Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap atas Kasus Asusila dan Narkoba

JAKARTA – Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila. Selain itu, ia juga terbukti sebagai pengguna narkoba setelah menjalani tes urine. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (13/3/2025).

Terkait dengan dugaan penggunaan narkoba, Trunoyudo menyatakan bahwa penyelidikan terhadap hal ini sedang berlangsung. “Sejauh ini, dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh Watprof, yang bersangkutan terdeteksi sebagai pengguna narkoba,” ujarnya.

Namun, Trunoyudo menegaskan bahwa pihak kepolisian memprioritaskan penanganan kasus asusila terlebih dahulu karena melibatkan korban yang masih di bawah umur. Meski begitu, ia memastikan kasus narkoba juga akan terus didalami. “Tentu saja, kita akan menindaklanjuti kasus narkoba ini lebih lanjut setelah penanganan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur,” tambahnya.

Polisi juga sedang menyelidiki dugaan bahwa Fajar telah mengunggah video terkait aksi asusila yang dilakukannya ke sebuah situs. Trunoyudo menjelaskan, pihak kepolisian akan memverifikasi keaslian video tersebut melalui proses scientific crime investigation menggunakan laboratorium digital. “Kami akan memastikan apakah video tersebut asli atau sudah diedit, serta apakah benar diunggah oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Nahar, memberikan apresiasi terhadap respons cepat aparat kepolisian yang langsung melindungi korban dan memberikan pendampingan. “Setelah mengetahui kejadian ini pada 24 Februari, kami memastikan anak-anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan,” ujarnya. Nahar juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mendampingi tiga korban yang masih di bawah umur dalam proses pemulihan.

Nahar menambahkan bahwa kepolisian daerah NTT telah bertindak cepat dalam menemukan dan mengevakuasi salah satu korban dari Atambua ke Kupang untuk mendapatkan pendampingan dari tim PPA Polda dan UPTD.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan sejumlah pelanggaran berat terhadap kode etik Polri yang dapat berujung pada pemecatan tidak dengan hormat. “Fajar melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa pasal lainnya dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022,” kata Trunoyudo.

Dalam kasus pidananya, Fajar dikenakan Pasal 6 huruf C, Pasal 12, dan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, ia juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.

Proses hukum terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terus berjalan, dengan aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga : Kronologi Penyegelan Hibisc Fantasy Puncak: Pelanggaran Izin Pembangunan dan Alih Fungsi Lahan

Exit mobile version