Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Transparansi Pemilu Dipertanyakan

16 September 2025
in Nasional
0
KPU

KPU

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan kontroversial yang menetapkan bahwa dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah dan akta lahir, tidak bisa diakses oleh publik. Aturan ini, yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, memicu perdebatan sengit tentang urgensi dan komitmen KPU terhadap transparansi pemilu.

Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU, Afifuddin, pada 21 Agustus 2025 ini mengecualikan 16 jenis dokumen dari informasi publik selama lima tahun. Selain ijazah dan akta lahir, dokumen lain yang dirahasiakan meliputi rekam jejak, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), laporan pajak, hingga laporan harta kekayaan. Dokumen ini hanya bisa dibuka dengan persetujuan tertulis dari pemiliknya atau atas perintah pengadilan.

Kamu mungkin suka

Kakorlantas

Wisatawan Memadati Bali saat Nataru, Kakorlantas: Situasi Masih Terkelola

3 jam ago
Korlantas Polri

Kakorlantas Polri Sebut 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Selama Libur Nataru 2025

3 jam ago

Alasan KPU: Mengikuti Undang-Undang dan Menjaga Data Pribadi

Dalam konferensi pers, Ketua KPU Afifuddin membantah tegas anggapan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi pihak-pihak tertentu. Ia menyatakan keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Menurut Afifuddin, beberapa dokumen memang mengandung informasi yang bersifat sensitif dan rahasia, sehingga harus dijaga kerahasiaannya. Ia menekankan bahwa aturan ini bersifat umum dan berlaku untuk seluruh calon, tanpa terkecuali.

Reaksi Publik dan Legislator: Urgensi Aturan Dipertanyakan

Meskipun KPU berdalih aturan ini untuk perlindungan data, sejumlah pihak, terutama dari kalangan legislator di Komisi II DPR, melontarkan kritik keras. Mereka mempertanyakan urgensi KPU menerbitkan aturan ini, mengingat Pemilu berikutnya baru akan digelar pada 2029.

“Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan peraturan, padahal pilpres-nya kan sudah selesai,” ujar Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Kritik lain datang dari Anggota DPR Deddy Sitorus yang menilai keputusan ini melanggar hak publik untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpin. Menurutnya, ijazah dan dokumen riwayat hidup pejabat publik seharusnya menjadi informasi terbuka.

Polemik ini membuka diskusi tentang keseimbangan antara hak individu untuk dilindungi data pribadinya dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan tentang calon pemimpin mereka.

Tags: CapresCawapresDokumen RahasiaijazahKPUKPU RIPemilupilprestransparansi
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Kakorlantas

Wisatawan Memadati Bali saat Nataru, Kakorlantas: Situasi Masih Terkelola

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/12/28
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melakukan pengecekan langsung kondisi lalu lintas...

Korlantas Polri

Kakorlantas Polri Sebut 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Selama Libur Nataru 2025

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/12/28
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan sebanyak 1,7 juta kendaraan telah meninggalkan Jakarta melalui...

Korlantas Polri

Kakorlantas Polri: Angka Kecelakaan Fatal Nataru 2025 Turun 23,23 Persen

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/12/28
0

Bekasi – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa fatalitas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan...

Kakorlantas Catat Dua Gelombang Puncak Mudik Nataru, 41,5 Persen Kendaraan Keluar Jakarta

Banter Adis, Pengamat Apresiasi Kinerja Kakorlantas, Angka Kecelakaan Nataru Turun Hingga 60 Persen

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/12/27
0

Jakarta — Pengamat Lalu Lintas dan Transportasi, Banter Adis, memberikan apresiasi terhadap langkah strategis yang dilakukan Kepala Korps Lalu Lintas...

Next Post
Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

Rocky Gerung Puji Kakorlantas Irjen Agus, Sebut Bijak Respons Keluhan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas

Wisatawan Memadati Bali saat Nataru, Kakorlantas: Situasi Masih Terkelola

28 Desember 2025
Korlantas Polri

Kakorlantas Polri Sebut 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Selama Libur Nataru 2025

28 Desember 2025
Korlantas Polri

Kakorlantas Polri: Angka Kecelakaan Fatal Nataru 2025 Turun 23,23 Persen

28 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -