Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Polda Sumut Ungkap Pinjol Ilegal dengan Modus SMS dan Whatsapp

9 November 2021
in Kamtibmas
0
Polda Sumut Ungkap Pinjol Ilegal dengan Modus SMS dan Whatsapp
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Polda Kaltim Investigasi Kebakaran di Kilang Pertamina

Polda Kaltim Investigasi Kebakaran di Kilang Pertamina

3 tahun ago
Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

3 tahun ago

Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Petugas mengamankan 2 orang tersangka berinsial ARAS (21) dan YS (26) di Jalan Ongah Rait, Lingkungan II, Kecamatan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan adapun keduanya diringkus petugas kepolisian setelah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pinjaman online.

Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan kedua tersangka mengawali dengan mengirim pesan berisi pinjaman uang melalui WhatsApp dan SMS untuk mencari korban. Setelah korban didapat, lanjut kata Hadi, keduanya kemudian menyodorkan sejumlah prosedur persyaratan salah satunya membayar administrasi sebesar Rp 500.000.

“Korban diiming-imingi pinjaman uang. Tapi pinjaman itu bisa cair kalau korban membayar uang admistrasi di muka. Setelah dibayar, tersangka ngilang,” ungkap Hadi dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumut, Sabtu (06/11/21).

Sementara itu, Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Jhon Charles Nababan menuturkan keduanya diamankan pada, 20 Oktober 2021 lalu.

Kombes Pol. Jhon Charles Nababan menyebutkan sampai saat ini pihaknya tengah mengejar 2 orang tersangka lainnya.

“Kita sudah mengantongi identitas 2 tersangka lainnya, berinsial JF dan Miss X. Keduanya juga sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” terang Direskrimsus Polda Sumut.

Dari tangan kedua tersangka petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti 2 unit handphone, 1 unit komputer dan laptop, buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp47 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dengan ancaman enam tahun kurungan penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Sumber: Tribatanews.polri.go.id

Tags: Polda Sumut Ungkap Pinjol Ilegal dengan Modus SMS dan Whatsapp
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Polda Kaltim Investigasi Kebakaran di Kilang Pertamina

Polda Kaltim Investigasi Kebakaran di Kilang Pertamina

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2022/03/08
0

Balikpapan - Selain tim internal Kilang Pertamina International RU V Balikpapan yang turun dalam investigasi penyebab kebakaran di area kilang...

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/12/31
0

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyematkan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo...

Polri Resmi Izinkan Pertandingan Liga 1 Dan 2 Dihadiri Penonton, Ini Syaratnya

Polri Sambut Baik Acara ‘Safari Bhayangkara Mural’

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/12/31
0

Jakarta – Memberikan ruang kebebasan berekspresi terhadap masyarakat, Tempo Media Grup menggandeng Mabes Polri untuk kembali menggelar acara lomba mural....

Libur Tahun Baru, Polri Bakal Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Libur Tahun Baru, Polri Bakal Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/12/31
0

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas...

Next Post
Densus 88 Tangkap Lagi 4 Tersangka Teroris di Lampung

Densus 88 Tangkap Lagi 4 Tersangka Teroris di Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Mafia Migas dan Korupsi Menghantui Pertamina, Penegak Hukum Didesak Bertindak

Mafia Migas dan Korupsi Menghantui Pertamina, Penegak Hukum Didesak Bertindak

16 Mei 2025
Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

16 Mei 2025
Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Berulang? Ini Penjelasan Para Ahli

Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Berulang? Ini Penjelasan Para Ahli

16 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -