Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan puasa Ramadhan 1443 H mulai Minggu, 3 April 2022.
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 melalui Musyawarah Isbat yang digelar secara hybird karena masih di tengah pandemi COVID-19.
“Secara mufakat 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada 3 April 2022,” jelas Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) di Auditorium Kementerian Agama HM Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jumat (01/04).
Turut hadir ISBAT terbatas (offline) dan online yang dipimpin oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pejabat eselon 8 DPR RI, astronom, perwakilan Lembaga Penelitian Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Konferensi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Planetarium Jakarta, Kelompok Unifikasi Hijriah, Duta Besar Negara Sahabat, Perwakilan Ormas Islam dan undangan lainnya.
Sidang isbat 2022 pertama kali akan memaparkan posisi hilal pada Jumat, 1 April 2022, berdasarkan hasil hisab atau perhitungan astronomis.
Hilal di Indonesia dinyatakan belum terlihat, menurut Thomas Djamaluddin, anggota tim Unifikasi Hijriah Kementerian Agama.
Secara keseluruhan, posisi hilal Indonesia masih di bawah standar MABIMS, yang menyebutkan ketinggian bulan minimal 2 derajat. Hanya sebagian Sumatera dan Jawa yang mencapai 2 derajat.
Di Jakarta sendiri, kata peneliti BRIN, ketinggian bulan hanya 1 derajat 42 menit.
“Di Indonesia hilal terlalu rendah untuk mengalahkan cahaya syafaq, sehingga hilal tidak terlihat,” jelasnya saat memperkenalkan posisi hilal yang dikutip online melalui Kementerian Agama Syariah. Panduan YouTube.
Selanjutnya, sidang isbat dibahas secara tertutup yang dipimpin Menag Yaqut Cholil Qoumas. Sidang isbat tersebut merujuk pada gabungan data hisab awal yang kemudian dikonfirmasi melalui hasil pengamatan hilal atau rukyatul hilal oleh Tim Kemenag di 101 titik rukyat dari seluruh Indonesia.
Senada dengan perhitungan hisab, laporan rukyatul hilal juga menyebutkan, hilal masih belum terlihat dari keseluruhan 101 titik rukyat di seluruh Indonesia tersebut. Hasil ini kemudian menjawab kapan puasa Ramadan 2022 dimulai.
Aturan Prokes Pelaksanaan Ibadah Ramadan 2022 :
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M, ada sejumlah aturan dalam pelaksanaan ibadah Ramadan 2022 di masa pandemi.
Pemberitahuan yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu menyebutkan, pelaksanaan seluruh ibadah di masjid atau mushola disesuaikan dengan status tingkat PPKM di daerahnya masing-masing. Perlu diketahui bahwa kegiatan akan tetap berjalan melalui penerapan protokol kesehatan.
“Dalam melaksanakan salat Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau mushola memperhatikan pemberitahuan Menteri Agama tentang pelaksanaan ibadah atau kegiatan keagamaan di tempat ibadah selama pemberlakuan pembatasan berdasarkan status di masing-masing tingkat daerah dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan protokol kesehatan,” bunyi SE tersebut dan ditandatangani pada Selasa (29/3).
Selain itu, Kemenag secara tegas melarang pejabat dan ASN Kemenag untuk menggelar sahur ataupun buka puasa Ramadan 2022 bersama. Sementara itu, tidak ada larangan bagi masyarakat umum selama memerhatikan protokol kesehatan.