Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

KPU Digugat 70 Triliun: Gugatan Terkait Pendaftaran Pasangan Calon

1 November 2023
in Sorotan
0
KPU Digugat 70 Triliun: Gugatan Terkait Pendaftaran Pasangan Calon

KPU Digugat 70 Triliun: Gugatan Terkait Pendaftaran Pasangan Calon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JurnalismeInvestigatif – Kasus gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pendaftaran pasangan calon capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah menjadi sorotan publik.

Kasus ini melibatkan pertentangan dalam proses pendaftaran calon pemimpin negara. Mari kita bahas lebih lanjut apa yang terjadi dan alasannya.

Kamu mungkin suka

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

3 hari ago
Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

6 hari ago

Dilansir dari Tempo, gugatan ini diajukan oleh akademisi dan dosen Brian Demas Wicaksono. Gugatan ini didasarkan pada klaim bahwa KPU telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) dalam proses pendaftaran pasangan calon.

Kuasa Hukum Brian, Sunandiantoro, menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada PKPU.

Pelanggaran Terkait Usia Gibran

Menurut Sunandiantoro, PKPU yang menjadi dasar proses pendaftaran adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Aturan ini memuat syarat bahwa calon presiden atau wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Namun, publik mengetahui bahwa Gibran Rakabuming Raka belum mencapai usia 40 tahun.

Poin Utama Gugatan

Sunandiantoro menjelaskan bahwa PKPU Nomor 19/2023 mengatur tahapan pendaftaran calon, termasuk verifikasi syarat usia. Oleh karena itu, Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak memenuhi syarat pendaftaran sesuai PKPU yang berlaku.

Baca Juga : Mengurai Benang Kusut Konflik Pulau Rempang, Temukan Faktanya

Revisi Terkait Usia Capres-Cawapres

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia minimal 40 tahun dan persyaratan “pernah menjabat kepala daerah,” KPU belum merevisi PKPU yang berlaku. Oleh karena itu, proses pendaftaran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Sikap KPU

KPU seharusnya menolak dokumen pendaftaran Gibran Rakabuming Raka karena melanggar syarat usia sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Meskipun pasangan calon Prabowo-Gibran telah mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023, gugatan ini mencoba mengatasi pelanggaran syarat usia yang masih relevan menurut PKPU yang berlaku.

Gugatan dan Ganti Rugi

Gugatan ini diajukan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN. Mereka juga meminta ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Jumlah ganti rugi tersebut dihitung berdasarkan estimasi biaya Pemilihan Umum 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa KPU akan merespons gugatan ini di pengadilan. Hasyim menyatakan bahwa KPU akan hadir di pengadilan jika dipanggil.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

sumber : tempo.co. kompas.com

 

Tags: ganti rugigugatan KPUpemilihan umum 2024pendaftaran calonpersyaratan calon presidenPKPU Nomor 19/2023syarat usia calon
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

by Salma Hn
2026/08/14
0

DELI SERDANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang...

Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

by Salma Hn
2026/08/11
0

JAKARTA – Indonesia kini berada di persimpangan jalan menuju bangsa yang cerdas (intelligent nation). Dalam forum INTI Indonesia Technology & Innovation...

Vino Pradipta Rilis Single Ketiga “Fatamorgana Berdarah”, Angkat Kritik Sosial Lewat Musik AI

Vino Pradipta Rilis Single Ketiga “Fatamorgana Berdarah”, Angkat Kritik Sosial Lewat Musik AI

by Salma Hn
2026/08/06
0

JAKARTA - Setelah sukses merilis dua karya sebelumnya, "Dunia Tak Berhenti di Sini" dan "Sirna", penyanyi berbasis kecerdasan buatan (AI)...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Perbaikan Jalan Selesai H-7

by Salma Hn
2026/02/25
0

BANDUNG – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melaksanakan inspeksi jalur tol di wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa...

Next Post
Makna Emoji Semangka

Makna Emoji Semangka: Simbol Dukungan Warganet untuk Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 Agustus 2026
adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 Agustus 2026
Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

14 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -