Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sosial Politik

Ramadhan 1443 H, Patuhi Aturan Prokes Ibadah di Masa Pandemi

5 April 2022
in Sosial Politik
0
Ramadhan 1443 H

Ramadhan 1443 H, Patuhi Aturan Prokes Ibadah di Masa Pandemi | sumber gambar : katadata

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan puasa Ramadhan 1443 H mulai Minggu, 3 April 2022.

Keputusan tersebut diambil sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 melalui Musyawarah Isbat yang digelar secara hybird karena masih di tengah pandemi COVID-19.

Kamu mungkin suka

Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

1 bulan ago
Masa Depan Projo Ormas atau Parpol? Keputusan Ada di Kongres Desember

Masa Depan Projo Ormas atau Parpol? Keputusan Ada di Kongres Desember

7 bulan ago

“Secara mufakat 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada 3 April 2022,” jelas Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) di Auditorium Kementerian Agama HM Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jumat (01/04).

Turut hadir ISBAT terbatas (offline) dan online yang dipimpin oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pejabat eselon 8 DPR RI, astronom, perwakilan Lembaga Penelitian Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Konferensi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Planetarium Jakarta, Kelompok Unifikasi Hijriah, Duta Besar Negara Sahabat, Perwakilan Ormas Islam dan undangan lainnya.

Sidang isbat 2022 pertama kali akan memaparkan posisi hilal pada Jumat, 1 April 2022, berdasarkan hasil hisab atau perhitungan astronomis.

Hilal di Indonesia dinyatakan belum terlihat, menurut Thomas Djamaluddin, anggota tim Unifikasi Hijriah Kementerian Agama.

Secara keseluruhan, posisi hilal Indonesia masih di bawah standar MABIMS, yang menyebutkan ketinggian bulan minimal 2 derajat. Hanya sebagian Sumatera dan Jawa yang mencapai 2 derajat.

Di Jakarta sendiri, kata peneliti BRIN, ketinggian bulan hanya 1 derajat 42 menit.

“Di Indonesia hilal terlalu rendah untuk mengalahkan cahaya syafaq, sehingga hilal tidak terlihat,” jelasnya saat memperkenalkan posisi hilal yang dikutip online melalui Kementerian Agama Syariah. Panduan YouTube.

Selanjutnya, sidang isbat dibahas secara tertutup yang dipimpin Menag Yaqut Cholil Qoumas. Sidang isbat tersebut merujuk pada gabungan data hisab awal yang kemudian dikonfirmasi melalui hasil pengamatan hilal atau rukyatul hilal oleh Tim Kemenag di 101 titik rukyat dari seluruh Indonesia.

Senada dengan perhitungan hisab, laporan rukyatul hilal juga menyebutkan, hilal masih belum terlihat dari keseluruhan 101 titik rukyat di seluruh Indonesia tersebut. Hasil ini kemudian menjawab kapan puasa Ramadan 2022 dimulai.

Baca Juga : Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat dan Prokes Dipatuhi

Aturan Prokes Pelaksanaan Ibadah Ramadan 2022 :

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M, ada sejumlah aturan dalam pelaksanaan ibadah Ramadan 2022 di masa pandemi.

Pemberitahuan yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu menyebutkan, pelaksanaan seluruh ibadah di masjid atau mushola disesuaikan dengan status tingkat PPKM di daerahnya masing-masing. Perlu diketahui bahwa kegiatan akan tetap berjalan melalui penerapan protokol kesehatan.

“Dalam melaksanakan salat Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau mushola memperhatikan pemberitahuan Menteri Agama tentang pelaksanaan ibadah atau kegiatan keagamaan di tempat ibadah selama pemberlakuan pembatasan berdasarkan status di masing-masing tingkat daerah dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan protokol kesehatan,” bunyi SE tersebut dan ditandatangani pada Selasa (29/3).

Selain itu, Kemenag secara tegas melarang pejabat dan ASN Kemenag untuk menggelar sahur ataupun buka puasa Ramadan 2022 bersama. Sementara itu, tidak ada larangan bagi masyarakat umum selama memerhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga : Apakah Vaksin Booster Efektif Jadi Syarat Mudik ?
Sumber : Detik.com | Editor : Dian
Tags: Bulan PuasaKemeagMasyarakatProkesRamadhan
dianpurwanto

dianpurwanto

Berita Terkait

Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

by Salma Hn
2025/04/24
0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan...

Masa Depan Projo Ormas atau Parpol? Keputusan Ada di Kongres Desember

Masa Depan Projo Ormas atau Parpol? Keputusan Ada di Kongres Desember

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/10/30
0

Jurnalismeinvestigatif.com – Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) untuk menentukan arah gerakan mereka...

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/10/09
0

JurnalismeInvestigatif.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sahbirin...

DPR RI Resmi Setujui Revisi PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK!

DPR RI Resmi Setujui Revisi PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK!

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/08/26
0

JurnalismeInvestigatif.com - Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 mengenai pencalonan kepala...

Next Post
Smart city

Teknologi Smart City Akan Tingkatkan Pembangunan di Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Panglima TNI Mutasi 117 Perwira Tinggi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Panglima TNI Mutasi 117 Perwira Tinggi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

30 Mei 2025
cek-jadwal-libur-idul-adha-tahun-2025

Libur Idul Adha 2025 Berlangsung Empat Hari, Ini Rinciannya

27 Mei 2025
Presiden Prabowo Siapkan 6 Insentif Rakyat

Presiden Prabowo Gulirkan Enam Insentif Dorong Daya Beli, Ekonom: Belum Sentuh Masalah Utama

27 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -