Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Pakar UGM: 6 Laskar FPI Tak Perlu Jadi Tersangka Meski Kemudian Digugurkan

4 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Pakar UGM: 6 Laskar FPI Tak Perlu Jadi Tersangka Meski Kemudian Digugurkan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Febby Rastanty hingga dr. Tirta Puji Trek Menantang dan Sterilisasi Rute Kemala Run 2026

Febby Rastanty hingga dr. Tirta Puji Trek Menantang dan Sterilisasi Rute Kemala Run 2026

9 jam ago
Kakorlantas Polri Cek Jalur Kemala Run 2026 di BUTC Bali, Fokus pada Rekayasa Lalin Terukur

Kakorlantas Polri Cek Jalur Kemala Run 2026 di BUTC Bali, Fokus pada Rekayasa Lalin Terukur

3 hari ago

Sleman –

Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi yang sedang bertugas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) M Fatahillah Akbar menyebut keenam laskar FPI sebenarnya tak perlu jadi tersangka.

“Kenapa ditetapkan tersangka, mungkin ini untuk sebagai sarana untuk mengatakan adanya alasan pembenar, mungkin bagi polisi dalam justifikasi dalam tindakan saat itu. Tapi saya rasa tidak perlu ditetapkan tersangka,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Kamis (4/3/2021).

Akbar menyebut langkah polisi sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tepatnya Pasal 77. Dalam pasal tersebut disebutkan mengenai status perkara seseorang yang dijerat pidana kemudian meninggal dunia. Pasal itu berbunyi, ‘Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia’.

“Saya rasa cukup disetop saja, selesai (perkaranya). Kalau sudah meninggal sudah dibuktikan ada surat kematian ya sudah nggak bisa, nggak usah sampai persidangan,” jelasnya.

“Sudah (memenuhi unsur Pasal 77) karena itu meninggal dunia saja, apapun bentuknya, meninggal dunia itu jadi ini alasan penghapusan,” sambungnya.

Akbar lalu merinci alasannya sepakat dengan keputusan untuk menggugurkan status tersangka keenam laskar FPI tersebut. Sebab, dalam prosedur hukum, jika insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ini diteruskan, akan terjadi pemborosan.

“Untuk menetapkan seseorang tersangka yang nanti ujung-ujungnya kasus itu SP3 maka biaya perkaranya menjadi lebih mahal,” tegasnya.

“Bahkan kalau sudah ditetapkan tersangka bahkan sudah P21 dan kemudian meninggal jaksa harus menghentikan penuntutan. Bahkan sudah jalan pun harus dihentikan,” terang Akbar.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh laskar FPI terhadap anggota polisi yang sedang bertugas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Status tersangka enam laskar FPI yang tewas dinyatakan gugur.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Kamis (4/3).

Argo mengatakan polisi sudah menerbitkan laporan dugaan adanya unlawful killing terhadap empat dari enam laskar FPI yang masih hidup saat digiring ke dalam mobil polisi. Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus ini.

Menurut Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” tandasnya.

(ams/sip)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Febby Rastanty hingga dr. Tirta Puji Trek Menantang dan Sterilisasi Rute Kemala Run 2026

Febby Rastanty hingga dr. Tirta Puji Trek Menantang dan Sterilisasi Rute Kemala Run 2026

by Salma Hn
2026/04/20
0

GIANYAR — Pulau Dewata kembali membuktikan diri sebagai pusat sport tourism dunia melalui gelaran Kemala Run 2026. Berpusat di Bali...

Kakorlantas Polri Cek Jalur Kemala Run 2026 di BUTC Bali, Fokus pada Rekayasa Lalin Terukur

Kakorlantas Polri Cek Jalur Kemala Run 2026 di BUTC Bali, Fokus pada Rekayasa Lalin Terukur

by Salma Hn
2026/04/17
0

GIANYAR — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bergerak cepat mematangkan persiapan penyelenggaraan ajang bergengsi Kemala Run 2026. Kepala Korlantas Polri,...

Sambangi Besakih, Kakorlantas Polri Apresiasi Bengkel Mobil Bali yang Beri Servis Gratis

Sambangi Besakih, Kakorlantas Polri Apresiasi Bengkel Mobil Bali yang Beri Servis Gratis

by Salma Hn
2026/04/17
0

BALI — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, mempertegas komitmen kepolisian dalam melayani...

Di Balik Lancarnya Arus Mudik: Kisah Pengorbanan Petugas yang Tak Selalu Tersorot

Di Balik Lancarnya Arus Mudik: Kisah Pengorbanan Petugas yang Tak Selalu Tersorot

by Salma Hn
2026/04/16
0

JAKARTA — Di balik deretan angka statistik yang menunjukkan penurunan kecelakaan dan kelancaran arus lalu lintas selama Lebaran 2026, tersimpan...

Next Post
Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bukan di www.depkop.go.id, Ini Aturannya

Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bukan di www.depkop.go.id, Ini Aturannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Febby Rastanty hingga dr. Tirta Puji Trek Menantang dan Sterilisasi Rute Kemala Run 2026

Febby Rastanty hingga dr. Tirta Puji Trek Menantang dan Sterilisasi Rute Kemala Run 2026

20 April 2026
Estetika Kebaya dan AI: ESTHERA Siap Mendefinisikan Ulang Masa Depan Musik Indonesia

Estetika Kebaya dan AI: ESTHERA Siap Mendefinisikan Ulang Masa Depan Musik Indonesia

20 April 2026
Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan bagi Pelari

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan di Kemala Run 2026 Gianyar

19 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -