Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Tom Lembong Bela Diri Usai Laptop dan iPad Disita di Tahanan

4 Juni 2025
in Sorotan
0
tom lembong

tom lembong

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan keberatannya atas penyitaan laptop dan iPad yang ia bawa ke dalam ruang tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dua perangkat elektronik tersebut, menurut Tom, digunakan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.

“Laptop dan iPad kan alat tulis. Saya pakai untuk menulis pleidoi, nanti akan puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” kata Tom kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Kamu mungkin suka

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Investasi di TaniHub

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Investasi di TaniHub

3 hari ago
foto-black-mamba-Ahmad-Sahroni

Ternyata Hoaks: Fakta di Balik Isu “Black Mamba” di Rumah Ahmad Sahroni

3 hari ago

Tom mengaku kebingungan dengan aturan terkait barang-barang yang diperbolehkan masuk ke dalam sel tahanan. Menurutnya, ia mengira larangan hanya berlaku untuk senjata tajam atau barang berbahaya seperti korek api.

“Saya juga masih sedikit bingung,” ujarnya.

Selain menyusun pleidoi, Tom juga menggunakan perangkat Apple tersebut untuk membaca ribuan halaman berkas perkara yang dinilainya sulit diakses jika hanya dalam bentuk fisik. “Kalau teman-teman media lihat, berkas saya itu satu setengah meter tingginya,” ujarnya.

Namun setelah laptop dan iPad disita penyidik pada 26 Mei 2025, Tom menyebut kini ia terpaksa menulis secara manual. “Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan bolpoin, karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan,” katanya.

Pertanyakan Dasar Hukum Penyitaan
Tom menyatakan kekecewaannya atas tindakan penyitaan yang menurutnya tidak disertai dasar hukum yang jelas, terlebih saat perkaranya sudah masuk ke tahap penuntutan.

“Jaksa tidak berwenang menyita, tapi kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa? Yang punya wewenang kan pejabat rutan,” ujar Tom.

Meski demikian, ia menyatakan siap mematuhi aturan yang ditetapkan Kejaksaan Agung. “Ini tanggung jawab saya. Saya akan mentaatinya dan bertanggung jawab penuh,” ucapnya.

Kejagung Masih Lakukan Investigasi
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya masih melakukan investigasi internal terkait bagaimana dua perangkat tersebut bisa lolos masuk ke dalam ruang tahanan.

“Belum diketahui siapa yang mengizinkan, masih dalam proses investigasi,” kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).

Menurut Harli, aturan melarang alat komunikasi dan perangkat elektronik dibawa ke dalam kamar tahanan, dan hal itu berlaku untuk semua tahanan, bukan hanya Tom Lembong.

“Banyak tahanan dalam berbagai perkara lain, dan semuanya dilarang membawa alat komunikasi maupun elektronik,” ujarnya.

Penyitaan terhadap laptop dan iPad milik Tom dilakukan dalam inspeksi mendadak pada 19 Mei 2025. Jaksa kemudian mengajukan permohonan penyitaan ke majelis hakim pada 22 Mei 2025.

“Di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut, Yang Mulia. Kami mohon untuk disita karena diduga berkaitan dengan perkara,” ujar jaksa di persidangan.

Baca Juga : Dua Anak Tewas di Kolam Limbah Eks Tambang, Ormas PETIR Desak Penyelidikan Dugaan Keterlibatan PHR, CPI, dan SKK Migas

Tags: kasus korupsikorupsiThomas Trikasih Lembongtom lembong
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Investasi di TaniHub

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Investasi di TaniHub

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/04
0

Jakarta, 4 September 2025 – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak...

foto-black-mamba-Ahmad-Sahroni

Ternyata Hoaks: Fakta di Balik Isu “Black Mamba” di Rumah Ahmad Sahroni

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/04
0

Jakarta – Media sosial sempat dihebohkan oleh beredarnya foto benda misterius yang disebut “Black Mamba” di rumah politisi Ahmad Sahroni....

didampingi-hotman-paris-nadiem-makarim-penuhi-panggilan-kejagung

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook, Didampingi Hotman Paris

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/04
0

Jakarta, 4 September 2025 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung...

Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun-Tuntutan Karena Ijazah Tak Sesuai Syarat

Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun: Tuntutan Karena Ijazah Tak Sesuai Syarat

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/04
0

Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tidak...

Next Post
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker, Sita Uang Rp 300 Juta

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker, Sita Uang Rp 300 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional Pertama di Indonesia

6 September 2025
KEMENHUB

Inspeksi Kemenhub di Bogor, 67 Persen Armada Bus Terbukti Aman dan Laik Jalan

5 September 2025
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Investasi di TaniHub

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Investasi di TaniHub

4 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -