LENSA BANYUMAS – Pengamat Politik dan Pro Demokrasi Jakarta, Andrianto mengkritisi proses penangkapan Munarman, Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri di kediamannya di Tangerang Selatan.
Pengamat Andrianto yang memang sejak di bangku SMA 83 Jakarta cukup kritis lalu meneruskan Perguruan tinggi di Unas tersebut menganggap kepolisian mempertontonkan arogansi dalam penangkapannya.
Melalui pesan singkat, Andrianto mengatakan polisi dalam hal ini Densus 88 sudah over acting.”Tersangka polisi yang eksekutor tidak ditahan karena kooperatif, nah ini baru terduga sudah dicokok begitu, “kata Andri.
Baca Juga: Saat Ditangkap Munarman Bicara Payung Hukum, Rambut Munarman Acak acakan, Minta Pakai Sendal
Dalam penangkapan terhadap Munarman, polisi meringkusnya di dalam rumah. Munarman langsung diangkut ke dalam mobil bahkan tanpa sempat memakai sandal.
Sementara seorang warga bernama Hilman yang memberikan pendapatnya melalui kiriman pesan singkat pada Lensa Banyumas juga menyayangkan proses penangkapan Munarman.
“Tidak perlu seperti itu, cukup diberi surat panggilan, dan Munarman datang atau tidak itu saja, ” katanya.
Baca Juga: Azis Yanuar: Prinsipnya Munarman Tolak Teror Dan Tindakan Terorisme
Ditambahkan Hilman yang juga Alumni SMA 83 Jakarta menjelaskan penangkapan juga perlu ada dua alat bukti yg cukup. Seolah olah munarman itu teroris org yg berbahaya dan akan lari.
“Jadi harus jelas apa yg di sangkakan kepada Munarman. Kalau teroris harus ada keterkaitan dengan kegiatan teroris, sebagai apa?Jadi saya belum bisa melihat dasarnya, bahkan terkesan mencari2 kesalahan dan apa yang ada seolah olah akan di jadikan barang bukti”pungkasnya.***