Perihal dunia otomotif memang tidak hanya soal mobil, motor, baut atau mur, tapi bicara soal pelat nomor juga menarik untuk disimak. Terbukti pada hari kemarin Jumat (5/6/2021), pelat nomor RFS, RFU, dan CFD Cs masih menjadi artikel yang paling dicari detikers. Selain itu lagi-lagi wujud pesawat jet Honda juga masih menjadi satu hal yang paling dicari, dan artikel soal kehadiran Honda City Hatchback RS juga menjadi perhatian tersendiri.
Nah penasaran artikel mana saja yang jadi favorit hari kemarin, yuk kita simak ulasannya berikut ini.
1. Siapa saja yang boleh pakai Pelat Nomor RFS, RFU dan CFD Cs?
Artikel yang mampu menarik perhatian ialah pelat nomor kendaraan RFS, RFU, RFD, dan RFP tak jarang ditemui di jalan. Tapi ternyata kalau pelat nomor itu nggak bisa dipakai oleh orang sembarangan?
Kombes Pol Soemardji saat menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pernah menyebut jika nomor polisi itu merupakan kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.
“Saya perlu jelaskan STNK rahasia itu sudah jelas aturannya sudah diatur di perkap bahwa yang boleh memperoleh STNK rahasia adalah pejabat setingkat menteri dan eselon (dua ke atas),” ujar Sumardji kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.
Ilustrasi mobil listrik canggih Tesla Model S nongkrong di Kompleks DPR. Mobil berkelir putih itu berpelat RFS. Loh, pejabat mana yang punya? Foto: Gibran/detikcom
|
Sumardji menjelaskan pelat nomor tersebut merupakan nopol yang hanya bisa digunakan untuk pejabat negara. Contoh sederhananya, kode huruf RFS bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan untuk TNI Angkatan Udara dan Darat.
“Itu dipergunakan untuk menunjang operasional di lapangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan khusus,” ujar Sumardji.
Siapa saja yang boleh menggunakannya? Semuanya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Dalam perkap yang terdiri dari 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.
Dikatakan TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Lalu TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.
Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini adalah selama satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbarui. Kemudian kendaraan bermotor dinas dihapus oleh instansi yang bersangkutan. Juga jika kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan.
Simak Video “Gaya-gayaan Wanita Pamer Mobil Pelat Palsu Berakhir Diusut TNI-Polri“
[Gambas:Video 20detik]