Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Pakar UGM: 6 Laskar FPI Tak Perlu Jadi Tersangka Meski Kemudian Digugurkan

4 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Pakar UGM: 6 Laskar FPI Tak Perlu Jadi Tersangka Meski Kemudian Digugurkan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri

54 menit ago
Sukses Amankan Mudik 2026, Menhub Minta Korlantas Polri Terus Lahirkan Inovasi

Sukses Amankan Mudik 2026, Menhub Minta Korlantas Polri Terus Lahirkan Inovasi

59 menit ago

Sleman –

Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi yang sedang bertugas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) M Fatahillah Akbar menyebut keenam laskar FPI sebenarnya tak perlu jadi tersangka.

“Kenapa ditetapkan tersangka, mungkin ini untuk sebagai sarana untuk mengatakan adanya alasan pembenar, mungkin bagi polisi dalam justifikasi dalam tindakan saat itu. Tapi saya rasa tidak perlu ditetapkan tersangka,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Kamis (4/3/2021).

Akbar menyebut langkah polisi sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tepatnya Pasal 77. Dalam pasal tersebut disebutkan mengenai status perkara seseorang yang dijerat pidana kemudian meninggal dunia. Pasal itu berbunyi, ‘Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia’.

“Saya rasa cukup disetop saja, selesai (perkaranya). Kalau sudah meninggal sudah dibuktikan ada surat kematian ya sudah nggak bisa, nggak usah sampai persidangan,” jelasnya.

“Sudah (memenuhi unsur Pasal 77) karena itu meninggal dunia saja, apapun bentuknya, meninggal dunia itu jadi ini alasan penghapusan,” sambungnya.

Akbar lalu merinci alasannya sepakat dengan keputusan untuk menggugurkan status tersangka keenam laskar FPI tersebut. Sebab, dalam prosedur hukum, jika insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ini diteruskan, akan terjadi pemborosan.

“Untuk menetapkan seseorang tersangka yang nanti ujung-ujungnya kasus itu SP3 maka biaya perkaranya menjadi lebih mahal,” tegasnya.

“Bahkan kalau sudah ditetapkan tersangka bahkan sudah P21 dan kemudian meninggal jaksa harus menghentikan penuntutan. Bahkan sudah jalan pun harus dihentikan,” terang Akbar.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh laskar FPI terhadap anggota polisi yang sedang bertugas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Status tersangka enam laskar FPI yang tewas dinyatakan gugur.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Kamis (4/3).

Argo mengatakan polisi sudah menerbitkan laporan dugaan adanya unlawful killing terhadap empat dari enam laskar FPI yang masih hidup saat digiring ke dalam mobil polisi. Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus ini.

Menurut Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” tandasnya.

(ams/sip)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri

by Salma Hn
2026/04/24
0

SEMARANG — Hotel Padma di Semarang menjadi saksi krusial saat agenda Analisis dan Evaluasi (Anev) Operasi Ketupat 2026 resmi dimulai,...

Sukses Amankan Mudik 2026, Menhub Minta Korlantas Polri Terus Lahirkan Inovasi

Sukses Amankan Mudik 2026, Menhub Minta Korlantas Polri Terus Lahirkan Inovasi

by Salma Hn
2026/04/24
0

SEMARANG — Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Operasi Ketupat 2026 resmi digelar di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026), untuk membedah...

Capaian Positif Mudik 2026: Irjen Agus Suryonugroho Puji Sinergi Lintas Sektor

Capaian Positif Mudik 2026: Irjen Agus Suryonugroho Puji Sinergi Lintas Sektor

by Salma Hn
2026/04/24
0

SEMARANG — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, secara resmi membuka agenda Analisis dan Evaluasi (Anev)...

Sinergi Teknologi dan Empati: Kunci Keberhasilan Transformasi Polantas Modern

Sinergi Teknologi dan Empati: Kunci Keberhasilan Transformasi Polantas Modern

by Salma Hn
2026/04/24
0

JAKARTA — Peran polisi lalu lintas (Polantas) mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya identik dengan pengaturan arus...

Next Post
Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bukan di www.depkop.go.id, Ini Aturannya

Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bukan di www.depkop.go.id, Ini Aturannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri

24 April 2026
Sukses Amankan Mudik 2026, Menhub Minta Korlantas Polri Terus Lahirkan Inovasi

Sukses Amankan Mudik 2026, Menhub Minta Korlantas Polri Terus Lahirkan Inovasi

24 April 2026
Kecelakaan Karena Kealpaan, Wamenkum Dorong Korlantas Terapkan Restorative Justice

Kecelakaan Karena Kealpaan, Wamenkum Dorong Korlantas Terapkan Restorative Justice

24 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -