Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan pengetatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 mendatang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, untuk persiapan nataru akan merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Semuanya, diterapkan regulasi (PPKM) Level 3, dan polri sedang mempersiapkan itu dan juga menggelar Pos Yan (Pos Pelayanan) serta melaksanakan optimalisasi PPKM. Baik, yang ada mulai dari tingkat RT tingkat desa diperketat termasuk lokasi-lokasi daerah-daerah yang menjadi tujuan para pemudik, Posko PPKM juga akan lebih dimaksimalkan,” kata Dedi, saat usai acara Apel Kasatwil 2021, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Sementara, untuk Pos pelayanan dan Pos PPKM Level 3 akan ditempatkan di titik-titik di pinggir jalan tol, pelabuhan dan bandara di seluruh Indonesia. “Itu, dalam rangka melakukan check point bagi masyarakat yang akan berpergian,” imbuhnya.
Sementara, untuk syarat berpergian saat nataru masyarakat harus menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) dan sudah divaksin serta lainya sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
“Itu, adalah cara-cara untuk melakukan mitigasi dalam Covid-19. Iya (ada pengetatan). Kita mengacu kepada instruksi Mendagri, itu PPKM harus betul-betul dioptimalkan kembali,” katanya.
Terkait larangan pesta kembang api, Dedi mengatakan, semuanya sesuai Instruksi Mendagri, bila ada perayaan yang melibatkan massa berkerumun akan ditindak sesuai hukum.
“Sesuai dengan instruksi Mendagri seluruh perayaan-perayaan yang jumlahnya melibatkan massa dalam jumlah yang sangat banyak itu dilarang. Itu, untuk menghindari terjadinya klaster-klaster baru lagi. Tentunya setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat akan kita lakukan penindakan hukum. Di dalam rangka untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Dedi.
Sumber: Merdeka.com