Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa tiga perwakilan perusahaan asing yang menjadi rekanan PT Pertamina (Persero) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pemeriksaan dilakukan di Singapura, menyusul keterlibatan sejumlah mitra bisnis luar negeri dalam transaksi impor migas BUMN energi tersebut.
Siapa yang Diperiksa?
Tiga perwakilan yang telah dimintai keterangan adalah:
-
Kong Yen, perwakilan Mitsui & Co Energy Trading, perusahaan energi yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT) dan kerap menjadi penyedia minyak mentah serta BBM untuk tender Pertamina.
-
Joel Kiang, Managing Director Arc Energy Pte. Ltd, perusahaan pengkapalan dan perdagangan minyak.
-
Lim Chee Sing, Managing Director RIM Singapore Branch, lembaga independen penyedia data harga minyak di kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi pada Selasa, 25 Juni 2025.
Mengapa Pemeriksaan Dilakukan?
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan impor minyak oleh Pertamina, yang melibatkan sejumlah perusahaan mitra berbasis luar negeri. Perusahaan-perusahaan ini diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan migas yang disorot.
Bagaimana Prosesnya?
Meski Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 22 pejabat perusahaan rekanan Pertamina di Singapura, hingga kini baru tiga orang yang berhasil diperiksa. Kendala utama adalah status badan hukum para mitra yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
“Mitra-mitra ini banyak yang berbadan hukum luar negeri. Tidak tunduk pada hukum kita. Untuk memanggil mereka, harus berkoordinasi dengan CPIB Singapura,” ungkap seorang sumber di Kejagung, Rabu (19 Juni 2025). Dari 22 nama yang dikirim ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, banyak yang belum memberikan respon, sebagian hanya bersedia menjawab secara tertulis. “Kami kan perlunya BAP,” ujar sumber itu.
Apa Perkembangan Terbaru Kasusnya?
Kasus dugaan korupsi ini kini telah memasuki tahap II, di mana penyidik Kejagung melimpahkan barang bukti dan sembilan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025. Artinya, dalam waktu dekat kasus akan segera disidangkan di pengadilan.
Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Serahkan Rp1,1 Miliar ke Kejari Blitar