JurnalismeInvestigatif – Kasus gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pendaftaran pasangan calon capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah menjadi sorotan publik.
Kasus ini melibatkan pertentangan dalam proses pendaftaran calon pemimpin negara. Mari kita bahas lebih lanjut apa yang terjadi dan alasannya.
Dilansir dari Tempo, gugatan ini diajukan oleh akademisi dan dosen Brian Demas Wicaksono. Gugatan ini didasarkan pada klaim bahwa KPU telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) dalam proses pendaftaran pasangan calon.
Kuasa Hukum Brian, Sunandiantoro, menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada PKPU.
Pelanggaran Terkait Usia Gibran
Menurut Sunandiantoro, PKPU yang menjadi dasar proses pendaftaran adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Aturan ini memuat syarat bahwa calon presiden atau wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Namun, publik mengetahui bahwa Gibran Rakabuming Raka belum mencapai usia 40 tahun.
Poin Utama Gugatan
Sunandiantoro menjelaskan bahwa PKPU Nomor 19/2023 mengatur tahapan pendaftaran calon, termasuk verifikasi syarat usia. Oleh karena itu, Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak memenuhi syarat pendaftaran sesuai PKPU yang berlaku.
Baca Juga : Mengurai Benang Kusut Konflik Pulau Rempang, Temukan Faktanya
Revisi Terkait Usia Capres-Cawapres
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia minimal 40 tahun dan persyaratan “pernah menjabat kepala daerah,” KPU belum merevisi PKPU yang berlaku. Oleh karena itu, proses pendaftaran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Sikap KPU
KPU seharusnya menolak dokumen pendaftaran Gibran Rakabuming Raka karena melanggar syarat usia sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Meskipun pasangan calon Prabowo-Gibran telah mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023, gugatan ini mencoba mengatasi pelanggaran syarat usia yang masih relevan menurut PKPU yang berlaku.
Gugatan dan Ganti Rugi
Gugatan ini diajukan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN. Mereka juga meminta ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Jumlah ganti rugi tersebut dihitung berdasarkan estimasi biaya Pemilihan Umum 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa KPU akan merespons gugatan ini di pengadilan. Hasyim menyatakan bahwa KPU akan hadir di pengadilan jika dipanggil.
Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres
sumber : tempo.co. kompas.com