MADIUN — Kasus penagihan utang di Kabupaten Madiun berakhir dengan proses hukum setelah seorang pria yang menjadi korban diduga dipaksa menyerahkan ponselnya. Kejadian ini terjadi saat pelaku berinisial ABS mendatangi korban di Kecamatan Mejayan untuk menagih utang.
Korban awalnya menawarkan pembayaran melalui transfer karena uang tunai yang dimiliki tidak mencukupi. Namun terjadi perselisihan yang memuncak ketika korban berusaha merekam kejadian menggunakan ponsel miliknya. Rekaman tersebut memancing pelaku merebut ponsel korban secara paksa. Selain itu, korban mengalami intimidasi sebelum ABS meninggalkan lokasi bersama rekannya.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menyatakan laporan ini ditangani oleh Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun. Polisi tidak hanya mendalami kronologi namun juga melakukan pengembangan informasi untuk menemukan terduga pelaku.
Dalam proses penyelidikan, petugas mengalami hambatan karena terduga pelaku dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun demikian, pencarian tidak berhenti. Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Kabupaten Ngawi dan berhasil diamankan.
Setelah penangkapan, polisi menggeledah lokasi dan menyita sejumlah telepon genggam, termasuk perangkat yang diduga milik korban, serta media penyimpanan data yang berisi rekaman kejadian. Barang bukti ini penting untuk memperjelas fakta dalam kasus tersebut.
Terduga pelaku kini menjalani proses hukum dan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan bahwa
ReserseBekerja tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga pada pengembangan fakta, pengumpulan bukti, dan penegakan hukum secara menyeluruh.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan tindak pidana yang dialami. Laporan masyarakat merupakan langkah awal penting agar aparat dapat melakukan penyelidikan dan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Tribrata News









