Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

MA Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Vonis Tetap Berlaku

17 Desember 2024
in Sorotan
0
MA Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Vonis Tetap Berlaku
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta, JurnalismeInvestigatif.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Dengan putusan ini, vonis hukuman terhadap para terpidana tetap tidak berubah.

Kasus tragis ini terjadi pada 27 Agustus 2016, ketika Vina yang masih berusia 16 tahun berboncengan dengan kekasihnya, Eky, melintasi Jalan Perjuangan, depan SMPN 11 Kota Cirebon. Rombongan korban saat itu dilempari batu oleh para pelaku, yang kemudian mengejar korban dan teman-temannya.

Kamu mungkin suka

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

3 hari ago
Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

6 hari ago

Saat pengejaran, para pelaku bersenjata bambu memepet kendaraan korban hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sementara teman-teman korban berhasil melarikan diri.

Setelah itu, para pelaku membawa Vina dan Eky ke sebuah lokasi sepi di sekitar SMPN 11 Kota Cirebon. Di tempat tersebut, korban mengalami penganiayaan hingga tewas, sementara Vina juga menjadi korban pemerkosaan. Untuk menghilangkan jejak kejahatan, pelaku membawa jasad keduanya ke Jembatan Kepongpongan agar seolah-olah terlihat sebagai korban kecelakaan.

Polisi kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh pelaku, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman, dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku lainnya, Saka Tatal, yang berusia 15 tahun saat kejadian, divonis 8 tahun penjara karena berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Para terpidana sempat mengajukan perlawanan hukum melalui banding dan kasasi, namun hukuman mereka tetap tidak berubah. Upaya hukum terakhir dilakukan pada tahun 2024 dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Agung akhirnya menolak PK para terpidana dan membacakan putusan tersebut pada Senin (16/12/2024). Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap para pelaku dinyatakan tetap berlaku.

Baca Juga : Kakorlantas Polri dan Wamenhub Optimis Kelancaran Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.        

 

Tags: MAmkPKVina Cirebon
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/13
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan besar dengan menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau eBPKB. Inovasi...

Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/10
0

Jakarta – Bayangan Orde Baru merangkak kembali. Bukan lagi dalam bentuk represif yang vulgar, melainkan melalui kooptasi halus terhadap Kepolisian Negara...

Kakorlantas Targetkan SPPG Siap Operasi 17 Oktober

Tingkatkan Akuntabilitas, Korlantas Siapkan SPPG untuk Pelayanan Lalu Lintas Modern

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/07
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pusat...

Kakorlantas-Dirut Jasa Marga

Jamin Kelancaran Arus Balik, Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga Pastikan Seluruh GTO Berfungsi Optimal

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/08
0

Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, bersama Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Rivan Achmad Purwantono meninjau sejumlah gerbang...

Next Post
Polri Terima Predikat Badan Publik Informatif dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Polri Terima Predikat Badan Publik Informatif dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

13 Oktober 2025
Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

10 Oktober 2025
Senyum Polantas Marka Utama: Simbol Perubahan Paradigma Pelayanan Lalu Lintas Nasional

Senyum Polantas Marka Utama: Simbol Perubahan Paradigma Pelayanan Lalu Lintas Nasional

7 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -