Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Bareskrim Sita Uang Rp531 Miliar Terkait TPPU Obat Ilegal

17 September 2021
in Kamtibmas
0
Bareskrim Sita Uang Rp531 Miliar Terkait TPPU Obat Ilegal
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Polda Kaltim Investigasi Kebakaran di Kilang Pertamina

Polda Kaltim Investigasi Kebakaran di Kilang Pertamina

3 tahun ago
Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

3 tahun ago

Jakarta, Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp531 miliar dari terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan obat ilegal Dianus Pionam (DP).Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan Dianus telah mengedarkan obat-obatan tanpa izin itu sejak 2011 silam.

“DP tidak memiliki pekerjaan tetap, dia tidak punya perusahaan dan lain sebagainya tapi memiliki jumlah uang yang fantastis di perbankan,” kata Helmy dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Kamis (15/9).

Helmy mengatakan dalam menjalankan bisnis, Dianus mengambil keuntungan variatif antara 10-15 persen. Keuntungan itu lantas disimpan di dalam 9 rekening atas namanya.

Selain itu, Dianus juga menggunakan keuntungannya dari mengedarkan obat itu untuk membeli produk asuransi, deposito, Obligasi Ritel Indonesia (ORI), saham dan lainnya.

“Dari situ kita bisa mengetahui, kemudian kita melakukan tracing, melakukan penyitaan sejumlah Rp531 miliar,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga menyita aset lain milik Dianus. Aset-aset itu antara lain, mobil sport, dua unit rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK), apartemen, tanah, dan lainnya.

Lebih lanjut, Helmy menyebut Dianus telah mengedarkan 31 jenis obat-obatan secara ilegal sejak 2011 hingga 2021. Salah satu jenis obat tersebut adalah cytotec, obat yang digunakan untuk melakukan aborsi.

“Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya cytotec, ini obat untuk aborsi,” katanya.

Menurut Helmy, saat ini Dianus sedang menjalani proses peradilan di Mojokerto terkait kasus peredaran obat ilegal tersebut. Dianus juga dijerat TPPU oleh Bareskrim.

“Setelah ditangani di Mojokerto kemudian menjalani persidangan kita dari Bareskrim dan PPATK mencoba melihat, mengembangkan kasusnya untuk money laundry,” ujarnya.

(iam/fra) CNN Indonesia

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Polda Kaltim Investigasi Kebakaran di Kilang Pertamina

Polda Kaltim Investigasi Kebakaran di Kilang Pertamina

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2022/03/08
0

Balikpapan - Selain tim internal Kilang Pertamina International RU V Balikpapan yang turun dalam investigasi penyebab kebakaran di area kilang...

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/12/31
0

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyematkan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo...

Polri Resmi Izinkan Pertandingan Liga 1 Dan 2 Dihadiri Penonton, Ini Syaratnya

Polri Sambut Baik Acara ‘Safari Bhayangkara Mural’

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/12/31
0

Jakarta – Memberikan ruang kebebasan berekspresi terhadap masyarakat, Tempo Media Grup menggandeng Mabes Polri untuk kembali menggelar acara lomba mural....

Libur Tahun Baru, Polri Bakal Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Libur Tahun Baru, Polri Bakal Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/12/31
0

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas...

Next Post
TNI/Polri Antisipasi Potensi Gangguan KKB Selama PON Papua

TNI/Polri Antisipasi Potensi Gangguan KKB Selama PON Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

19 Mei 2025
Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

19 Mei 2025
Politik Etis: Kebijakan Kolonial yang Memicu Kesadaran Bangsa

Politik Etis: Kebijakan Kolonial yang Memicu Kesadaran Bangsa

19 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -