KEMAYORAN – Sebuah lembaga sosial masyarakat (LSM) di Jakarta Pusat memerasa polisi.
Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, berdalih memeras polisi anggota Polsek Menteng berinisial HW untuk membuat baju.
Ia memeras dan mengancam HW untuk segera mengirimkan uang senilai Rp 2,5 Miliar.
“Dengan dalih membuat satu juta baju LSM, yang satu baju harganya Rp 250 ribu, harus bayar pada saat itu juga,” ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran pada Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas yang Mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali
Dari uang Rp 2,5 miliar yang diminta, terjadi tawar menawar sehingga turun menjadi Rp 250 juta.
Anggota polisi itu kemudian mentransfer senilai Rp 50 juta.
Merasa kurang, Kepas pun meminta lagi sisa uang itu secepatnya.
“Sebelum itu terjadi, kita sudah lakukan penangkapan di kantor sekretariat di Jakarta Selatan,” ujarnya.
Polisi menangkap Kepas (35) dan anggota LSM lainnya berinisial RM (46).
Hengki membeberkan Kepas memeras uang HW nyatanya bukan untuk membuat baju LSM.
Uang itu digunakan untuk membayar utang, membeli mesin cuci dan elektronik lainnya.
“Kita sudah sita barang-barang hasil pemerasan itu,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dari Pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan Pasal 27 (4) UU ITE dengan kurungan pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
“Dan akan ditambahkan dengan persangkaan dalam UU TPPU,” ujar Hengki.
Kronologi Kejadian
Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan kerap bertindak gaduh di sejumlah institusi Negara.
Saat datang, tindakan Kepas disertai pemerasan dan ancaman.
Polisi kemudian menangkap Kepas saat tengah memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW.
Kejadian pemerasan itu bermula ketika Kepas bersama tiga orang datang ke Polsek Menteng pada tanggal 19 September 2021 sekitar pukhl 16.00 WIB.
“Ada anggota LSM yang membawa alat untuk merekam, ada juga yang lakukan pemerasan terhadap HW,” kata Hengki.
Tindakan pemerasan ini dilakukan secara pribadi.
Pimpinan HW tidak mengetahui masalah itu.
Diketahui, Polres Jakarta Pusat membentuk satgas begal yang anggotanya tersebar di polsek-polsek.
HW tergabung ke dalam anggota satgas begal di Polsek Menteng.
Satgas begal berhasil menangkap lima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M.
Satu dari lima pelaku dipisahkan lantaran mengetahui keberadaan pelaku utama yang kabur.
Sedangkan empat pelaku lainnya dinyatakan positif narkoba.
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sehingga dipindahkan ke panti rehabilitasi.
Kepas menganggap HW meminta Rp 10 juta terhadap keluarga tersangka itu.
Berawal dari kasus itu, ia menyebut ada kesalahan prosedur. Kepas pun mengancam kasus itu untuk diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.
Padahal, anggota polisi itu sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.
“Dianggap Kepas ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan,” pungkas Hengki.
Sumber : Tribunnews