Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 300 juta serta sejumlah dokumen penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/5/2025). Lokasi pertama adalah kantor agen penyalur TKA PT DU di kawasan Jakarta Selatan.
“Penyidik menemukan dokumen rekapitulasi pemberian terkait pengurusan TKA, serta dokumen-dokumen lainnya yang relevan dengan perkara,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Lokasi kedua yang digeledah adalah PT LIS, agen TKA yang berlokasi di Jakarta Timur. Dari tempat ini, penyidik menemukan data elektronik terkait pencatatan aliran dana dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Penggeledahan ketiga dilakukan di rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker di Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, KPK menyita dokumen aliran uang, buku tabungan, sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor, dan uang tunai senilai Rp 300 juta.
“Buku tabungan tersebut diduga menjadi rekening penampungan dana dari praktik pemerasan yang terjadi dalam pengurusan RPTKA,” ujar Budi.
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. KPK mengungkap bahwa praktik ini berlangsung sejak 2019 hingga 2023, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp 53 miliar.
“Oknum pejabat pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5).
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga memainkan peran kunci dalam pemungutan uang dari agen atau pihak yang mengurus tenaga kerja asing selama periode empat tahun terakhir.
Baca Juga : Tom Lembong Bela Diri Usai Laptop dan iPad Disita di Tahanan