Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Pakar UGM: 6 Laskar FPI Tak Perlu Jadi Tersangka Meski Kemudian Digugurkan

4 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Pakar UGM: 6 Laskar FPI Tak Perlu Jadi Tersangka Meski Kemudian Digugurkan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Bripka Fajar Permana Gugur Saat Bertugas di Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri Beri Penghormatan

Tunaikan Tugas Negara di Operasi Ketupat, Bripka Fajar Permana Terima Penghormatan Setinggi-tingginya

1 jam ago
Kakorlantas Polri: Sukses Mudik 2026 Adalah Landasan Inovasi Lalin Masa Depan

Kakorlantas Polri: Sukses Mudik 2026 Adalah Landasan Inovasi Lalin Masa Depan

4 jam ago

Sleman –

Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi yang sedang bertugas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) M Fatahillah Akbar menyebut keenam laskar FPI sebenarnya tak perlu jadi tersangka.

“Kenapa ditetapkan tersangka, mungkin ini untuk sebagai sarana untuk mengatakan adanya alasan pembenar, mungkin bagi polisi dalam justifikasi dalam tindakan saat itu. Tapi saya rasa tidak perlu ditetapkan tersangka,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Kamis (4/3/2021).

Akbar menyebut langkah polisi sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tepatnya Pasal 77. Dalam pasal tersebut disebutkan mengenai status perkara seseorang yang dijerat pidana kemudian meninggal dunia. Pasal itu berbunyi, ‘Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia’.

“Saya rasa cukup disetop saja, selesai (perkaranya). Kalau sudah meninggal sudah dibuktikan ada surat kematian ya sudah nggak bisa, nggak usah sampai persidangan,” jelasnya.

“Sudah (memenuhi unsur Pasal 77) karena itu meninggal dunia saja, apapun bentuknya, meninggal dunia itu jadi ini alasan penghapusan,” sambungnya.

Akbar lalu merinci alasannya sepakat dengan keputusan untuk menggugurkan status tersangka keenam laskar FPI tersebut. Sebab, dalam prosedur hukum, jika insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ini diteruskan, akan terjadi pemborosan.

“Untuk menetapkan seseorang tersangka yang nanti ujung-ujungnya kasus itu SP3 maka biaya perkaranya menjadi lebih mahal,” tegasnya.

“Bahkan kalau sudah ditetapkan tersangka bahkan sudah P21 dan kemudian meninggal jaksa harus menghentikan penuntutan. Bahkan sudah jalan pun harus dihentikan,” terang Akbar.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh laskar FPI terhadap anggota polisi yang sedang bertugas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Status tersangka enam laskar FPI yang tewas dinyatakan gugur.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Kamis (4/3).

Argo mengatakan polisi sudah menerbitkan laporan dugaan adanya unlawful killing terhadap empat dari enam laskar FPI yang masih hidup saat digiring ke dalam mobil polisi. Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus ini.

Menurut Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” tandasnya.

(ams/sip)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Bripka Fajar Permana Gugur Saat Bertugas di Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri Beri Penghormatan

Tunaikan Tugas Negara di Operasi Ketupat, Bripka Fajar Permana Terima Penghormatan Setinggi-tingginya

by Salma Hn
2026/04/13
0

JAKARTA — Di balik kesuksesan pengelolaan arus mudik dan balik Lebaran 2026 yang menuai pujian publik, terselip kisah duka dan...

Kakorlantas Polri: Sukses Mudik 2026 Adalah Landasan Inovasi Lalin Masa Depan

Kakorlantas Polri: Sukses Mudik 2026 Adalah Landasan Inovasi Lalin Masa Depan

by Salma Hn
2026/04/13
0

Jakarta — Keberhasilan besar dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 tidak lantas membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berpuas diri. Bagi...

Efek Sukses Operasi Ketupat 2026: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Naik Tajam

Efek Sukses Operasi Ketupat 2026: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Naik Tajam

by Salma Hn
2026/04/13
0

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatatkan prestasi gemilang dalam indeks kepercayaan masyarakat. Berdasarkan hasil survei terbaru Indikator Politik...

Kakorlantas Polri: Kejurnas Tinju Jepara Adalah Investasi Karakter Generasi Muda

Kakorlantas Polri: Kejurnas Tinju Jepara Adalah Investasi Karakter Generasi Muda

by Salma Hn
2026/04/13
0

Jepara — Atmosfer kompetisi di Alun-Alun Jepara mendadak memanas pada Sabtu (11/4/2026) malam. Ribuan pasang mata menjadi saksi pembukaan Kejuaraan...

Next Post
Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bukan di www.depkop.go.id, Ini Aturannya

Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bukan di www.depkop.go.id, Ini Aturannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Bripka Fajar Permana Gugur Saat Bertugas di Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri Beri Penghormatan

Tunaikan Tugas Negara di Operasi Ketupat, Bripka Fajar Permana Terima Penghormatan Setinggi-tingginya

13 April 2026
Kakorlantas Polri: Sukses Mudik 2026 Adalah Landasan Inovasi Lalin Masa Depan

Kakorlantas Polri: Sukses Mudik 2026 Adalah Landasan Inovasi Lalin Masa Depan

13 April 2026
Efek Sukses Operasi Ketupat 2026: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Naik Tajam

Efek Sukses Operasi Ketupat 2026: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Naik Tajam

13 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -