Site icon jurnalismeinvestigatif.com

MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia akan dipisahkan menjadi dua klaster: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Dengan demikian, skema Pemilu Serentak Lima Kotak yang selama ini digunakan tidak lagi berlaku.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025. Permohonan uji materi diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Apa Isi Putusannya?

MK menyatakan bahwa mulai 2029, pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden akan dilakukan secara serentak. Sementara itu, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya) akan dilakukan secara serentak dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat pusat.

Mengapa Pemilu Dipisah?

Menurut MK, pemilu serentak lima kotak menyebabkan sejumlah persoalan mendasar:

“Pemisahan ini bertujuan menghadirkan pemilu yang lebih sederhana, terukur, dan memberikan ruang bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan secara utuh,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Apa Dasar Hukumnya?

Putusan ini menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan secara bertahap: pusat terlebih dahulu, lalu daerah.

Pasal-pasal yang dinyatakan demikian adalah:

Bagaimana Transisinya?

MK menyerahkan mekanisme pengaturan masa transisi dan penyesuaian masa jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD kepada pembentuk undang-undang. Penyesuaian ini harus dilakukan melalui rekayasa konstitusional agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Apa Respons Perludem?

Dalam permohonannya, Perludem menilai pemilu lima kotak telah melemahkan kedaulatan rakyat, memperumit proses pemilihan, dan menggerus kualitas demokrasi. Menurut mereka, pemisahan pemilu bukan semata soal teknis, melainkan menyangkut prinsip-prinsip konstitusi, termasuk independensi penyelenggara pemilu.

Apa Dampaknya ke Depan?

Putusan ini akan menjadi dasar hukum penting untuk reformasi sistem kepemiluan nasional, termasuk perubahan jadwal dan tahapan pemilu di masa mendatang. Dengan skema baru ini, Indonesia diharapkan dapat menyelenggarakan pemilu yang lebih berkualitas, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat—baik di tingkat nasional maupun daerah.

Exit mobile version