Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Ternyata Masih Banyak yang Penasaran dengan Pelat Nomor RFS, RFU, RFD Cs

6 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Ternyata Masih Banyak yang Penasaran dengan Pelat Nomor RFS, RFU, RFD Cs
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Hadirkan Semangat Kasih dan Kedamaian di Jalan Raya

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Hadirkan Semangat Kasih dan Kedamaian di Jalan Raya

17 jam ago
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Hadirkan Keteduhan dan Kasih di Jalan Raya Selama Libur Panjang

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Hadirkan Keteduhan dan Kasih di Jalan Raya Selama Libur Panjang

17 jam ago
Jakarta –

Perihal dunia otomotif memang tidak hanya soal mobil, motor, baut atau mur, tapi bicara soal pelat nomor juga menarik untuk disimak. Terbukti pada hari kemarin Jumat (5/6/2021), pelat nomor RFS, RFU, dan CFD Cs masih menjadi artikel yang paling dicari detikers. Selain itu lagi-lagi wujud pesawat jet Honda juga masih menjadi satu hal yang paling dicari, dan artikel soal kehadiran Honda City Hatchback RS juga menjadi perhatian tersendiri.

Nah penasaran artikel mana saja yang jadi favorit hari kemarin, yuk kita simak ulasannya berikut ini.

1. Siapa saja yang boleh pakai Pelat Nomor RFS, RFU dan CFD Cs?

Artikel yang mampu menarik perhatian ialah pelat nomor kendaraan RFS, RFU, RFD, dan RFP tak jarang ditemui di jalan. Tapi ternyata kalau pelat nomor itu nggak bisa dipakai oleh orang sembarangan?

Kombes Pol Soemardji saat menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pernah menyebut jika nomor polisi itu merupakan kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.

“Saya perlu jelaskan STNK rahasia itu sudah jelas aturannya sudah diatur di perkap bahwa yang boleh memperoleh STNK rahasia adalah pejabat setingkat menteri dan eselon (dua ke atas),” ujar Sumardji kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

Mobil listrik canggih Tesla Model S nongkrong di Kompleks DPR. Mobil berkelir putih itu berpelat RFS. Loh, pejabat mana yang punya?Ilustrasi mobil listrik canggih Tesla Model S nongkrong di Kompleks DPR. Mobil berkelir putih itu berpelat RFS. Loh, pejabat mana yang punya? Foto: Gibran/detikcom

Sumardji menjelaskan pelat nomor tersebut merupakan nopol yang hanya bisa digunakan untuk pejabat negara. Contoh sederhananya, kode huruf RFS bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan untuk TNI Angkatan Udara dan Darat.

“Itu dipergunakan untuk menunjang operasional di lapangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan khusus,” ujar Sumardji.

Siapa saja yang boleh menggunakannya? Semuanya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Dalam perkap yang terdiri dari 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.

Dikatakan TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Lalu TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.

Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini adalah selama satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbarui. Kemudian kendaraan bermotor dinas dihapus oleh instansi yang bersangkutan. Juga jika kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan.

Simak Video “Gaya-gayaan Wanita Pamer Mobil Pelat Palsu Berakhir Diusut TNI-Polri“
[Gambas:Video 20detik]

Tags: Pamor
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Hadirkan Semangat Kasih dan Kedamaian di Jalan Raya

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Hadirkan Semangat Kasih dan Kedamaian di Jalan Raya

by Salma Hn
2026/05/13
0

JAKARTA — Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menginstruksikan seluruh jajaran lalu lintas di Indonesia untuk mengedepankan sikap humanis dan...

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Hadirkan Keteduhan dan Kasih di Jalan Raya Selama Libur Panjang

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Hadirkan Keteduhan dan Kasih di Jalan Raya Selama Libur Panjang

by Salma Hn
2026/05/13
0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas selama...

Budaya tertib lalu lintas Indonesia

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Jalan Raya Adalah Miniatur Kehidupan Sosial Kita

by Salma Hn
2026/05/13
0

JAKARTA — Banyak bangsa besar di dunia dikenali bukan hanya dari kekuatan ekonominya, melainkan dari kedisiplinan dan budaya tertib masyarakatnya...

Lebih dari Aturan, Korlantas Polri Dorong Pendekatan Empati Sosial di Jalan Raya

Lebih dari Aturan, Korlantas Polri Dorong Pendekatan Empati Sosial di Jalan Raya

by Salma Hn
2026/05/13
0

JAKARTA — Di tengah hiruk-pikuk klakson dan perebutan ruang di jalan raya, aspek empati sering kali menjadi hal pertama yang...

Next Post
Cegah COVID-19, Polisi Sediakan ‘ATM Masker’ di Bandara Soekarno-Hatta

Cegah COVID-19, Polisi Sediakan 'ATM Masker' di Bandara Soekarno-Hatta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Hadirkan Semangat Kasih dan Kedamaian di Jalan Raya

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Hadirkan Semangat Kasih dan Kedamaian di Jalan Raya

13 Mei 2026
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Hadirkan Keteduhan dan Kasih di Jalan Raya Selama Libur Panjang

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Hadirkan Keteduhan dan Kasih di Jalan Raya Selama Libur Panjang

13 Mei 2026
Budaya tertib lalu lintas Indonesia

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Jalan Raya Adalah Miniatur Kehidupan Sosial Kita

13 Mei 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -