JurnalismeInvestigatif.com – Kuasa Hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak, telah mengungkapkan rincian gugatan sebesar Rp 7,5 miliar yang diajukan oleh keluarga korban kepada Ferdy Sambo.
Menurut Kamaruddin, jumlah tersebut mencakup gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima oleh Brigadir J selama masa kerja di Kepolisian Republik Indonesia hingga pensiun, jika ia masih hidup.
“Jadi begini, pertama dasarnya adalah klien kita (Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai Kepolisian Republik Indonesia. Apabila dia (hidup) bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi, hingga pensiun usia 58 atau pensiun usia dini 53,” kata Kamaruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
“Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak untuk mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua,” sambungnya.
Kamaruddin juga menyatakan bahwa Brigadir J memiliki tabungan sebesar Rp 200 juta di Bank Negara Indonesia (BNI), namun uang tersebut telah dicuri oleh Ricky Rizal atas perintah dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain gugatan terhadap Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J juga menuntut pengembalian barang-barang pribadi milik Yosua, termasuk pakaian dinas, ponsel, laptop, uang, buku rekening, kartu ATM, dan pin emas seberat 10 gram yang diberikan oleh Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah hilang.
“Pin emas itu kalo dihitung gramnya cuma 10 gram. Tetapi, bukan soal 10 gramnya. Itu kan pemberian dari Kapolri karena dia terbaik. Tapi digelapkan atau dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan putri (Putri Candrawathi) dan/atau anak anaknya, atau dengan anak buahnya, tidak tahu tidak jelas. Maka dari itu, kami minta itu dikembalikan,” ucap Kamaruddin.
Rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang dikenal sebagai Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak pada Selasa (13/2/2024). Namun, sidang tersebut ditunda karena pihak Ferdy Sambo tidak hadir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan atas perbuatan melawan hukum (PMH) ini diarahkan kepada enam individu. Mereka antara lain adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, beserta istrinya, Putri Candrawathi. Selain itu, terdapat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang dikenal sebagai Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J. Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Sambo, mendapat hukuman penjara 10 tahun, setelah dipotong dari hukuman penjara sebelumnya selama 20 tahun, berdasarkan putusan kasasi.
Baca Juga : Dugaan Kasus Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.Com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.