Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bukan di www.depkop.go.id, Ini Aturannya

4 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bukan di www.depkop.go.id, Ini Aturannya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Cabut One Way Nasional KM 414 Hingga KM 263 Siang Ini

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho: Arus Melandai, One Way Nasional Dicabut dan Angka Kematian Turun 28,5 Persen

5 jam ago
Kakorlantas Polri Siapkan Skenario Matang Hadapi Dua Gelombang Arus Balik Lebaran 2026

Kakorlantas Polri Siapkan Skenario Matang Hadapi Dua Gelombang Arus Balik Lebaran 2026

6 jam ago

Jakarta –

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah membantu 12 juta pelaku usaha mikro dan kecil di tahun 2020. Kelanjutan program yang kadang disebut BLT UMKM ini masih ditunggu para pengusaha agar bisa bertahan di masa pandemi COVID-19.

“Untuk program BPUM, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM di akun Instagramnya kemenkopukm dilihat detikcom pada Kamis (4/3/2021).

Akun kemenkopukm mengingatkan selalu update informasi soal BLT UMKM dari sumber resmi, yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id. Dalam akun tersebut, kemenkopukm juga mengingtakan komitmen pemerintah untuk membantu pengusaha UKM bertaham di masa pandemi.

Sambil menunggu informasi lebih lanjut terkait BLT UMKM, bisa dicek lagi daftar dan syarat mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta. Informasi bisa diperoleh di Petunjuk Pelaksanaan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro nomor 98 tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

Cara daftar BLT UMKM bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:

1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM

2. Pengusul dapat menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penganggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

3. Para pengusul penerima BLT UMKM adalah:

  • Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  • Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Mekanisme daftar BLT UMKM tidak menyebutkan pengusaha bisa mengaksesnya lewat www.depkop.go.id. Bantuan bisa diperoleh jika ada yang mengusulkan bidang usaha tersebut menerima bantuan. Website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait BLT UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan pentingnya kelanjutan BPUM bagi Percepatan Ekonomi Nasional (PEN). Survei Dampak Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Bank BRI Tahun 2020 menyatakan, 72 persen responden membutuhkan tambahan modal usaha.

“Sebagian besar membutuhkan tambahan modal sekitar Rp 2-5 juta mencapai 41,3 persen dan Rp 5-10 juta sebesar 21,3 persen,” kata Teten dikutip dari situs Kemenkop UKM.

BLT UMKM digunakan untuk membeli bahan baku dan barang modal untuk melanjutkan proses produksi para pengusaha UMKM. BPUM membantu pengusaha yakin bisa melewati pandemi, mengembalikan omzet, dan membantu kegiatan kembali normal.

Simak Video “Bikin Laper: Mencoba Dendeng hingga Rendang Vegetarian“
[Gambas:Video 20detik]
(row/pal)

Tags: SolusiUKM
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Cabut One Way Nasional KM 414 Hingga KM 263 Siang Ini

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho: Arus Melandai, One Way Nasional Dicabut dan Angka Kematian Turun 28,5 Persen

by Salma Hn
2026/03/25
0

SOLO – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melakukan pengecekan langsung di Pos...

Kakorlantas Polri Siapkan Skenario Matang Hadapi Dua Gelombang Arus Balik Lebaran 2026

Kakorlantas Polri Siapkan Skenario Matang Hadapi Dua Gelombang Arus Balik Lebaran 2026

by Salma Hn
2026/03/25
0

JAKARTA – Korlantas Polri telah menyiapkan skenario matang untuk menghadapi tantangan arus balik Lebaran 2026, yang diprediksi akan membawa beban...

Apresiasi Luar Biasa! Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Mudik Aman dan Tertib

Apresiasi Luar Biasa! Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Mudik Aman dan Tertib

by Salma Hn
2026/03/25
0

JAKARTA – Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yang dipimpin oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dinyatakan sukses besar dalam mengamankan arus...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho: 1,9 Juta Kendaraan Telah Kembali ke Jakarta

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho: 1,9 Juta Kendaraan Telah Kembali ke Jakarta

by Salma Hn
2026/03/25
0

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat lonjakan arus balik Lebaran 2026 yang mencapai puncaknya pada H+3 atau Selasa...

Next Post
Jelang Sidang Tuntutan, Djoko Tjandra: Jaksa Mesti Tuntut Bebas Saya

Jelang Sidang Tuntutan, Djoko Tjandra: Jaksa Mesti Tuntut Bebas Saya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Cabut One Way Nasional KM 414 Hingga KM 263 Siang Ini

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho: Arus Melandai, One Way Nasional Dicabut dan Angka Kematian Turun 28,5 Persen

25 Maret 2026
Kakorlantas Polri Siapkan Skenario Matang Hadapi Dua Gelombang Arus Balik Lebaran 2026

Kakorlantas Polri Siapkan Skenario Matang Hadapi Dua Gelombang Arus Balik Lebaran 2026

25 Maret 2026
Apresiasi Luar Biasa! Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Mudik Aman dan Tertib

Apresiasi Luar Biasa! Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Mudik Aman dan Tertib

25 Maret 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -