Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan jajaran Polri sampai saat ini sudah mengungkap 13 kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kasus-kasus tersebut diungkap Bareskrim, Polda Metro, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujar Kabareskrim Komjen Agus dalam konferensi pers daring, Jumat, 22 Oktober 2021.
Ia menyebut, hasil penanganan kasus tersebut sedang dianalisis. “Nantinya hasil analis akan kami distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku usaha pinjaman online bisa ditindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah bahwa memang mereka melakukan tindakan ilegal,” ujar Agus.
Sementara itu, Agus meminta masyarakat korban pinjaman online atau Pinjol illegal agar berani melapor jika terus diteror untuk mengembalikan tagihan. Polisi menyatakan siap memberikan perlindungan.
“Bapak Kapolri sudah menerbitkan TR kepada seluruh Polda untuk memberikan respon cepat atas keluhan masyarakat korban Pinjol ilegal, apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik. Jadi, kepada masyarakat, mohon untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa tersebut,” ujar Agus.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi juga menyatakan lembaganya siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban pelapor.
“Kami siap memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan,” tuturnya. “Jadi, bagi pelapor, mohon tidak takut menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi, LPSK siap memberikan perlindungan”.
DEWI NURITA
Baca: LPSK Siap Beri Perlindungan untuk Saksi dan Korban Pinjol Ilegal