Site icon jurnalismeinvestigatif.com

30 Titik di Kota Bogor Diawasi Polisi saat Malam Tahun Baru

KOTA BOGOR – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan petugas gabungan akan mengawasi 30 titik yang menjadi prioritas pada malam pergantian tahun di jalan-jalan Kota Bogor.

“Di mana itu. Titik-titik itu tersebar sampai ke ujung-ujung wilayah, bukan hanya di perkotaan, sifatnya mobile (berkeliling), tidak stasioner,” katanya di Kota Bogor, Rabu 29 Desember 2021.

Susatyo menjelaskan, puluhan titik itu ada di enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Hal itu perlu dipahami, karena kondisi malam Tahun Baru pasti akan ada potensi kerumunan, kerawanan, dan lainnya yang perlu pengawasan ketat.

Atas potensi itu, selain 30 titik yang jadi pengawasan petugas secara berkeliling, rekayasa lalu lintas (lalin) pun akan diberlakukan untuk mengurangi kepadatan dan kerumunan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Di pusat kota, petugas gabungan menutup ruas jalan protokol Pajajaran dan SSA. Rekayasa lalin itu pun akan dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut.

Pengetatan mobilitas warga tidak hanya akan berlalu di pusat kota melainkan juga di wilayah-wilayah perbatasan, karena warga bisa saja mencari jalan alternatif untuk sampai ke tujuannya agar bisa berkumpul.

“Maka, selain itu ada 12 titik yang juga kita siagakan apabila ada kerumunan di luar, dari pusat kota. Ini kami siagakan juga,” katanya.

Dengan begitu, Susatyo berharap pada malam pergantian tahun tidak menjadi faktor untuk penyebaran Covid-19 dan varian barunya.

Susatyo juga menegaskan para pemilik tempat usaha harus memahami dan mengerti akan aturan yang sudah ditetapkan, yakni ada usaha seperti kuliner dan lainnya yang diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan syarat menampung kapasitas pengunjung hanya 50 orang dalam satu waktu.

Kemudian, mal dan pusat perbelanjaan mulai beres-beres pukul 21.00 WIB dan benar benar tutup pukul 22.00 WIB.

Satgas Covid-19 Kota Bogor tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. “Bagi pengusaha yang boleh sampai dengan pukul 00.00 WIB, bahwa pada pukul segitu sudah harus bubar, bukan close bill pada 00.00 WIB. Kami ingatkan bahwa Satgas Gakkum bersama Bu Kajari akan memonitor langsung apabila ada yang buka sampai dengan lebih dari 00.00 WIB,” tegasnya.

Sumber : Okezone

Exit mobile version