Jakarta — Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Joko Suyoto (46), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Joko ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 11 Juni 2025.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan bahwa OTT tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan judi online yang telah berlangsung selama sebulan terakhir di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
“Saat kami lakukan pendalaman, diketahui tersangka berada di rumah. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan setelah menunjukkan dokumen resmi,” kata Kompol Komang dalam konferensi pers pada Rabu (11/6/2025).
Joko ditangkap bersama istrinya, Siti Mujayanah, di kediaman mereka yang berada di Kecamatan Surono. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Siti dinyatakan tidak terlibat dan dipulangkan.
Dari hasil penyelidikan sementara, Joko diketahui telah aktif bermain judi online jenis mahjong selama beberapa bulan terakhir. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang berisi bukti percakapan dan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit handphone. Di dalamnya terdapat sejumlah percakapan dan bukti transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online,” ungkap Kompol Komang.
Saat ini, penyidik masih mendalami nilai transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Perhatian publik pun tertuju pada kasus ini, mengingat hubungan keluarga Joko dengan Farel Prayoga, penyanyi cilik yang sempat mencuri perhatian nasional.
Selain Joko, Polresta Banyuwangi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus serupa. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tutup Kompol Komang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online yang kerap menjanjikan keuntungan instan namun berisiko merusak ekonomi dan kehidupan sosial pelakunya.