Jakarta – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7). Dalam persidangan, Lesti mengungkapkan kegelisahannya terkait pelaporan pidana yang menjeratnya akibat menyanyikan lagu “Bagai Ranting Kering” tanpa izin pencipta.
“Saya masih digantung sebagai terlapor dan itu berdampak negatif sekali. Saya juga ingin kejelasan,” ujar Lesti dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.
Perempuan kelahiran 1999 yang bernama asli Lestiani ini hadir sebagai saksi dalam permohonan uji materi yang diajukan oleh Ariel NOAH, Arman Maulana, dan 27 musisi lainnya. Di akhir kesaksiannya, Lesti menyampaikan keresahannya atas kasus yang tengah dihadapinya.
Menurut Lesti, ia disomasi oleh pencipta lagu “Bagai Ranting Kering”, Yoni Dores, pada 1 Maret 2025 karena dianggap menampilkan lagu tersebut tanpa izin. Lebih jauh, pada 18 Mei 2025, ia mendapat informasi bahwa Yoni Dores telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
“Laporan itu membuat saya seakan-akan sudah melakukan pelanggaran. Sampai sekarang tidak ada kejelasan, dan hal ini menciptakan persepsi negatif terhadap saya,” ujarnya.
Lesti menilai persoalan yang dihadapinya mencerminkan kekaburan norma dalam UU Hak Cipta. Ia menyebut sistem lisensi saat ini tidak memberi ruang atau pemahaman yang memadai bagi para pelaku pertunjukan, terutama penyanyi seperti dirinya.
“Somasi yang disertai laporan pidana merupakan bentuk nyata dari ketidakseimbangan posisi hukum antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan,” kata Lesti.
Ia juga mengaku tidak pernah mengurus perizinan saat menyanyikan lagu-lagu di berbagai acara karena hal tersebut biasanya ditangani oleh pihak penyelenggara. Sebagai penyanyi, ia merasa tidak memiliki akses maupun kapasitas untuk mengetahui variabel komersial yang menjadi dasar perhitungan royalti, seperti jumlah penonton, harga tiket, atau skala acara.
Kesaksian Lesti menjadi salah satu sorotan dalam uji materi UU Hak Cipta di MK yang tengah bergulir, di tengah upaya para musisi mencari kepastian hukum atas peran dan hak mereka dalam industri musik Indonesia.