh menggunakannya? Semuanya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Dalam perkap yang terdiri dari 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.

Dikatakan TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Lalu TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.

Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini adalah selama satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbarui. Kemudian kendaraan bermotor dinas dihapus oleh instansi yang bersangkutan. Juga jika kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan.

Simak Video “Gaya-gayaan Wanita Pamer Mobil Pelat Palsu Berakhir Diusut TNI-Polri“
[Gambas:Video 20detik]

Tags: Pamor
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Operasi Patuh-Polri Presisi

Apa Itu Operasi Patuh Lalu Lintas? Ini Landasan Hukum dan Prosedur Penindakannya

by Salma Hn
2026/06/02
0

JAKARTA — Operasi Patuh menjadi salah satu agenda rutin kepolisian yang kerap digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas....

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

by Salma Hn
2026/06/02
0

JAKARTA — Di tengah situasi arus balik libur panjang yang terpantau aman dan terkendali, kebijakan mengenai izin penggunaan sirene serta...

Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

by Salma Hn
2026/06/02
0

JAKARTA — Momen peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi pijakan penting bagi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memperkuat komitmen keselamatan...

Jalan Raya dan Kesadaran Baru tentang Kehidupan: Menempatkan Nyawa di Atas Rambu

Jalan Raya dan Kesadaran Baru tentang Kehidupan: Menempatkan Nyawa di Atas Rambu

by Salma Hn
2026/05/29
0

JAKARTA — Ruang jalan raya sering kali hanya dipandang secara fungsional sebagai jalur mekanis tempat roda kendaraan bergerak. Orang melintas...

Next Post
Cegah COVID-19, Polisi Sediakan ‘ATM Masker’ di Bandara Soekarno-Hatta

Cegah COVID-19, Polisi Sediakan 'ATM Masker' di Bandara Soekarno-Hatta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Operasi Patuh-Polri Presisi

Apa Itu Operasi Patuh Lalu Lintas? Ini Landasan Hukum dan Prosedur Penindakannya

2 Juni 2026
Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

2 Juni 2026
Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

2 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -