Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Apakah DPR bisa evaluasi MK?

5 September 2024
in Sorotan
0
Apakah DPR bisa evaluasi MK?
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

14 jam ago
Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

1 minggu ago

JurnalismeInvestigatif.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat MK dianggap telah mengerjakan banyak hal di luar kewenangannya, termasuk dalam hal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

MK telah meninjau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kritik muncul karena MK juga terlibat dalam urusan teknis, sehingga DPR merasa bahwa MK telah melampaui batas kewenangannya.

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Rudy Lukman menganggap upaya DPR untuk mengevaluasi posisi MK sangat politis dan berpotensi merugikan demokrasi. “Rezim Pilkada ini sudah termasuk dalam sistem Pemilu berdasarkan putusan MK. Pilkada serentak saat ini adalah hasil undang-undang yang disusun DPR menindaklanjuti putusan MK tersebut,” ujar Prof. Rudy kepada NU Online, Kamis (29/8/2024).

Meski demikian, Prof. Rudy mengakui bahwa DPR berhak mengevaluasi MK selama tidak melibatkan penilaian atas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi (UUD 1945).

Wewenang MK

Sebagai lembaga yudikatif, MK memiliki beberapa wewenang utama:

  1. Mengadili Kasus Konstitusi: MK mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final, seperti menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil Pemilihan Umum.
  2. Putusan Terhadap Dugaan Pelanggaran Presiden: MK wajib memberikan putusan mengenai pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Penetapan Hakim Konstitusi: MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, di mana tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh DPR, dan tiga oleh Presiden.
  4. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua: Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
  5. Kualifikasi Hakim Konstitusi: Hakim konstitusi harus memiliki integritas tinggi, kepribadian yang tidak tercela, adil, dan tidak merangkap sebagai pejabat negara.
  6. Pengaturan Internal: Pengangkatan, pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya diatur oleh undang-undang.

DPR Evaluasi MK

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa DPR akan mengevaluasi posisi MK baik dalam jangka menengah maupun panjang. Doli mengkritik bahwa MK saat ini terlalu banyak terlibat dalam urusan yang tidak menjadi kewenangannya.

“Nanti kami akan mengevaluasi posisi MK karena seharusnya kami mengevaluasi semua sistem, termasuk sistem pemilu dan ketatanegaraan. Menurut saya, MK sudah terlibat dalam terlalu banyak urusan yang sebenarnya bukan kewenangannya,” kata Doli, seperti dilansir Antara.

Dia mencontohkan masalah Pilkada, di mana MK diharapkan meninjau UU Nomor 10 Tahun 2016, namun akhirnya terlibat dalam masalah teknis yang dinilai melampaui kewenangannya. Doli juga menilai bahwa banyak putusan MK seolah-olah mengambil kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang.

“Oleh karena itu, DPR berencana untuk merombak hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan karena putusan MK yang bersifat final dan mengikat seringkali memunculkan politik dan upaya hukum baru yang harus diatur dalam peraturan teknis,” ujar Doli. “Namun, saat DPR berusaha memperbaiki hal tersebut sesuai undang-undang, sering kali muncul protes dari mahasiswa dan kecurigaan,” tambahnya.

Baca Juga : Keriuhan Aspirasi di Jalan Raya: Demo UU Profesi Ojol di Jabodetabek Bergaung #LegalkanProfesiOjol

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.        

Tags: DPRmk
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

by Salma Hn
2025/10/21
0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan keras. Pesan ini ia sampaikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia berbicara di depan...

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/13
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan besar dengan menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau eBPKB. Inovasi...

Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/10
0

Jakarta – Bayangan Orde Baru merangkak kembali. Bukan lagi dalam bentuk represif yang vulgar, melainkan melalui kooptasi halus terhadap Kepolisian Negara...

Kakorlantas Targetkan SPPG Siap Operasi 17 Oktober

Tingkatkan Akuntabilitas, Korlantas Siapkan SPPG untuk Pelayanan Lalu Lintas Modern

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/07
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pusat...

Next Post
Polemik PON XXI Aceh-Sumut 2024: Dari Konsumsi Atlet hingga Kontroversi Wasit

Polemik PON XXI Aceh-Sumut 2024: Dari Konsumsi Atlet hingga Kontroversi Wasit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kunci Transparansi! Peran Teknologi Big Data di Korlantas Polri

Kunci Transparansi! Peran Teknologi Big Data di Korlantas Polri

21 Oktober 2025
Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

21 Oktober 2025
Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

13 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -