Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Transparansi Pemilu Dipertanyakan

16 September 2025
in Nasional
0
KPU

KPU

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan kontroversial yang menetapkan bahwa dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah dan akta lahir, tidak bisa diakses oleh publik. Aturan ini, yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, memicu perdebatan sengit tentang urgensi dan komitmen KPU terhadap transparansi pemilu.

Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU, Afifuddin, pada 21 Agustus 2025 ini mengecualikan 16 jenis dokumen dari informasi publik selama lima tahun. Selain ijazah dan akta lahir, dokumen lain yang dirahasiakan meliputi rekam jejak, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), laporan pajak, hingga laporan harta kekayaan. Dokumen ini hanya bisa dibuka dengan persetujuan tertulis dari pemiliknya atau atas perintah pengadilan.

Kamu mungkin suka

Penyidikan Modern Bareskrim Polri Utamakan Scientific Crime Investigation

Penyidikan Modern Bareskrim Polri Utamakan Scientific Crime Investigation

3 jam ago
32 Laporan Konflik Agraria Diverifikasi Bareskrim Polri di 12 Polda

32 Laporan Konflik Agraria Diverifikasi Bareskrim Polri di 12 Polda

3 jam ago

Alasan KPU: Mengikuti Undang-Undang dan Menjaga Data Pribadi

Dalam konferensi pers, Ketua KPU Afifuddin membantah tegas anggapan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi pihak-pihak tertentu. Ia menyatakan keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Menurut Afifuddin, beberapa dokumen memang mengandung informasi yang bersifat sensitif dan rahasia, sehingga harus dijaga kerahasiaannya. Ia menekankan bahwa aturan ini bersifat umum dan berlaku untuk seluruh calon, tanpa terkecuali.

Reaksi Publik dan Legislator: Urgensi Aturan Dipertanyakan

Meskipun KPU berdalih aturan ini untuk perlindungan data, sejumlah pihak, terutama dari kalangan legislator di Komisi II DPR, melontarkan kritik keras. Mereka mempertanyakan urgensi KPU menerbitkan aturan ini, mengingat Pemilu berikutnya baru akan digelar pada 2029.

“Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan peraturan, padahal pilpres-nya kan sudah selesai,” ujar Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Kritik lain datang dari Anggota DPR Deddy Sitorus yang menilai keputusan ini melanggar hak publik untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpin. Menurutnya, ijazah dan dokumen riwayat hidup pejabat publik seharusnya menjadi informasi terbuka.

Polemik ini membuka diskusi tentang keseimbangan antara hak individu untuk dilindungi data pribadinya dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan tentang calon pemimpin mereka.

Tags: CapresCawapresDokumen RahasiaijazahKPUKPU RIPemilupilprestransparansi
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Penyidikan Modern Bareskrim Polri Utamakan Scientific Crime Investigation

Penyidikan Modern Bareskrim Polri Utamakan Scientific Crime Investigation

by Salma Hn
2026/08/27
0

JAKARTA — Publik sering kali menilai kinerja reserse hanya dari satu momen menonjol: penangkapan tersangka. Padahal, penyidikan modern menuntut proses...

32 Laporan Konflik Agraria Diverifikasi Bareskrim Polri di 12 Polda

32 Laporan Konflik Agraria Diverifikasi Bareskrim Polri di 12 Polda

by Salma Hn
2026/08/27
0

JAKARTA — Penanganan konflik agraria menjadi salah satu perhatian Bareskrim Polri dalam memastikan setiap sengketa lahan diproses secara terukur dan...

Di Balik Pengumuman Tersangka: Pembuktian Reserse Lewat Kerja Tim

Di Balik Pengumuman Tersangka: Pembuktian Reserse Lewat Kerja Tim

by Salma Hn
2026/08/26
0

JAKARTA — Ketika sebuah kasus pidana diumumkan tuntas, perhatian publik biasanya langsung tertuju pada hasil akhirnya, yakni daftar nama tersangka....

Desak KPK Usut Tuntas Pengadaan Sepatu Rakyat Rp27 Miliar, Aliansi Masyarakat Gelar Aksi di Gedung Merah Putih

Desak KPK Usut Tuntas Pengadaan Sepatu Rakyat Rp27 Miliar, Aliansi Masyarakat Gelar Aksi di Gedung Merah Putih

by Salma Hn
2026/08/26
0

JAKARTA — Aliansi Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan menggelar aksi penyampaian aspirasi sekaligus menyerahkan laporan resmi masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi...

Next Post
Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Penyidikan Modern Bareskrim Polri Utamakan Scientific Crime Investigation

Penyidikan Modern Bareskrim Polri Utamakan Scientific Crime Investigation

27 Agustus 2026
32 Laporan Konflik Agraria Diverifikasi Bareskrim Polri di 12 Polda

32 Laporan Konflik Agraria Diverifikasi Bareskrim Polri di 12 Polda

27 Agustus 2026
Di Balik Pengumuman Tersangka: Pembuktian Reserse Lewat Kerja Tim

Di Balik Pengumuman Tersangka: Pembuktian Reserse Lewat Kerja Tim

26 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -