Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Jaksa Pertanyakan Validasi Saksi Ahli Kubu Syahganda

4 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Jaksa Pertanyakan Validasi Saksi Ahli Kubu Syahganda
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit, Bukti #ReserseBekerja

Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit, Bukti #ReserseBekerja

1 hari ago
Tindak Tegas Karhutla, Kapolri Ungkap 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

Tindak Tegas Karhutla, Kapolri Ungkap 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

1 hari ago

Depok –

Kubu Syahganda Nainggolan menghadirkan saksi ahli bahasa dalam sidang kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) kembali keberatan terhadap saksi yang meringankan Syahganda itu.

Saksi ahli bahasa Reka Yuda Mahardika dihadirkan penasihat hukum Syahganda dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Jaksa keberatan terhadap saksi tersebut karena tidak ada dalam BAP penyidikan dan tidak memiliki surat tugas.

“Ahli biasanya, apalagi tenaga pendidik, yang merupakan dari institusi pendidikan, seharusnya punya surat tugas atau legalitas,” ujar jaksa Arief Syafriyanto dalam persidangan.

Jaksa meminta hakim tidak mempertimbangkan pernyataan saksi. Pihaknya juga konsisten tidak akan menanggapi pernyataan kepada saksi.

“Kalau majelis berpendapat lain, memberi kesempatan, apa yang disampaikan ahli hanya untuk didengar di persidangan, bukan sebagai pertimbangan,” ucap jaksa.

“Kami konsisten tetap kami anggap bukan sebagai keterangan ahli mengingat tidak bisa divalidasi,” tambahnya.

Hakim ketua Ramon Wahyudi menghargai keputusan jaksa. Dia meminta jaksa menuangkan keberatannya dalam proses sidang berikutnya.

“Saudara tuangkan dalam putusan, ada pleidoi, duplik, dan sebagainya ya. Ini kan hak PH dan terdakwa,” ucap hakim.

Sementara itu, penasihat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri, menegaskan saksi yang dihadirkan bukan mewakili institusi, melainkan hadir secara individu.

“Ini individu, Yang Mulia, bukan dari institusi,” ujar Al Katiri.

Dalam perkara ini, Syahganda Nainggolan duduk sebagai terdakwa. Ia hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dimintai konfirmasi, Senin (21/12).

Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

(run/isa)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit, Bukti #ReserseBekerja

Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit, Bukti #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/10
0

JAKARTA — Dinamika di lapangan sering kali tidak memberikan ruang waktu yang panjang bagi personel kepolisian untuk mengambil keputusan. Situasi...

Tindak Tegas Karhutla, Kapolri Ungkap 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

Tindak Tegas Karhutla, Kapolri Ungkap 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

by Salma Hn
2026/09/10
0

JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan...

#ReserseBekerja Sinergi URC Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas

#ReserseBekerja Berbasis Bukti: URC Polres Siak Bekuk Kurir Sabu di Lintas Perawang

by Salma Hn
2026/09/09
0

SIAK — Sebuah aksi penangkapan di Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Minggu...

Gerak Cepat URC Bareskrim Polri Amankan Pelaku Transaksi Narkoba di Siak #ReserseBekerja

Gerak Cepat URC Bareskrim Polri Amankan Pelaku Transaksi Narkoba di Siak #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/09
0

JAKARTA — Kecepatan respons menjadi indikator utama dalam mengukur efektivitas fungsi reserse saat menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana....

Next Post
Pakar UGM: 6 Laskar FPI Tak Perlu Jadi Tersangka Meski Kemudian Digugurkan

Pakar UGM: 6 Laskar FPI Tak Perlu Jadi Tersangka Meski Kemudian Digugurkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit, Bukti #ReserseBekerja

Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit, Bukti #ReserseBekerja

10 September 2026
Tindak Tegas Karhutla, Kapolri Ungkap 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

Tindak Tegas Karhutla, Kapolri Ungkap 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

10 September 2026
#ReserseBekerja Sinergi URC Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas

#ReserseBekerja Berbasis Bukti: URC Polres Siak Bekuk Kurir Sabu di Lintas Perawang

9 September 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -