Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Jaksa Pertanyakan Validasi Saksi Ahli Kubu Syahganda

4 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Jaksa Pertanyakan Validasi Saksi Ahli Kubu Syahganda
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Program ‘Polantas Menyapa’ Riau Diramaikan Servis Gratis hingga Kemudahan Perpanjangan SIM

Program ‘Polantas Menyapa’ Riau Diramaikan Servis Gratis hingga Kemudahan Perpanjangan SIM

2 hari ago
Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Saya Tidak Hobi Menilang, Tapi Ingin Bersilaturahmi

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Saya Tidak Hobi Menilang, Tapi Ingin Bersilaturahmi

2 hari ago

Depok –

Kubu Syahganda Nainggolan menghadirkan saksi ahli bahasa dalam sidang kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) kembali keberatan terhadap saksi yang meringankan Syahganda itu.

Saksi ahli bahasa Reka Yuda Mahardika dihadirkan penasihat hukum Syahganda dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Jaksa keberatan terhadap saksi tersebut karena tidak ada dalam BAP penyidikan dan tidak memiliki surat tugas.

“Ahli biasanya, apalagi tenaga pendidik, yang merupakan dari institusi pendidikan, seharusnya punya surat tugas atau legalitas,” ujar jaksa Arief Syafriyanto dalam persidangan.

Jaksa meminta hakim tidak mempertimbangkan pernyataan saksi. Pihaknya juga konsisten tidak akan menanggapi pernyataan kepada saksi.

“Kalau majelis berpendapat lain, memberi kesempatan, apa yang disampaikan ahli hanya untuk didengar di persidangan, bukan sebagai pertimbangan,” ucap jaksa.

“Kami konsisten tetap kami anggap bukan sebagai keterangan ahli mengingat tidak bisa divalidasi,” tambahnya.

Hakim ketua Ramon Wahyudi menghargai keputusan jaksa. Dia meminta jaksa menuangkan keberatannya dalam proses sidang berikutnya.

“Saudara tuangkan dalam putusan, ada pleidoi, duplik, dan sebagainya ya. Ini kan hak PH dan terdakwa,” ucap hakim.

Sementara itu, penasihat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri, menegaskan saksi yang dihadirkan bukan mewakili institusi, melainkan hadir secara individu.

“Ini individu, Yang Mulia, bukan dari institusi,” ujar Al Katiri.

Dalam perkara ini, Syahganda Nainggolan duduk sebagai terdakwa. Ia hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dimintai konfirmasi, Senin (21/12).

Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

(run/isa)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Program ‘Polantas Menyapa’ Riau Diramaikan Servis Gratis hingga Kemudahan Perpanjangan SIM

Program ‘Polantas Menyapa’ Riau Diramaikan Servis Gratis hingga Kemudahan Perpanjangan SIM

by Salma Hn
2026/06/11
0

PEKANBARU — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan apresiasi yang tinggi terhadap berbagai macam terobosan inovasi pelayanan publik yang dijalankan...

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Saya Tidak Hobi Menilang, Tapi Ingin Bersilaturahmi

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Saya Tidak Hobi Menilang, Tapi Ingin Bersilaturahmi

by Salma Hn
2026/06/11
0

JAKARTA — Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) akbar bersama ratusan pengemudi ojek online (ojol)....

Komjen Ramdani Hidayat Sebut Pengemudi Ojol Sebagai Keluarga Besar Polri Jaga Kamtibmas

Komjen Ramdani Hidayat Sebut Pengemudi Ojol Sebagai Keluarga Besar Polri Jaga Kamtibmas

by Salma Hn
2026/06/11
0

JAKARTA — Perwakilan dari salah satu komunitas ojek online (ojol) Jakarta, Erna, secara terbuka mendorong percepatan pembentukan wadah tunggal berskala...

Dankorbrimob Komjen Ramdani: Bakti Kesehatan dan Bansos Polri Akan Berlanjut Sepanjang Tahun

Dankorbrimob Komjen Ramdani: Bakti Kesehatan dan Bansos Polri Akan Berlanjut Sepanjang Tahun

by Salma Hn
2026/06/11
0

JAKARTA — Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) akbar bersama ratusan pengemudi ojek online (ojol)...

Next Post
Pakar UGM: 6 Laskar FPI Tak Perlu Jadi Tersangka Meski Kemudian Digugurkan

Pakar UGM: 6 Laskar FPI Tak Perlu Jadi Tersangka Meski Kemudian Digugurkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Program ‘Polantas Menyapa’ Riau Diramaikan Servis Gratis hingga Kemudahan Perpanjangan SIM

Program ‘Polantas Menyapa’ Riau Diramaikan Servis Gratis hingga Kemudahan Perpanjangan SIM

11 Juni 2026
Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Saya Tidak Hobi Menilang, Tapi Ingin Bersilaturahmi

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Saya Tidak Hobi Menilang, Tapi Ingin Bersilaturahmi

11 Juni 2026
Komjen Ramdani Hidayat Sebut Pengemudi Ojol Sebagai Keluarga Besar Polri Jaga Kamtibmas

Komjen Ramdani Hidayat Sebut Pengemudi Ojol Sebagai Keluarga Besar Polri Jaga Kamtibmas

11 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -