Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Petugas mengamankan 2 orang tersangka berinsial ARAS (21) dan YS (26) di Jalan Ongah Rait, Lingkungan II, Kecamatan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan adapun keduanya diringkus petugas kepolisian setelah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pinjaman online.
Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan kedua tersangka mengawali dengan mengirim pesan berisi pinjaman uang melalui WhatsApp dan SMS untuk mencari korban. Setelah korban didapat, lanjut kata Hadi, keduanya kemudian menyodorkan sejumlah prosedur persyaratan salah satunya membayar administrasi sebesar Rp 500.000.
“Korban diiming-imingi pinjaman uang. Tapi pinjaman itu bisa cair kalau korban membayar uang admistrasi di muka. Setelah dibayar, tersangka ngilang,” ungkap Hadi dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumut, Sabtu (06/11/21).
Sementara itu, Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Jhon Charles Nababan menuturkan keduanya diamankan pada, 20 Oktober 2021 lalu.
Kombes Pol. Jhon Charles Nababan menyebutkan sampai saat ini pihaknya tengah mengejar 2 orang tersangka lainnya.
“Kita sudah mengantongi identitas 2 tersangka lainnya, berinsial JF dan Miss X. Keduanya juga sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” terang Direskrimsus Polda Sumut.
Dari tangan kedua tersangka petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti 2 unit handphone, 1 unit komputer dan laptop, buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp47 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dengan ancaman enam tahun kurungan penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Sumber: Tribatanews.polri.go.id