Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Jaga Negeri

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

17 November 2025
in Jaga Negeri
0
Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan kini menjadi perbincangan luas, Prof. Dr. Juanda menegaskan pentingnya membaca isi putusan secara teliti, lengkap, dan utuh. Banyak tafsir berkembang yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan tersebut, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.

Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak memuat satu kalimat pun yang melarang atau mencabut hak anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian.

Kamu mungkin suka

Polda DIY Berhasil Memulihkan WhatsApp Butet Kartaredjasa

Polda DIY Berhasil Memulihkan WhatsApp Butet Kartaredjasa

2 tahun ago
Dr Sutrisno

Pelatihan MediaHUB 2023: Memahami Perilaku Mengkonsumsi Berita dan Amplifikasi Berita Positif Polri

2 tahun ago

Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas Kepolisian, yaitu:
    1.    Tugas keamanan dan ketertiban masyarakat,
    2.    Tugas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan pemerintahan,
    3.    Tugas penegakan hukum.

Selama jabatan yang dijalankan memiliki hubungan dengan tiga ranah tersebut, anggota Polri tetap diperbolehkan, dan hak tersebut tidak dicabut. Dengan demikian, seluruh mekanisme penugasan dan penempatan yang relevan dapat berjalan seperti biasa.

Prof. Juanda menekankan, hal yang dicabut oleh MK hanyalah penugasan melalui jalur Kapolri untuk menduduki jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan tugas Kepolisian. Di luar kategori tersebut, seluruh ketentuan tetap eksisting dan berlaku normal.

Beliau juga mengimbau agar seluruh pemberitaan atau opini yang bersumber dari tafsir keliru atau tidak sesuai amar putusan MK dapat diluruskan, sehingga tidak terjadi misinformasi yang dapat menyesatkan publik.

“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Bagi siapa pun yang belajar hukum, jangan mudah terpengaruh tafsir yang tidak berdasar pada pertimbangan hukum dan amar putusan,” tegas Prof. Juanda.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Polda DIY Berhasil Memulihkan WhatsApp Butet Kartaredjasa

Polda DIY Berhasil Memulihkan WhatsApp Butet Kartaredjasa

by Redaksi JurnalInvestigatif
2023/12/11
0

Yogyakarta - Butet Kartaredjasa, seorang budayawan, mengumumkan bahwa akses komunikasinya kini sudah berjalan lancar kembali. Melalui akun Instagram resminya @masbutet...

Dr Sutrisno

Pelatihan MediaHUB 2023: Memahami Perilaku Mengkonsumsi Berita dan Amplifikasi Berita Positif Polri

by Redaksi JurnalInvestigatif
2023/08/31
0

Jakarta, 31 Agustus 2023 - Divisi Humas Polri sekali lagi menunjukkan komitmen kuatnya dalam menghadirkan inovasi dengan sukses dalam Pelatihan...

Doktor Jumadi, Forwakada Korwil Jateng, Forwakada, Bupati Klaten

Doktor Jumadi dan Forwakada Korwil Jateng Apresiasi Keramahan Bupati Klaten

by Redaksi JurnalInvestigatif
2023/06/15
0

Klaten - Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) dari seluruh Indonesia mengunjungi Pemerintahan Kabupaten Klaten dengan penuh sukacita dan keramahan. Doktor...

Foto bersama aksi donor darah dalam HUT Kalbar Ke-66

Polres Kayong Utara Ikut Berpartisipasi dalam Aksi Donor Darah di HUT Ke-66 Prov Kalbar

by Redaksi JurnalInvestigatif
2023/01/25
0

Kayong Utara - Dalam rangka Hari jadi Provinsi Kalimantan Barat yang ke 66 tahun 2023, menyelenggarakan kegiatan Aksi Donor Darah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

17 November 2025
Program “Polantas Menyapa” Dapat Apresiasi, Wujud Komitmen Polri Bangun Budaya Tertib dan Aman di Jalan

Operasi Zebra 2025, Irjen Agus: Keselamatan Pejalan Kaki Jadi Indikator Utama Kinerja Polantas

15 November 2025

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Dicecar Ratusan Pertanyaan Selama 9 Jam di Polda Metro

14 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -