Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Ternyata Masih Banyak yang Penasaran dengan Pelat Nomor RFS, RFU, RFD Cs

6 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Ternyata Masih Banyak yang Penasaran dengan Pelat Nomor RFS, RFU, RFD Cs
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Kakorlantas Polri Kirim Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang

Respon Cepat Kakorlantas Polri Salurkan Sembako Dan Bersihkan Masjid Di Aceh

1 bulan ago
Kakorlantas Polri Kirim Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Di Langkat Sumatera Utara

Tim Misi Kemanusiaan Kakorlantas Polri Tiba Di Langkat Salurkan Ratusan Paket Sembako

1 bulan ago
Jakarta –

Perihal dunia otomotif memang tidak hanya soal mobil, motor, baut atau mur, tapi bicara soal pelat nomor juga menarik untuk disimak. Terbukti pada hari kemarin Jumat (5/6/2021), pelat nomor RFS, RFU, dan CFD Cs masih menjadi artikel yang paling dicari detikers. Selain itu lagi-lagi wujud pesawat jet Honda juga masih menjadi satu hal yang paling dicari, dan artikel soal kehadiran Honda City Hatchback RS juga menjadi perhatian tersendiri.

Nah penasaran artikel mana saja yang jadi favorit hari kemarin, yuk kita simak ulasannya berikut ini.

1. Siapa saja yang boleh pakai Pelat Nomor RFS, RFU dan CFD Cs?

Artikel yang mampu menarik perhatian ialah pelat nomor kendaraan RFS, RFU, RFD, dan RFP tak jarang ditemui di jalan. Tapi ternyata kalau pelat nomor itu nggak bisa dipakai oleh orang sembarangan?

Kombes Pol Soemardji saat menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pernah menyebut jika nomor polisi itu merupakan kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.

“Saya perlu jelaskan STNK rahasia itu sudah jelas aturannya sudah diatur di perkap bahwa yang boleh memperoleh STNK rahasia adalah pejabat setingkat menteri dan eselon (dua ke atas),” ujar Sumardji kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

Mobil listrik canggih Tesla Model S nongkrong di Kompleks DPR. Mobil berkelir putih itu berpelat RFS. Loh, pejabat mana yang punya?Ilustrasi mobil listrik canggih Tesla Model S nongkrong di Kompleks DPR. Mobil berkelir putih itu berpelat RFS. Loh, pejabat mana yang punya? Foto: Gibran/detikcom

Sumardji menjelaskan pelat nomor tersebut merupakan nopol yang hanya bisa digunakan untuk pejabat negara. Contoh sederhananya, kode huruf RFS bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan untuk TNI Angkatan Udara dan Darat.

“Itu dipergunakan untuk menunjang operasional di lapangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan khusus,” ujar Sumardji.

Siapa saja yang boleh menggunakannya? Semuanya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Dalam perkap yang terdiri dari 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.

Dikatakan TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Lalu TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.

Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini adalah selama satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbarui. Kemudian kendaraan bermotor dinas dihapus oleh instansi yang bersangkutan. Juga jika kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan.

Simak Video “Gaya-gayaan Wanita Pamer Mobil Pelat Palsu Berakhir Diusut TNI-Polri“
[Gambas:Video 20detik]

Tags: Pamor
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Kirim Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang

Respon Cepat Kakorlantas Polri Salurkan Sembako Dan Bersihkan Masjid Di Aceh

by Salma Hn
2025/12/18
0

JAKARTA – Tim kemanusiaan Korlantas Polri terjun langsung ke wilayah terdampak banjir di wilayah Aceh Tamiang. Selain membantu pembersihan sarana...

Kakorlantas Polri Kirim Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Di Langkat Sumatera Utara

Tim Misi Kemanusiaan Kakorlantas Polri Tiba Di Langkat Salurkan Ratusan Paket Sembako

by Salma Hn
2025/12/18
0

LANGKAT – Setelah menempuh perjalanan darat selama empat hari dari Jakarta, Tim Misi Kemanusiaan Bencana Alam Sumatera Korlantas Polri akhirnya...

Kakorlantas Polri Salurkan Satu Ton Rendang Untuk Korban Bencana Sumbar

Wujud Nyata Kepedulian Kakorlantas Polri Salurkan Bantuan Dari Perantau Minang Di Rantau

by Salma Hn
2025/12/17
0

PADANG – Pendistribusian bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Barat dilakukan setelah secara resmi dilepas oleh Korlantas Polri...

Diperintahkan Kapolri, Kakorlantas Hadiri Warkop Ojol: ‘Polri Harus Dekat dan Melayani Masyarakat’

Diperintahkan Kapolri, Kakorlantas Hadiri Warkop Ojol: ‘Polri Harus Dekat dan Melayani Masyarakat’

by Salma Hn
2025/12/16
0

SURABAYA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengunjungi Warkop Ketan Punel yang...

Next Post
Cegah COVID-19, Polisi Sediakan ‘ATM Masker’ di Bandara Soekarno-Hatta

Cegah COVID-19, Polisi Sediakan 'ATM Masker' di Bandara Soekarno-Hatta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri Serahkan Piagam Penghargaan Atas Perintah Langsung Kapolri

Kakorlantas Polri Serahkan Piagam Penghargaan Atas Perintah Langsung Kapolri

26 Januari 2026

Kemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Angkutan Lebaran

24 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Tol Fungsional Yogya–Bawen

23 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -