Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Polri Ungkap Peredaran Ganja 224 kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, 4 Orang Dibekuk

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran 224 kg narkoba jenis ganja yang melibatkan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Penangkapan telah dilakukan pada Kamis (11/11) di Palembang, Sumatera Selatan.

“Tim bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah berada di wilayah Sumatera Selatan. Pada tanggal 11 November dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di Sumatera Selatan,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).

Penyidik berhasil menyita narkoba jenis ganja sebesar 224 kg. Rencananya, ganja yang berasal dari Aceh tersebut akan dibawa ke Jakarta lewat jalur darat. Polisi terus melakukan penyelidikan hingga terungkap peredaran ganja juga berasal dari Medan.

“Dari hasil penangkapan, penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224 kg, yang dibawa dengan menggunakan Kijang Innova. Tersangka yang kita amankan di Palembang, tiga tersangka,” terang Jayadi.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap 3 tersangka, kami dapat mengembangkan kasus ini dan memperoleh bukti awal bahwa ganja yang kita tangkap di Palembang itu berasal dari Aceh. Kita berangkat menuju Aceh untuk melakukan penangkapan. Dari Aceh berkembang, dikendalikan di daerah Sumatera Utara, di Medan,” lanjutnya.

Dari proses penelusuran, empat tersangka telah diamankan kepolisian, sedangkan dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Di Medan kami berhasil menangkap 1 tersangka, sehingga total tersangka yang bisa kami amankan 4 orang. 3 Orang di TKP Sumatera Selatan, 1 orang di Medan. 2 orang yang kami kembangkan di Aceh saat ini masih dalam pencarian,” sebut dia.

Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal (132) 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Exit mobile version