JAKARTA – Fakta baru tentang keberadaan sel kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif mulai terkuak kebenaranya.
kerangkeng mirip penjara ada di tanah belakang rumah Terbit, yang dikenal sebagai pengusaha perkebunan kelapa sawit, setelah Migrant Care mengajukan pengaduan ke Komnas HAM dalam beberapa hari terakhir.
Peran kerangkeng masih diperdebatkan hingga saat ini. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kandang tersebut digunakan Terbit untuk rehabilitasi narkoba yang sudah dilakukan para pecandu selama 10 tahun.
Sebaliknya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut kandang di rumah Bupati Langkat bukan tempat rehabilitasi karena tidak memenuhi syarat. Beberapa persyaratan harus dipenuhi, seperti izin terkait lokasi, izin dari Kementerian Kesehatan dan Sosial, hal-hal yang membutuhkan zat.
Sementara itu, Migrant Cares dengan tegas menyatakan bahwa kerangkeng ini adalah bentuk perbudakan, menggunakan rehabilitasi narkoba sebagai alasan untuk melarikan diri dari hukuman.
Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak ada kegiatan rehabilitasi di kerangkeng Tarbit. Temuan itu berdasarkan temuan yang dilakukan tim LPSK pekan lalu.
Dalam laporan yang dikutip dari TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022, LPSK juga menemukan sejumlah kejanggalan yang memperkuat kasus yang disebut kasus kerangkeng manusia tersebut.
Misalnya, penghuni di dalam kerangkeng harus membuat surat pernyataan dan keluarganya tidak bisa meminta untuk dipulangkan kecuali mendapat izin dari pembuat kandang.
Anggota keluarga juga dilarang melihat orang di dalam kandang dalam batas waktu yang ditentukan. Termasuk, perjanjian tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni di dalam kandang.
Temuan lainnya, penghuni kerangkeng bukan hanya pecandu narkoba. Namun, itu berlaku untuk kejahatan lain, seperti perjudian.
Selain dilarang beribadah di luar, warga juga dipekerjakan tanpa upah. Penemuan paling mengejutkan LSPK adalah adanya seorang penghuni kerangkeng yang sudah meninggal tanpa menunjukkan tanda-tanda luka atau cidera.
“LPSK mendorong setiap korban atau saksi dalam kasus ini untuk berani melapor ke LPSK agar bisa memberikan perlindungan. Karena LPSK hanya bisa memberikan perlindungan jika ada permohonan,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat informasi adanya dugaan kekerasan terhadap penghuni baru kerangkeng Tarbit.
Mereka diduga menjalani masa orientasi selama satu bulan. Kekerasan dilakukan dengan tangan kosong dan alat. Komnas HAM menemukan istilah 2,5 kancing baju punch, yang mengacu pada pukulan ke ulu hati korban.
Komnas HAM dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menyelidiki dan membuka laporan tentang dugaan adanya korban yang tewas saat menghuni kerangkeng.
Dalam waktu dekat, Komnas HAM juga berencana memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin terkait keberadaan karangkeng manusia. Tarbit sendiri kini masih menjadi tahanan KPK RI.
Baca juga : Murid PAUD Meninggal Usai Divaksin, Komnas KIPI Tunggu Hasil Investigasi