Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti bagi terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Menurut Dasco, seluruh fraksi di DPR telah menyatakan sepakat terhadap usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Sudah disepakati oleh seluruh fraksi, dan proses selanjutnya adalah penerbitan Keppres oleh Presiden,” ujar Dasco.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi kepada Thomas Lembong, seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dihentikan.
“Abolisi membuat proses hukum terhadap terdakwa dihentikan sepenuhnya,” kata Supratman.
Sebagai informasi, abolisi merupakan kewenangan Presiden untuk menghapus proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana. Dengan abolisi, proses hukum dianggap tidak pernah terjadi, dan nama terdakwa dibersihkan secara hukum.
Sementara itu, amnesti merupakan bentuk pengampunan yang juga diberikan Presiden, biasanya untuk tindak pidana yang bersifat politis. Amnesti dapat diberikan baik sebelum maupun sesudah adanya putusan pengadilan dan berlaku secara umum atau kolektif.