Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Investasi di TaniHub

4 September 2025
in Sorotan
0
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Investasi di TaniHub

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Investasi di TaniHub

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta, 4 September 2025 – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi modal di startup agritech TaniHub. Total investasi yang disorot mencapai sekitar Rp409 miliar atau setara dengan USD 25 juta yang berasal dari dua perusahaan modal ventura milik BUMN, yakni MDI Ventures dan BRI Ventures, dalam rentang waktu 2019–2023.

Tiga tersangka yang ditahan adalah:

Kamu mungkin suka

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

4 hari ago
Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

2 minggu ago
  • DSW, selaku Direktur PT MDI Ventures

  • IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (induk TaniHub)

  • ETPLT, mantan Direktur PT Tani Group Indonesia

Ketiganya telah ditahan sejak 28 Juli 2025 hingga 16 Agustus 2025 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba dan Cipinang.

Modus Korupsi Investasi Startup

Dalam proses penyidikan, Kejari Jaksel menduga para tersangka telah menyalahgunakan dana investasi yang diberikan oleh MDI Ventures dan BRI Ventures kepada TaniHub. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan pertanian digital, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi serta digunakan tanpa prosedur legal yang sah.

DSW diduga menyetujui pencairan investasi secara melawan hukum. Sementara itu, IAS dan ETPLT diduga memanipulasi laporan dan data perusahaan untuk meyakinkan investor dan kemudian menyalahgunakan dana tersebut.

Aset Mewah Disita Jaksa

Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik para tersangka. Di antaranya adalah dokumen-dokumen penting, buku rekening, ATM, dan aset tanah di Bandung senilai Rp60 miliar yang terkait dengan tersangka IAS. Penyidik menyebut masih ada aset lain yang tengah ditelusuri, termasuk yang diduga dialihkan atas nama pihak ketiga.

Lebih dari 20 Saksi Diperiksa

Proses penyidikan hingga saat ini telah melibatkan lebih dari 20 orang saksi, termasuk ahli investasi, pihak perusahaan ventura, serta mantan karyawan TaniHub. Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan lokasi strategis di wilayah Jabodetabek.

Komitmen Kejaksaan dan Harapan Transparansi

Kepala Kejari Jaksel menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi dalam ekosistem startup dan investasi digital, terutama yang melibatkan dana publik atau dana BUMN.

Kasus ini menjadi sorotan penting karena melibatkan dana besar yang seharusnya digunakan untuk mendukung transformasi digital sektor pertanian, namun justru diduga diselewengkan oleh oknum pengelola.

Tags: agritech Indonesiaberita hari iniinvestasi BUMNKejari Jakselkorupsi startupMDI VenturesPencucian UangTaniHubtersangka TaniHubTPPU
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

by Salma Hn
2025/10/21
0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan keras. Pesan ini ia sampaikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia berbicara di depan...

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/13
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan besar dengan menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau eBPKB. Inovasi...

Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/10
0

Jakarta – Bayangan Orde Baru merangkak kembali. Bukan lagi dalam bentuk represif yang vulgar, melainkan melalui kooptasi halus terhadap Kepolisian Negara...

Kakorlantas Targetkan SPPG Siap Operasi 17 Oktober

Tingkatkan Akuntabilitas, Korlantas Siapkan SPPG untuk Pelayanan Lalu Lintas Modern

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/07
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pusat...

Next Post
KEMENHUB

Inspeksi Kemenhub di Bogor, 67 Persen Armada Bus Terbukti Aman dan Laik Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kunci Transparansi! Peran Teknologi Big Data di Korlantas Polri

Kunci Transparansi! Peran Teknologi Big Data di Korlantas Polri

21 Oktober 2025
Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

21 Oktober 2025
Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

13 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -